Kena Pajak, Harga Sapi Impor Diprediksi Makin Melambung
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% untuk impor sapi bakalan dan sapi siap potong.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengaku kaget dengan keputusan pemerintah memberlakukan pajak tersebut sejak 8 Januari 2016. Pasalnya, pengenaan pajak tersebut akan membuat harga sapi ataupun daging sapi impor menjadi semakin melambung.
Dia menuturkan, pemerintah perlu menjelaskan mengenai pengenaan pajak tersebut. Agar pelaku usaha dapat menjelaskan dengan benar kepada masyarakat.
"Mengagetkan harga sapi impor katanya mau kena PPN, ini perlu dijelaskan. Kami sebagai pelaku usaha perlu juga menjelaskan kepada masyarakat. Karena kalo dikenakan PPN, pasti harganya akan naik," katanya di Menara Bidakara, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Menurutnya, pengenaan pajak untuk impor sapi bakalan dan sapi siap potong masih membutuhkan waktu. Sebab, kendati harga bahan bakar minyak (BBM) telah mengalami penurunan namun tidak serta merta membuat harga sembako turut mengalami penurunan.
"Kalau menurut kami itu perlu waktu, saat ini karena kita tahu ini ada fenomena turunnya BBM, turunnya faktor energi tidak serta merta menurunkan harga, terutama harga sembako," imbuh dia.
Pengenaan pajak ini masih belum mendesak untuk diterapkan saat ini karena masih ada beberapa hal lain yang harus dibenahi pemerintah. "Misalnya penyelesaian paket dan deregulasi 1-8 ini. Proses-nya belum selesai semua, masih berjalan 65-70%," tuturnya.
Kendati para peritel tidak akan terlalu merasakan dampak dari pengenaan pajak tersebut, Dia menambahkan namun kebijakan ini akan sangat erat kaitannya dengan daya beli masyarakat untuk keterjangkauan harga. "Di pertengahan tahun itu selalu dinamika dalam hal harga, untuk stabilisasi harga dan penyediaan stok," tandasnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengaku kaget dengan keputusan pemerintah memberlakukan pajak tersebut sejak 8 Januari 2016. Pasalnya, pengenaan pajak tersebut akan membuat harga sapi ataupun daging sapi impor menjadi semakin melambung.
Dia menuturkan, pemerintah perlu menjelaskan mengenai pengenaan pajak tersebut. Agar pelaku usaha dapat menjelaskan dengan benar kepada masyarakat.
"Mengagetkan harga sapi impor katanya mau kena PPN, ini perlu dijelaskan. Kami sebagai pelaku usaha perlu juga menjelaskan kepada masyarakat. Karena kalo dikenakan PPN, pasti harganya akan naik," katanya di Menara Bidakara, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Menurutnya, pengenaan pajak untuk impor sapi bakalan dan sapi siap potong masih membutuhkan waktu. Sebab, kendati harga bahan bakar minyak (BBM) telah mengalami penurunan namun tidak serta merta membuat harga sembako turut mengalami penurunan.
"Kalau menurut kami itu perlu waktu, saat ini karena kita tahu ini ada fenomena turunnya BBM, turunnya faktor energi tidak serta merta menurunkan harga, terutama harga sembako," imbuh dia.
Pengenaan pajak ini masih belum mendesak untuk diterapkan saat ini karena masih ada beberapa hal lain yang harus dibenahi pemerintah. "Misalnya penyelesaian paket dan deregulasi 1-8 ini. Proses-nya belum selesai semua, masih berjalan 65-70%," tuturnya.
Kendati para peritel tidak akan terlalu merasakan dampak dari pengenaan pajak tersebut, Dia menambahkan namun kebijakan ini akan sangat erat kaitannya dengan daya beli masyarakat untuk keterjangkauan harga. "Di pertengahan tahun itu selalu dinamika dalam hal harga, untuk stabilisasi harga dan penyediaan stok," tandasnya.
(akr)