Soal Kereta Cepat, Jokowi dan Rini Dinilai Salah Pahami UU

Senin, 01 Februari 2016 - 12:00 WIB
Soal Kereta Cepat, Jokowi...
Soal Kereta Cepat, Jokowi dan Rini Dinilai Salah Pahami UU
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memiliki kesalahan pemikiran terkait rencana pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung buatan China.

Menurutnya, kesalahan tersebut seperti terlihat dalam memahami makna dari Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945. UU tersebut utamanya mengatur tentang perekonomian, pemanfaatan SDA untuk kepentingan rakyat, dan prinsip perekonomian nasional.

"Ada beberapa kesalahan pikiran Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Rini Soemarno. Kesalahan pertama adalah kekeliruan memahami, makna pasal 33 yang diturunkan menjadi berbagai UU, termasuk di dalamnya UU BUMN," ujar Fahri dalam rilisnya yang diterima Sindonews, Senin (1/2/2016).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, makna dari pasal 33 ayat 2 adalah cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.

Kemudian untuk pasal 33 ayat 3, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini sudah jelas bahwa dalam penguasaan kekayaan negara adalah untuk kesejahteraan rakyat.

"Nah dalam hal ini apakah kerja sama empat BUMN yang tergabung dalam satu konsorsium 4 dengan perusahaan China dalam hubungan Bussines to Bussines atau B to B jelas melanggar pasal tersebut," ucap Fahri.

Fahri menjelaskan, BUMN dibentuk dengan tugas utamanya menyebarkan kesejateraan, menyalurkan kekayaan, sehingga rakyat dapat sejahtera. BUMN menjadi semacam pipa yang menyalurkan kesejahteraan pada rakyat.

"Bisnis yang dilakukan BUMN hanya salah satu saja metodenya, selebihnya bisa dengan CSR, PKBL dan lain-lain. Itu tugas BUMN, jadi bukan semata bisnis," tegasnya.

Dalam kasus kereta China ini, tiba-tiba Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Rini Soemarno menyimpulkan pengertian pasal 33 ke sebuah nalar, yakni seolah hal itu hanya bisnis semata yang dituangkan dalam kerja sama B to B.

"BUMN jelas milik negara, karena negara yang menjamin modal, eksistensi dan semua hal yang terkait BUMN," ucap dia.

PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT PP Tbk (PTPP), dan PT Hutama Karya, kata Fahri, adalah perusahaan konstruksi yang memiliki banyak aset seperti jalan tol dan gedung, begitu juga dengan PTPN.

"Kenapa mengambil PTPN, karena yang mereka incar adalah aset lahan PTPN. Kesemua aset milik BUMN itu adalah milik negara, kenapa aset yang tidak bernilai harganya itu tidak dihitung dan tiba-tiba kita hanya memiliki utang kepada perusahaan Cina?" jelasnya.

"Kalau misalnya mereka harus membebaskan lahan bisa mampus mereka, berapa harus mereka keluarkan. Lah ini lahan PTPN diambil begitu saja, tidak dihitung, malah kita yang dibilang berutang pada mereka. Ini kan konyol, ini cara berpikir yang keliru," tandas Fahri.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perbandingan Kereta...
Perbandingan Kereta Cepat Shanghai vs KCJB Indonesia, dari Kecepatan hingga Tarif
Naik Kereta Cepat Whoosh...
Naik Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung hanya Rp50 Ribu, Begini Caranya!
Revolusi Kereta Cepat...
Revolusi Kereta Cepat China: Melaju Secepat Pesawat, Lebih Baik dari Hyperloop Elon Musk
Whoosh, Kereta Cepat...
Whoosh, Kereta Cepat yang Membuat Kunjungan Wisatawan Bertambah
Kereta Hyperloop China...
Kereta Hyperloop China Pecahkan Rekor, Ditarget 2.000 Kpj dan Lebih Cepat dari Pesawat
Intip Spesifikasi Kereta...
Intip Spesifikasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh, Mampu Melesat 350 Km/jam
Berita Terkini
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
9 jam yang lalu
Iran Gunakan Selat Hormuz...
Iran Gunakan Selat Hormuz Jegal Tekanan AS, Pasar Minyak Dunia Ketar-ketir
9 jam yang lalu
Dorong Daya Saing Ekspor,...
Dorong Daya Saing Ekspor, Kemenhut-FSC Perkuat Sinergi Sertifikasi Hutan
10 jam yang lalu
OPEC+ Sepakat Tambah...
OPEC+ Sepakat Tambah Produksi Mulai Agustus, Harga Minyak Drop Lebih 1%
10 jam yang lalu
Pemerintah Perkuat Perdagangan...
Pemerintah Perkuat Perdagangan Karbon Kehutanan demi Tingkatkan Kepercayaan Pasar
11 jam yang lalu
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Rampungkan Restorasi Mangrove Pantai Utara Jawa
11 jam yang lalu
Infografis
Reshuffle Kabinet Jokowi...
Reshuffle Kabinet Jokowi Lantik 3 Menteri dan 1 wakil Menteri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved