Alasan BI Mundurkan Perberlakuan Sistem Keamanan Chip Kartu ATM

Kamis, 07 Januari 2016 - 20:33 WIB
Alasan BI Mundurkan...
Alasan BI Mundurkan Perberlakuan Sistem Keamanan Chip Kartu ATM
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menetapkan, seluruh pemegang kartu ATM/debit harus menggunakan sistem keamanan chip hingga 2021. Proses migrasi ini dilakukan mulai 30 Juni 2017, dengan tahapan pada 1 Januari 2019 sebanyak 30% kartu migrasi, 1 Januari 2020 50%, dan 1 Januari 2021 sebanyak 80%.

‎Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Farida Peranginangin mengatakan, tahapan ini dibuat karena melihat situasi industri perbankan di lapangan dan kesiapan sosialisasi terhadap nasabah.

"Kita beri deadline, terakhir Desember 2021 harus sudah sebesar 80% yang migrasi ke chip. Tahapan ini kita buat karena melihat kondisi di lapangan, jangan sampai membuat ongkos terlalu besar di industri. Misalnya, ada perbankan yang belum melakukan migrasi, karena ongkos terlalu besar, dan dapat terjadi inefisiensi. Jangan sampai membuat gaduh semua ingin ganti kartu dan sebabkan masalah di pasar," ujar Farida di Gedung BI, Jakarta, Kamis (7/1/2015)

Untuk itu, lanjut Farida, BI perlu memetakan dan menata ulang pemberlakuan chip tersebut dari magnetic stripe. Sebetulnya, 31 Desember 2015 adalah batas akhir penggantian magentic stripe ke chip. Namun, pada kenyataannya industri belum semua siap.

"Mereka harus siapkan dulu kartunya, mereka harus sosialisasi dulu ke masyarakat dan nasabah. Apalagi yang nasabahnya banyak, itu harus disosialisasikan dengan baik agar tidak terjadi missed di lapangan," jelas Farida.

Meski demikian, ada pertimbangan lain untuk pengguna magnetic stripe. Pengguna magnetic stripe masih bisa menggunakan sistem keamanan tersebut selama ada kesepakatan dengan bank penerbit kartu.

"Ada yang tidak dipaksakan untuk ganti chip. Itu opsi saja jika ada kesepakatan antara orang dan banknya. Tapi ada syaratnya, dengan saldo maksimal Rp5 juta. Bisa ATM debit untuk rekening tabungan atau Giro. Untuk segmen ini enggak harus ganti. Bahkan masih boleh untuk tahun 2022. Jadi segmennya hanya itu saja yang masih boleh pakai magnetic stripe," pungkasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1151 seconds (0.1#10.140)