Mendag Sebut PPN 10% Impor Sapi Hina Pedagang

Selasa, 26 Januari 2016 - 19:29 WIB
Mendag Sebut PPN 10%...
Mendag Sebut PPN 10% Impor Sapi Hina Pedagang
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai, aturan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk impor ternak, termasuk sapi yang berlaku 8 Januari 2016 menghina pedagang, meski sudah dicabut. Sebab, harga daging sudah mahal dan permintaannya menurun.

"Justru karena harga sapi setinggi langit dan volume menciut, pedagang dan konsumen susah. Ditambah PPN 10%, ya itu seperti menghina," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong di Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN.

Menurutnya, karena harganya meroket dan permintaan merosot membuat pedagang dan konsumen susah. Belum lagi, adanya PMK soal pungutan PPN impor sapi tersebut.

Lembong menjelaskan, penyebab harga daging saat ini meroket hingga di atas Rp100.000/kg, karena pasokan yang kurang dan minimnya permintaan. Di samping itu, memang harganya sedang mahal.

Dia menambahkan, jika harga sapi normal lalu didukung pasokan yang banyak serta volume penjualan tinggi maka pedagang tidak akan mengeluh. Termasuk soal pengenaan PPN impor sapi sebesar 10%.

"Saya tertarik lihat akar permasalahan, misalnya harga daging sapi normal dan volume penjualan pesat mungkin pedagang tidak mengeluh PPN 10%," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0841 seconds (0.1#10.140)