Pemerintah Putuskan Nasib Saham Freeport dalam Dua Bulan
Senin, 18 Januari 2016 - 15:25 WIB
Pemerintah Putuskan Nasib Saham Freeport dalam Dua Bulan
A
A
A
JAKARTA - Pengurangan (divestasi) sebagian saham PT Freeport Indonesia hingga kini masih berlarut, karena pemerintah baru akan menghitung nilai penawaran sebesar USD1,7 miliar untuk meningkatkan jumlah kepemilikan hingga 10,64%. Proses negosiasi ini memakan waktu 60 hari.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, pemerintah akan menentukan membeli divestasi saham Freeport atau tidak dalam tenggat waktu dua bulan tersebut. Sebelumnya, harus ada harga yang disepakati kedua pihak.
"Jadi menurut PP 77 itu 60 hari apakah dalam hal ini akan membeli atau tidak. Kalau nanti pemerintah menjawab bisa, andai kata membeli kita mau beli tapi kepada subject persetujuan harga," ujarnya di Jakarta, Senin (18/1/2016).
Menurutnya, asumsi yang digunakan Freeport dalam penawarannya yaitu berdasarkan standar nilai pasar atau fair market value. Jika sudah lebih dari dua bulan belum ada kata sepakat maka akan ada waktu perpanjangan.
"Dalam 60 hari itu berdasarkan kesepakatan harga proses penetapan harga dulu. Kalau 60 hari belum sepakat kedua belah pihak minta perpanjangannya, seperti Newmont, nanti minta perpanjang lagi, perpanjang lagi," jelas dia.
Bambang menjelaskan, 60 hari yang dimaksud yakni bukan langsung kepada menyetujui membeli atau tidak melainkan baru sekadar tahap penentuan harga. Saat ini belum ada kesepakatan antara pemerintah dan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
"Jadi, 60 harinya jangan memacu kepada surat penawaran dong. Harga saja belum sepakat, makanya kita sepakat dulu harganya baru hitung argonya silakan," pungkasnya.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, pemerintah akan menentukan membeli divestasi saham Freeport atau tidak dalam tenggat waktu dua bulan tersebut. Sebelumnya, harus ada harga yang disepakati kedua pihak.
"Jadi menurut PP 77 itu 60 hari apakah dalam hal ini akan membeli atau tidak. Kalau nanti pemerintah menjawab bisa, andai kata membeli kita mau beli tapi kepada subject persetujuan harga," ujarnya di Jakarta, Senin (18/1/2016).
Menurutnya, asumsi yang digunakan Freeport dalam penawarannya yaitu berdasarkan standar nilai pasar atau fair market value. Jika sudah lebih dari dua bulan belum ada kata sepakat maka akan ada waktu perpanjangan.
"Dalam 60 hari itu berdasarkan kesepakatan harga proses penetapan harga dulu. Kalau 60 hari belum sepakat kedua belah pihak minta perpanjangannya, seperti Newmont, nanti minta perpanjang lagi, perpanjang lagi," jelas dia.
Bambang menjelaskan, 60 hari yang dimaksud yakni bukan langsung kepada menyetujui membeli atau tidak melainkan baru sekadar tahap penentuan harga. Saat ini belum ada kesepakatan antara pemerintah dan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
"Jadi, 60 harinya jangan memacu kepada surat penawaran dong. Harga saja belum sepakat, makanya kita sepakat dulu harganya baru hitung argonya silakan," pungkasnya.
(izz)
Lihat Juga :