Penurunan Tarif Listrik Hanya Dirasakan 12 Golongan Ini
A
A
A
JAKARTA - Penurunan tarif listrik yang baru saja diumumkan PT PLN (Persero) mulai awal Januari 2016, hanya berlaku untuk 12 golongan pelanggan yang mengikuti sistem tarif penyesuaian (adjustment tariff) pada periode Januari 2016.
Sebagai informasi penyesuaian tarif listrik ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 31 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tarif Penyesuaian (Adjustment Tariff) yang diberlakukan setiap bulan sejak 1 Januari 2015
Penyesuaian dilakukan dengan melihat perubahan nilai tukar mata uang USD terhadap rupiah, harga minyak dunia, dan inflasi bulanan. "Penurunan tarif disebabkan keberhasilan PLN melakukan efisiensi operasi dan juga karena makro ekonomi (kurs, icp, inflasi)," jelas Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun, Kamis (31/12/2015).
(Baca Juga: PLN Umumkan Tarif Listrik Januari 2016 Resmi Turun)
Sebelumnya Kasibdit Tarif Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman menyebutkan siapa saja golongan yang berhak merasakan penurunan tarif listrik tersebut. Dengan penyesuaian sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme tariff adjusment. Ke-12 golongan tarif listrik tersebut adalah:
Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA
Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA
Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
Layanan khusus TR/TM/TT.
Sebagai informasi penyesuaian tarif listrik ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 31 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tarif Penyesuaian (Adjustment Tariff) yang diberlakukan setiap bulan sejak 1 Januari 2015
Penyesuaian dilakukan dengan melihat perubahan nilai tukar mata uang USD terhadap rupiah, harga minyak dunia, dan inflasi bulanan. "Penurunan tarif disebabkan keberhasilan PLN melakukan efisiensi operasi dan juga karena makro ekonomi (kurs, icp, inflasi)," jelas Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun, Kamis (31/12/2015).
(Baca Juga: PLN Umumkan Tarif Listrik Januari 2016 Resmi Turun)
Sebelumnya Kasibdit Tarif Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman menyebutkan siapa saja golongan yang berhak merasakan penurunan tarif listrik tersebut. Dengan penyesuaian sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme tariff adjusment. Ke-12 golongan tarif listrik tersebut adalah:
Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA
Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA
Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
Layanan khusus TR/TM/TT.
(akr)