Tanpa Unsur Ini, YLKI Sebut Pungutan Dana Ketahanan Energi Pungli

Selasa, 29 Desember 2015 - 14:25 WIB
Tanpa Unsur Ini, YLKI...
Tanpa Unsur Ini, YLKI Sebut Pungutan Dana Ketahanan Energi Pungli
A A A
JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, jika dana ketahanan energi belum ada payung hukum dan badan lembaga independen khusus, maka dana tersebut bisa dianggap pungutan liat (Pungli).

Dia menambahkan seharusnya pemerintah membuat payuh hukum yang jelas lebih dulu sebelum mengumumkan soal dana ketahanan energi tersebut. "Ketika pemerintah menerapkan itu, payung hukum dan lembaganya harusnya sudah dibentuk," jelasnya di Jakarta, Selasa (29/12/2015).

"Jika tidak ada, maka itu nanti jatuhnya akan pungli. Seharusnya dibentuk dulu kelembagaan independen, sehingga peruntukannya transaparan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain," sambungnya.

(Baca Juga: Sudirman Said: Dana Ketahanan Energi untuk Generasi Mendatang)

Dilanjutkannya jika masih dipungut pemerintah dan masuk ke dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja. Negara), maka dana tersebut berpeluang akan digunakan untuk kepentingan yang lain, bukan untuk ketahanan energi.

"Saya khawatir dana itu tidak dipakai buat ketahanan energi tapi untuk kepentingan lain yang mungkin tidak ada kaitannya dengan energi bahkan untuk pengembangan lain," katanya.

Menurutnya jika dana tersebut tidak dikelola dengan benar, namun pungutannya berkesinambungan, maka potensi penyalahgunaannya akan sangat besar karena yang menggunakan energi bukan hanya datu atau dua orang melainkan seluruh rakyat Indonesia.

"Kalau itu terus dilakukan tanpa ada lembaga dan payung hukum, jumlahnya besar, potensi penyalahgunaan akan sangat besar. Karena yang butuh dan pakai energi itu seluruh Indonesia," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9894 seconds (0.1#10.140)