DPR Minta Pungutan Dana Ketahanan Energi Ditunda Hingga Empat Bulan

Sabtu, 02 Januari 2016 - 15:45 WIB
DPR Minta Pungutan Dana...
DPR Minta Pungutan Dana Ketahanan Energi Ditunda Hingga Empat Bulan
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR RI meminta agar pungutan dana ketahanan energi yang akan dipungut pemerintah mulai 5 Januari 2016 ditunda tiga hingga empat bulan mendatang. Hal ini mengingat keputusan pemerintah untuk memungut dana dari pembelian bahan bakar minyak (BBM) oleh masyarakat ‎tersebut belum atas persetujuan parlemen.

Wakil Komisi VII DPR RI Satya W Yudha mengatakan, pemerintah tidak bisa menganggap persoalan 'sedekah' masyarakat untuk pengembangan energi baru dan terbarukan ini suatu hal yang sederhana. Pemerintah ingin mencatatkan dana ketahanan energi tersebut masuk dalam APBN, namun hingga saat ini antara pemerintah dan DPR belum ada pembahasan.

"Orang sekarang kita membelanjakan pendapatan pajak saja untuk beberapa kementerian itu dibicarakan kok sama DPR. Masa sekarang DKE dicatatkan dalam PNBP, lantas dimasukkan dalam APBN tanpa dibahas dengan DPR," katanya di Jakarta, Sabtu (2/1/2016).

Sebab, sambung Satya, pihaknya harus mengetahui berapa potensi pendapatan dari pungutan dana pengurasan energi fosil tersebut serta peruntukannya. Selain itu, dana ketahanan energi tersebut pun perlu dipertanggungjawabkan pemerintah dalam setiap pembahasan dengan anggota dewan.

"‎Padahal DPR memerlukan sekali berapa potensi pendapatan, dan digunakan untuk apa yang masuk dalam kolom pembelanjaan. Dan nanti akan dipertanggungjawabkan dalam setiap APBN ke APBN. Serapannya bagaimana, apa itu terjadi atau tidak," tuturnya.

Untuk itu, di‎a berpikir bahwa akan lebih baik jika rencana pemungutan dana tersebut ditunda hingga empat bulan mendatang. Dengan begitu, keuangan negara akan lebih terstruktur dan transparan. "Jadi dengan menunda 3-4 bulan saya pikir baik untuk keuangan negara kita," pungkasnya.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7399 seconds (0.1#10.140)