Kemenhub Beberkan Rincian Dokumen Agar Izin Kereta Cepat Keluar
Rabu, 03 Februari 2016 - 16:34 WIB
Kemenhub Beberkan Rincian Dokumen Agar Izin Kereta Cepat Keluar
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membeberkan bahwa PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku operator kereta cepat Jakarta-Bandung sejauh ini belum melengkapi persyaratan dokumen terkait perizinan pembangunan prasarana kereta cepat Jakarta-Bandung.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko menuturkan, kurangnya syarat yang dipenuhi KCIC terkait pembangunan kereta cepat tersebut membuat pihaknya belum bisa menerbitkan izin usaha dan izin pembangunan proyek prestisius Jokowi tersebut.
"Karena dokumen tersebut harus dimiliki KCIC selaku badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum untuk dapat melanjutkan pembangunan prasarana kereta cepat Jakarta-Bandung," katanya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
(Baca Juga: JK Tegaskan Proyek Kereta Cepat Kantongi Semua Izin)
Adapun syarat konsesi yang diminta Kemenhub agar KCIC dapat memperoleh izin usaha, di antaranya masa konsesi selama 50 tahun yang berlaku sejak ditandatangani perjanjian konsesi dan tidak dapat diperpanjang, tidak ada fee konsesi serta tidak menggunakan dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Selain itu diterangkan, KCIC juga harus tunduk pada peraturan undang-undang (UU) yang berlaku di Indonesia. "Setelah masa konsesi berakhir prasarana diserahkan dalam kondisi clean and clear atau tidak dijaminkan kepada phak lain, dan dalam konsidi layak operasi," imbuh dia.
Dia menambahkan syarat lainnya adalah perjanjian konsesi tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah apabila kemudian hari ada perubahan peraturan UU. Pemerintah juga tidak akan memberikan izin kereta cepat lainnya dalam jarak lintas di mana stasiun pemberhentiannya berjarak kurang dari 10 km dari stasiun KCIC.
Pemerintah baru bisa memberikan izin operasi kereta cepat lainnya pada koridor prasarana KCIC setelah mendapatkan persetujuan dari KCIC. "Dan yang terkahir pemerintah tidak memberikan jaminan terhadap kagagalan pembangunan maupun pengoperasian kereta api cepat yang disebabkan oleh KCIC," terangnya.
Sementara untuk persyaratan izin pembangunan, kekurangan dokumen yang belum dilengkapi oleh KCIC adalah, dokumen terkait rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, spesifikasi teknis dan analisis dampak lingkungan.
"Ada beberapa kekurangan dokumen yang belum dilengkapi KCIC yaitu dokumen terkait rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, spesifikasi teknis dan amdal," pungkasnya.
Untuk diketahui, KCIC sebelumnya harus memenuhi persyaratan konsesi untuk mendapatkan izin usaha. Jika izin usaha telah didapat, maka tahap selanjutnya adalah mengurus izin pembangunan dengan melengkapi syarat-syarat tersebut di atas.
Saat ini, dokumen perizinan yang telah dimiliki oleh KCIC baru berupa izin penetapan trase yang telah ditetapkan pada 12 Januari 2016, berdasarkan SK Menteri Perhubungan Nomor KP 25 Tahun 2016 tentang trase jalur KA Cepat antara Jakarta dan Bandung dengan lintas Halim-Tegalluar.
Selain itu, KCIC juga telah memiliki izin penetapan sebagai penyelenggara prasaranan perkeretaapian umum yang ditetapkan pada 15 Januari 2016, berdasarkan SK Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang penetapan KCIC sebagai badan usaha penyelenggara kereta api cepat antara Jakarta dan Bandung.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko menuturkan, kurangnya syarat yang dipenuhi KCIC terkait pembangunan kereta cepat tersebut membuat pihaknya belum bisa menerbitkan izin usaha dan izin pembangunan proyek prestisius Jokowi tersebut.
"Karena dokumen tersebut harus dimiliki KCIC selaku badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum untuk dapat melanjutkan pembangunan prasarana kereta cepat Jakarta-Bandung," katanya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
(Baca Juga: JK Tegaskan Proyek Kereta Cepat Kantongi Semua Izin)
Adapun syarat konsesi yang diminta Kemenhub agar KCIC dapat memperoleh izin usaha, di antaranya masa konsesi selama 50 tahun yang berlaku sejak ditandatangani perjanjian konsesi dan tidak dapat diperpanjang, tidak ada fee konsesi serta tidak menggunakan dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Selain itu diterangkan, KCIC juga harus tunduk pada peraturan undang-undang (UU) yang berlaku di Indonesia. "Setelah masa konsesi berakhir prasarana diserahkan dalam kondisi clean and clear atau tidak dijaminkan kepada phak lain, dan dalam konsidi layak operasi," imbuh dia.
Dia menambahkan syarat lainnya adalah perjanjian konsesi tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah apabila kemudian hari ada perubahan peraturan UU. Pemerintah juga tidak akan memberikan izin kereta cepat lainnya dalam jarak lintas di mana stasiun pemberhentiannya berjarak kurang dari 10 km dari stasiun KCIC.
Pemerintah baru bisa memberikan izin operasi kereta cepat lainnya pada koridor prasarana KCIC setelah mendapatkan persetujuan dari KCIC. "Dan yang terkahir pemerintah tidak memberikan jaminan terhadap kagagalan pembangunan maupun pengoperasian kereta api cepat yang disebabkan oleh KCIC," terangnya.
Sementara untuk persyaratan izin pembangunan, kekurangan dokumen yang belum dilengkapi oleh KCIC adalah, dokumen terkait rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, spesifikasi teknis dan analisis dampak lingkungan.
"Ada beberapa kekurangan dokumen yang belum dilengkapi KCIC yaitu dokumen terkait rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, spesifikasi teknis dan amdal," pungkasnya.
Untuk diketahui, KCIC sebelumnya harus memenuhi persyaratan konsesi untuk mendapatkan izin usaha. Jika izin usaha telah didapat, maka tahap selanjutnya adalah mengurus izin pembangunan dengan melengkapi syarat-syarat tersebut di atas.
Saat ini, dokumen perizinan yang telah dimiliki oleh KCIC baru berupa izin penetapan trase yang telah ditetapkan pada 12 Januari 2016, berdasarkan SK Menteri Perhubungan Nomor KP 25 Tahun 2016 tentang trase jalur KA Cepat antara Jakarta dan Bandung dengan lintas Halim-Tegalluar.
Selain itu, KCIC juga telah memiliki izin penetapan sebagai penyelenggara prasaranan perkeretaapian umum yang ditetapkan pada 15 Januari 2016, berdasarkan SK Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang penetapan KCIC sebagai badan usaha penyelenggara kereta api cepat antara Jakarta dan Bandung.
(akr)
Lihat Juga :