Biar Transaksi Aman, MNC Bank Ingatkan Nasabah Ganti ke Kartu Debit Chip
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank terus mengingatkan nasabah pemegang kartu debit (ATM) magnetic stripes untuk segera mengganti kartunya dengan kartu berbasis chip.
Hal ini sejalan dengan instruksi Bank Indonesia (BI) terangkum dalam Surat Edaran BI Nomor No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
"Segera tukarkan kartu ATM /Debit Magnetic anda menjadi kartu ATM/Debit berteknologi Chip sebelum 30 November 2021 di kantor cabang MNC terdekat agar terus dapat bertransaksi dengan kartu Debit MNC Bank," tulis pengumuman MNC Bank, Senin (15/11/2021).
Menurut BI, perubahan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan transaksi nasabah dari risiko kejahatan seperti skimming. Skimming adalah sebuah aktivitas kriminal di mana pelaku dapat menduplikasikan data kartu debit maupun kartu kredit. Alhasil, pelaku bisa mencuri uang nasabah.
Oleh sebab itu penting bagi nasabah untuk mengganti kartu debit non-chip menjadi kartu debit chip. Pasalnya, data nasabah pada kartu debit ini tersimpan pada chip yang memiliki fungsi kriptografi sehingga tidak dapat digandakan.
Adapun keunggulan lain dari kartu debit chip seperti, data yang tertanam di dalam kartu dilindungi dengan personal identification number (PIN).
Sementara kartu debit non-chip menyimpan informasi tanggal kadaluarsa (expiry date), nama, dan data-data lainnya pada pita hitam yang berada di balik kartu. Mesin ATM atau EDC tidak bisa memastikan kartu magnetic stripes asli atau hasil penggandaan.
Selain itu, mesin ATM atau EDC tidak dapat memastikan keaslian kartu yang dipakai saat transaksi menggunakan kartu debit non-chip, sedangkan kartu yang berbasis chip memiliki metode yang lebih aman.
Untuk informasi lebih lanjut tentang #MNCBank dan penggantian #KartuDebitMNC kunjungi mncbank.co.id, hubungi MNC Bank Call Center 1500188 dan follow IG @officialmncbank.
Hal ini sejalan dengan instruksi Bank Indonesia (BI) terangkum dalam Surat Edaran BI Nomor No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
"Segera tukarkan kartu ATM /Debit Magnetic anda menjadi kartu ATM/Debit berteknologi Chip sebelum 30 November 2021 di kantor cabang MNC terdekat agar terus dapat bertransaksi dengan kartu Debit MNC Bank," tulis pengumuman MNC Bank, Senin (15/11/2021).
Menurut BI, perubahan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan transaksi nasabah dari risiko kejahatan seperti skimming. Skimming adalah sebuah aktivitas kriminal di mana pelaku dapat menduplikasikan data kartu debit maupun kartu kredit. Alhasil, pelaku bisa mencuri uang nasabah.
Oleh sebab itu penting bagi nasabah untuk mengganti kartu debit non-chip menjadi kartu debit chip. Pasalnya, data nasabah pada kartu debit ini tersimpan pada chip yang memiliki fungsi kriptografi sehingga tidak dapat digandakan.
Baca Juga
Adapun keunggulan lain dari kartu debit chip seperti, data yang tertanam di dalam kartu dilindungi dengan personal identification number (PIN).
Sementara kartu debit non-chip menyimpan informasi tanggal kadaluarsa (expiry date), nama, dan data-data lainnya pada pita hitam yang berada di balik kartu. Mesin ATM atau EDC tidak bisa memastikan kartu magnetic stripes asli atau hasil penggandaan.
Selain itu, mesin ATM atau EDC tidak dapat memastikan keaslian kartu yang dipakai saat transaksi menggunakan kartu debit non-chip, sedangkan kartu yang berbasis chip memiliki metode yang lebih aman.
Untuk informasi lebih lanjut tentang #MNCBank dan penggantian #KartuDebitMNC kunjungi mncbank.co.id, hubungi MNC Bank Call Center 1500188 dan follow IG @officialmncbank.
(akr)