Pemerintah Siapkan Perangkat Hukum Dana Ketahanan Energi

Rabu, 06 Januari 2016 - 02:45 WIB
Pemerintah Siapkan Perangkat Hukum Dana Ketahanan Energi
Pemerintah Siapkan Perangkat Hukum Dana Ketahanan Energi
A A A
JAKARTA - Pemerintah segera menyiapkan perangkat hukum dan mekanisme pungutan dana ketahanan energi (DKE). Hal ini akan dibahas dalam forum pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 bersama DPR RI.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pemerintah bersama DPR akan menyiapkan perangkat hukum dan mekanisme pungutan dana ketahanan energi. Langkah tersebut sebagai upaya pemerintah meluruskan kebijakan dana ketahanan energi dalam jalur yang benar sesuai dengan peraturan/perundang-undangan yang berlaku.

“Jelas kirannya pemerintah bersama DPR harus melanjutkan upaya-upaya meluruskan berbagai kebijakan pengelolaan energi agar kembali ke jalur yang benar jalur yang diamanatkan oleh undang-undang energi dan peraturan pemerintah terkait Kebijakan Energi Nasional,” ujar Sudirman, di Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Baca juga:
Rincian Harga BBM dan Elpiji Terbaru
Harga BBM dan Elpiji Turun Lagi mulai Pukul 00.00 WIB
Pemerintah Batalkan Pungutan Dana BBM dari Masyarakat

Menurutnya, penundaan dana ketahanan energi memberikan kesempatan pemerintah untuk menyiapkan landasan hukum, kesiapan badan pengelola, mekanisme penghimpunan dan pemanfaatan dana serta komunikasi lebih luas kepada stakeholders.

Di tengah persiapan penyusunan payung hukum dan mekanisme dana ketahanan energi pemerintah perlu mendengar masukan-masukan baik dari pakar energi, organisasi kemasyarakatan, dan masyaraiat pada umumnya.

“Saya percaya dengan banyaknya masukan dari berbagai elemen masyarakat merupakan tanda bahwa kita peduli dalam pengeloaan energi nasional,” tuturnya.

Dia mengatakan, dana ketahan energi akan dikaji melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Kedua payung hukum tersebut mengamanatkan agar membentuk strategic petroleum reserves (SPR), yakni membentuk cadangan simpanan minyak mentah dan BBM yang hanya digunakan dalam keadaan darurat yang sampai saat ini belum dimiliki Indonesia.

“Bandingkan dengan negara lain seperti Myanmar punya cadangan 4 bulan, Vietnam 47 haru, Thailand 80 hari, Jepang, 6 bulan dan Amerika Serikat 7 bulan. Sedangkan kita tidak memilki sama sekali,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Said, dalam UU Energi dan PP Kebijakan Energi Nasional (KEN) mengamanatkan energi baru terbarukan harus mencapai target 23% pada 2025. Adapun saat ini bauran energi terbarukan baru mencapai 7%.

Padahal, target itu guna mempercepat pembangunan akses energi sebanyak 2.519 desa terpencil yang belum terjangkau listrik dan hanya bisa dijangkau oleh pembangkit listri berbasis energi terbarukan. Begitupun 12.659 desa hanya bisa ditingkatkan akses energinya dengan basis energi terbarukan.

“Itu hanya bisa dicapai jika kita memiliki sumber dana tambahan untuk meberikan stimulus dan membiayai program rintisan yang belum mungkin diserahkan kepada korporasi dan pelaku bisnis,” katanya.

Belajar dari negara sahabat, dana ketahanan energi digunakan untuk membangun energi masa depan. Bahkan negara yang kaya akan minyak seperti Norwegia, kata Sudirman, telah lama membentuk dana ketahanan energi.

“Norwegia memilki dana ketahanan energi senilai USD17 miliar ditambah petroleum fund senilai USD836 miliar. Sedangkan Inggris dan Australia masing-masing memiliki USD1,5 miliar dan USD1,8 miliar. Bahkan di Timor Timur telah mempunyai petroleum fund mencapai USD17 miliar,” katanya.

Wakil Ketua DPR Komisi VII Satya W Yudha mengatakan kesiapannya membahas dana ketahanan energi dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penundaan dana ketahanan energi merupakan langkah tepat yang diambil oleh pemerintah agar pemerintah lebih tertib anggaran. “DPR siap membahas agar penggunaan anggaran dana ketahanan energi tersebut tepat sasaran,” ujarnya.

Pakar Energi dari Universitas Tri Sakti Pri Agung Rakhmanto mengatakan, tujuan dari dana ketahanan energi pada dasarnya merupakan langkah tepat membangun energi terbarukan dan pusat penelitian. Namun, cara penghimpunan dana yang perlu diperjelas landasan hukumnya.

“Pemerintah bisa membahasnya dengan DPR. Dana ketahanan tepat jika digunakan untuk pengembangan energi terbarukan,” tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0582 seconds (0.1#10.140)