Pungutan Dana Ketahanan Energi Haram dari Uang Rakyat
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka menolak tegas rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang akan memungut dana ketahanan energi dari penjualan bahan bakar minyak (BBM) premium dan solar. Menurutnya dana tersebut tidak bisa dipungut dari uang rakyat lewat BBM yang dibelinya karena melanggar undang-undang (UU).
Dia juga menambahkan pro dan kontra terhadap dana pungutan tersebut tidak bisa dianggap hal wajar, jika urusannya ada indikasi pelanggaran terhadap UU. Pasalnya baginya cara pengelolaan yang profesional, transparan dan akuntabel bermula dari kepatuhan hukum, undang-undang dan Undang-Undang Dasar 1945.
(Baca Juga: Pungutan Dana Energi Langgar Tiga UU)
Dijelaskan bahwa dasar hukum Dana Pungutan Ketahanan Energi adalah pasal 30 UU Nomor 30 tahun 2007 yang berbunyi tentang pengembangan dan pemanfaatan hasil penelitian tentang energi baru dan terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan.
"Apabila patuh terhadap UU tersebut, maka sumber dana pungutan tidak boleh lagi mengutip dari uang rakyat. Tidak boleh diambil dari penjualan BBM kepada rakyat," jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Wanita yang lebih dikenal dengan panggilan Oneng ini menuturkan bahwa dana ketahanan energi bisa diambil dari pendapatan negara dari pajak migas yang sekarang mencapai Rp50 triliun atau dari penghasilan negara bukan pajak (PNBP) sektor migas yang kini mencapai Rp95 triliun.
"Apabila dia (Sudirman Said-Menteri ESDM) minilai bahwa penjualan BBM kepada rakyat merupakan sumber pendapatan negara. Maka berarti ia sedang mengarahkan Pemerintahan Jokowi keluarkan kebijakan cari untung dan ambil untung dari rakyatnya sendiri, bukan untuk lahirkan kebijakan yang menguntungkan rakyat," tandasnya.
Dia juga menambahkan pro dan kontra terhadap dana pungutan tersebut tidak bisa dianggap hal wajar, jika urusannya ada indikasi pelanggaran terhadap UU. Pasalnya baginya cara pengelolaan yang profesional, transparan dan akuntabel bermula dari kepatuhan hukum, undang-undang dan Undang-Undang Dasar 1945.
(Baca Juga: Pungutan Dana Energi Langgar Tiga UU)
Dijelaskan bahwa dasar hukum Dana Pungutan Ketahanan Energi adalah pasal 30 UU Nomor 30 tahun 2007 yang berbunyi tentang pengembangan dan pemanfaatan hasil penelitian tentang energi baru dan terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan.
"Apabila patuh terhadap UU tersebut, maka sumber dana pungutan tidak boleh lagi mengutip dari uang rakyat. Tidak boleh diambil dari penjualan BBM kepada rakyat," jelasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Wanita yang lebih dikenal dengan panggilan Oneng ini menuturkan bahwa dana ketahanan energi bisa diambil dari pendapatan negara dari pajak migas yang sekarang mencapai Rp50 triliun atau dari penghasilan negara bukan pajak (PNBP) sektor migas yang kini mencapai Rp95 triliun.
"Apabila dia (Sudirman Said-Menteri ESDM) minilai bahwa penjualan BBM kepada rakyat merupakan sumber pendapatan negara. Maka berarti ia sedang mengarahkan Pemerintahan Jokowi keluarkan kebijakan cari untung dan ambil untung dari rakyatnya sendiri, bukan untuk lahirkan kebijakan yang menguntungkan rakyat," tandasnya.
(akr)