Pemerintah Harus Kembangkan Kawasan Ekonomi Khusus

Rabu, 06 Januari 2016 - 06:03 WIB
Pemerintah Harus Kembangkan Kawasan Ekonomi Khusus
Pemerintah Harus Kembangkan Kawasan Ekonomi Khusus
A A A
JAKARTA - Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia menyatakan, pemerintah harus menajamkan rencana dan arah pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta mensinergikannya dengan perencanaan pembangunan nasional dan strategi industri. Hal tersebut dilakukan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Direktur Riset CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, agar KEK benar-benar dapat berperan sebagai mesin pendorong pertumbuhan sektor industri, pemerintah semestinya tidak semata-mata terpaku pada pemberian berbagai insentif pada kawasan tersebut. Paling tidak, pemerintah dapat menjadikan KEK sebagai bagian dari strategi reformasi pembangunan nasional.

"Perencanaan pengembangan KEK di Indonesia saat ini masih bersifat parsial, belum terintegrasi dengan rencana pembangunan industri nasional, dan belum secara tegas dikaitkan dengan target-target pencapaian ekspor dan investasi, maupun pertumbuhan ekonomi," ujar Faisal, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Dia melanjutkan, pemerintah juga harus meningkatkan kualitas institusi dan membagi kewenangan secara lebih tegas dalam pengelolaan KEK.

Menurutnya, berbagai insentif yang diberikan tidak akan banyak efektif menarik investasi apabila pemerintah kurang memperhatikan peningkatan kualitas institusi dan pembagian kewenangan secara lebih tegas dalam pengelolaan KEK. Bahkan, pemberian berbagai insentif untuk pengembangan KEK dapat membawa sejumlah konsekuensi bagi keuangan pemerintah, baik dari potensi pendapatan yang hilang maupun ada tambahan biaya yang harus ditanggung pemerintah.

Di antaranya, hilangnya pendapatan atas pajak, biaya pengadaan lahan, biaya pembangunan infrastruktur, biaya eksploitasi lingkungan, biaya sosial-politik, dan sebagainya.

"Oleh karenanya, jika gagal, atau jika manfaat yang didapatkan dari KEK (penyerapan tenaga kerja, kontribusi terhadap investasi dan ekspor, adanya alih pengetahuan dan teknologi, dsb) tidak signifikan, berarti Pemerintah justru menanggung kerugian akan insentif yang telah diberikan," tambah Peneliti CORE Indonesia, Adhamaski Pangeran.

Untuk itu, perlu ada pembagian kewenangan yang tegas antara pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan KEK, termasuk juga sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah aerah dimana KEK berada.

Di samping itu, pengembangan KEK semestinya diintegrasikan dengan program-program pemerintah lainnya. Dengan adanya terintegrasinya pengembangan KEK dengan program-program Pemerintah lainnya, secara tidak langsung Pemerintah juga mengirimkan sinyal kepada dunia usaha akan komitmen dan kesungguhan Pemerintah dalam membangun KEK.

"Dengan demikian, KEK yang dibangun tetap menarik dan pemerintah tetap dapat menjaga antusiasme investor. Kalaupun seandainya insentif yang diberikan selama ini (misalnya keringanan pajak, dsb) tidak sebesar insentif serupa yang diberikan oleh negara-negara lain untuk KEK yang mereka kembangkan," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6912 seconds (0.1#10.140)