Pemerintah Tegaskan Kontrak Baru Freeport Diputuskan 2019
Rabu, 20 Januari 2016 - 16:14 WIB
Pemerintah Tegaskan Kontrak Baru Freeport Diputuskan 2019
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Senada dengan pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Kementerian ESDM menekan bahwa perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia harus sesuai aturan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menuturkan, pemerintah sejauh ini akan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No 77 tahun 2014 yang menyatakan bahwa perpanjangan baru bisa dibicarakan dua tahun sebelum kontrak habis, yaitu pada 2019.
"Pemerintah akan ikuti PP 77 bahwa perpanjangan baru bisa 2019," kata Bambang dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Dia menjelaskan, perpanjangan kontrak pada dasarnya harus perusahaan yang aktif menyampaikan permohonan. Sementara dalam PP Nomor 77 tahun 2014 dikatakan bahwa permohonan baru bisa dilakukan pada 2019.
"Sebab itu, pemerintah tidak bisa bicara perpanjangan sebelum 2019. Sehubungan dengan saham tadi, memang jadi parameter yang harus dipertimbangkan," tandasnya.
Senada dengan pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Kementerian ESDM menekan bahwa perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia harus sesuai aturan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menuturkan, pemerintah sejauh ini akan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No 77 tahun 2014 yang menyatakan bahwa perpanjangan baru bisa dibicarakan dua tahun sebelum kontrak habis, yaitu pada 2019.
"Pemerintah akan ikuti PP 77 bahwa perpanjangan baru bisa 2019," kata Bambang dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Dia menjelaskan, perpanjangan kontrak pada dasarnya harus perusahaan yang aktif menyampaikan permohonan. Sementara dalam PP Nomor 77 tahun 2014 dikatakan bahwa permohonan baru bisa dilakukan pada 2019.
"Sebab itu, pemerintah tidak bisa bicara perpanjangan sebelum 2019. Sehubungan dengan saham tadi, memang jadi parameter yang harus dipertimbangkan," tandasnya.
(izz)
Lihat Juga :