Kemenhub Beberkan Rincian Dokumen Agar Izin Kereta Cepat Keluar

Rabu, 03 Februari 2016 - 16:34 WIB
Kemenhub Beberkan Rincian...
Kemenhub Beberkan Rincian Dokumen Agar Izin Kereta Cepat Keluar
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membeberkan bahwa PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku operator kereta cepat Jakarta-Bandung sejauh ini belum melengkapi persyaratan dokumen terkait perizinan pembangunan prasarana kereta cepat Jakarta-Bandung.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko menuturkan, kurangnya syarat yang dipenuhi KCIC terkait pembangunan kereta cepat tersebut membuat pihaknya belum bisa menerbitkan izin usaha dan izin pembangunan proyek prestisius Jokowi tersebut.

"Karena dokumen tersebut harus dimiliki KCIC selaku badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum untuk dapat melanjutkan pembangunan prasarana kereta cepat Jakarta-Bandung," katanya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

(Baca Juga: JK Tegaskan Proyek Kereta Cepat Kantongi Semua Izin)

Adapun syarat konsesi yang diminta Kemenhub agar KCIC dapat memperoleh izin usaha, di antaranya masa konsesi selama 50 tahun yang berlaku sejak ditandatangani perjanjian konsesi dan tidak dapat diperpanjang, tidak ada fee konsesi serta tidak menggunakan dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).

Selain itu diterangkan, KCIC juga harus tunduk pada peraturan undang-undang (UU) yang berlaku di Indonesia. "Setelah masa konsesi berakhir prasarana diserahkan dalam kondisi clean and clear atau tidak dijaminkan kepada phak lain, dan dalam konsidi layak operasi," imbuh dia.

Dia menambahkan syarat lainnya adalah perjanjian konsesi tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah apabila kemudian hari ada perubahan peraturan UU. Pemerintah juga tidak akan memberikan izin kereta cepat lainnya dalam jarak lintas di mana stasiun pemberhentiannya berjarak kurang dari 10 km dari stasiun KCIC.

Pemerintah baru bisa memberikan izin operasi kereta cepat lainnya pada koridor prasarana KCIC setelah mendapatkan persetujuan dari KCIC. "Dan yang terkahir pemerintah tidak memberikan jaminan terhadap kagagalan pembangunan maupun pengoperasian kereta api cepat yang disebabkan oleh KCIC," terangnya.

Sementara untuk persyaratan izin pembangunan, kekurangan dokumen ‎yang belum dilengkapi oleh KCIC adalah, dokumen terkait rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, spesifikasi teknis dan analisis dampak lingkungan.

"Ada beberapa kekurangan dokumen yang belum dilengkapi KCIC yaitu dokumen terkait rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, spesifikasi teknis dan amdal," pungkasnya.

Untuk diketahui, KCIC sebelumnya harus memenuhi persyaratan konsesi untuk mendapatkan izin usaha. Jika izin usaha telah didapat, maka tahap selanjutnya adalah mengurus izin pembangunan dengan melengkapi syarat-syarat tersebut di atas.

Saat ini, dokumen perizinan yang telah dimiliki oleh KCIC baru berupa izin penetapan trase yang telah ditetapkan pada 12 Januari 2016, berdasarkan SK Menteri Perhubungan Nomor KP 25 Tahun 2016 tentang trase jalur KA Cepat antara Jakarta dan Bandung dengan lintas Halim-Tegalluar.

Selain itu, KCIC juga telah memiliki izin penetapan sebagai penyelenggara prasaranan perkeretaapian umum yang ditetapkan pada 15 Januari 2016, berdasarkan SK Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang penetapan KCIC sebagai badan usaha penyelenggara kereta api cepat antara Jakarta dan Bandung.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perbandingan Kereta...
Perbandingan Kereta Cepat Shanghai vs KCJB Indonesia, dari Kecepatan hingga Tarif
Naik Kereta Cepat Whoosh...
Naik Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung hanya Rp50 Ribu, Begini Caranya!
Revolusi Kereta Cepat...
Revolusi Kereta Cepat China: Melaju Secepat Pesawat, Lebih Baik dari Hyperloop Elon Musk
Whoosh, Kereta Cepat...
Whoosh, Kereta Cepat yang Membuat Kunjungan Wisatawan Bertambah
Kereta Hyperloop China...
Kereta Hyperloop China Pecahkan Rekor, Ditarget 2.000 Kpj dan Lebih Cepat dari Pesawat
Intip Spesifikasi Kereta...
Intip Spesifikasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh, Mampu Melesat 350 Km/jam
Berita Terkini
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
1 jam yang lalu
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
2 jam yang lalu
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
2 jam yang lalu
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
4 jam yang lalu
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
5 jam yang lalu
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
6 jam yang lalu
Infografis
Arab Saudi Bangun Jalur...
Arab Saudi Bangun Jalur Kereta Api Landbridge Rp116 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved