Menteri Rini Sinergikan BUMN Tambang lewat Komite Konsolidasi
Jum'at, 08 Januari 2016 - 12:57 WIB
Menteri Rini Sinergikan BUMN Tambang lewat Komite Konsolidasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno meresmikan kerja sama pembentukan Komite Konsolidasi BUMN Pertambangan, sebagai wujud komitmen perusahaan pelat merah untuk menyinergikan langkah membangun negeri.
Kesepakatan kerja sama ini ditandatangani oleh PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk, dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero). Penandatanganan ini merupakan tindaklanjut dari kesepakatan pada 20 November 2015 di antara seluruh direksi BUMN.
Dia menambahkan pembentukan komite ini bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya dan keahlian yang dimiliki masing-masing BUMN dalam kerangka sinergi antar perusahaan pelat merah, yang dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada prinsip good corporate governance (GCG), peraturan pasar modal dan peraturan perundangan yang berlaku.
"Tentunya saya sangat bangga kita hari ini bisa menandatangani beberapa kesepakatan di antara BUMN pertambangan. Paling penting juga dikeluarkan keputusan terbentuknya Komite untuk mengkonsolidasikan atau menyamakan satu persepsi pemikiran dan manfaatkan kekuatan dari perusahaan BUMN pertambangan," katanya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (8/1/2016).
Dia mengungkapkan, kesepakatan kerja sama yang ditandatangani empat BUMN pertambangan tersebut merupakan langkah awal menuju konsolidasi usaha yang akan dikaji oleh Komite Konsolidasi BUMN Pertambangan. Di samping itu, Dia juga menerangkan komite ini juga diberi tugas untuk mempersiapkan konsolidasi BUMN pertambangan dalam suatu holding company.
"Sehingga menjadi satu grup usaha pertambangan yang besar bukan hanya di indonesia tapi di dunia," tandasnya.
Komite ini dibentuk melalui Keputusan Nomor SK-250/MBU/12/2015 tanggal 14 Desember 2015. Adapun organ Komite Konsolidasi BUMN Pertambangan ini terdiri dari Komite Pengawas, Komite Eksekutif, dan Sekretariat Komite. Sementara pengawas beranggotakan Menteri BUMN dan beberapa pejabat eselon 1.
Kesepakatan kerja sama ini ditandatangani oleh PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk, dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero). Penandatanganan ini merupakan tindaklanjut dari kesepakatan pada 20 November 2015 di antara seluruh direksi BUMN.
Dia menambahkan pembentukan komite ini bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya dan keahlian yang dimiliki masing-masing BUMN dalam kerangka sinergi antar perusahaan pelat merah, yang dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada prinsip good corporate governance (GCG), peraturan pasar modal dan peraturan perundangan yang berlaku.
"Tentunya saya sangat bangga kita hari ini bisa menandatangani beberapa kesepakatan di antara BUMN pertambangan. Paling penting juga dikeluarkan keputusan terbentuknya Komite untuk mengkonsolidasikan atau menyamakan satu persepsi pemikiran dan manfaatkan kekuatan dari perusahaan BUMN pertambangan," katanya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (8/1/2016).
Dia mengungkapkan, kesepakatan kerja sama yang ditandatangani empat BUMN pertambangan tersebut merupakan langkah awal menuju konsolidasi usaha yang akan dikaji oleh Komite Konsolidasi BUMN Pertambangan. Di samping itu, Dia juga menerangkan komite ini juga diberi tugas untuk mempersiapkan konsolidasi BUMN pertambangan dalam suatu holding company.
"Sehingga menjadi satu grup usaha pertambangan yang besar bukan hanya di indonesia tapi di dunia," tandasnya.
Komite ini dibentuk melalui Keputusan Nomor SK-250/MBU/12/2015 tanggal 14 Desember 2015. Adapun organ Komite Konsolidasi BUMN Pertambangan ini terdiri dari Komite Pengawas, Komite Eksekutif, dan Sekretariat Komite. Sementara pengawas beranggotakan Menteri BUMN dan beberapa pejabat eselon 1.
(akr)
Lihat Juga :