OJK Dorong Jasa Keuangan Perbesar Pembiayaan Sektor Energi
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dalam program percepatan pengembangan energi baru, energi terbarukan dan konversi energi melalui peningkatan peran lembaga jasa keuangan.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Menteri ESDM Sudirman Said.
"OJK mendorong industri jasa keuangan untuk memperbesar pembiayaan di sektor energi yang potensinya sangat besar dan sekaligus mendukung sektor prioritas pemerintah untuk percepatan pengembangan energi baru, energi terbarukan dan konversi energi," kata Muliaman di Jakarta, Rabu (3/1/2016).
Nota kesepahaman ini sebagai pedoman kerja sama dan koordinasi dalam rangka percepatan pengembangan energi baru, energi terbarukan dan konversi energi melalui peningkatan peran lembaga jasa keuangan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
"Nota kesepahaman ini untuk terwujudnya kerja sama dan koordinasi dalam rangka mendukung program pemerintah untuk percepatan energi baru, terbarukan dan konservasi energi dengan tersedianya infrastruktur ketenagalistrikan melalui peningkatan peran lembaga jasa keuangan," jelas dia.
Terdapat beberapa ruang lingkup kerja sama dalam nota kesepahaman ini, yakni mengkoordinasikan dan mendorong kebijakan, melakukan pertukaran informasi dan data, mengkoordinasikan badan usaha dan pengelola yang bergerak di bidang EBTKE dengan lembaga jasa keuangan, melaksanakan edukasi dan sosialisasi dan melaksanakan kegiatan koordinasi lainnya.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Menteri ESDM Sudirman Said.
"OJK mendorong industri jasa keuangan untuk memperbesar pembiayaan di sektor energi yang potensinya sangat besar dan sekaligus mendukung sektor prioritas pemerintah untuk percepatan pengembangan energi baru, energi terbarukan dan konversi energi," kata Muliaman di Jakarta, Rabu (3/1/2016).
Nota kesepahaman ini sebagai pedoman kerja sama dan koordinasi dalam rangka percepatan pengembangan energi baru, energi terbarukan dan konversi energi melalui peningkatan peran lembaga jasa keuangan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
"Nota kesepahaman ini untuk terwujudnya kerja sama dan koordinasi dalam rangka mendukung program pemerintah untuk percepatan energi baru, terbarukan dan konservasi energi dengan tersedianya infrastruktur ketenagalistrikan melalui peningkatan peran lembaga jasa keuangan," jelas dia.
Terdapat beberapa ruang lingkup kerja sama dalam nota kesepahaman ini, yakni mengkoordinasikan dan mendorong kebijakan, melakukan pertukaran informasi dan data, mengkoordinasikan badan usaha dan pengelola yang bergerak di bidang EBTKE dengan lembaga jasa keuangan, melaksanakan edukasi dan sosialisasi dan melaksanakan kegiatan koordinasi lainnya.
(izz)