Sembilan Poin Pekerjaan Rumah Menteri ESDM Usai Raker

Rabu, 03 Februari 2016 - 19:39 WIB
Sembilan Poin Pekerjaan...
Sembilan Poin Pekerjaan Rumah Menteri ESDM Usai Raker
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mendapatkan sembilan poin pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan usai gelar rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR, hari ini. Pertama pemerintah lewat Kementerian ESDM diminta menerapkan participating interest (PI) yang menjadi hak daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Baca Juga: ESDM-PLN Didesak Benahi Data Penerima Subsidi Listrik)

"Kedua, Komisi VII juga meminta Menteri ESDM memberi penjelasan tertulis tentang dana yang berasal dari signature bonus untuk KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) yang telah menandatangani kontrak dalam 5 tahun terakhir," jelas Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu di Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Poin selanjutnya, dia menerangkan Menteri ESDM diminta melakukan evaluasi dan segera memutuskan pilihan terbaik terkait pengelolaan Blok Masela dengan ‎mengutamakan kepentingan daerah dan nasional, serta menyampaikan hasil kerjanya kepada Komisi VII DPR. ESDM juga diminta meninjau kembali rencana pengeboran di lapangan Tanggulangin 6 dan 10 yang berpotensi menimbulkan bencana.

Kelima, Menteri ESDM diminya untuk memberikan kronologis pembelian dan penjualan saham PT Freeport Indonesia yang telah terjadi pada masa lalu paling lambat tanggal 10 Februari 2016.

"Keenam, komisi VII DPR meminta Menteri ESDM untuk melakukan kajian yang lebih mendalam dan memberikan dasar hukum yang memadai sebelum memberlakukan kebijakan tentang dana ketahanan energi," sambungnya.

Sementara terkait harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Menteri ESDM didesak segera menurunkannya serta menyampaikan perhitungan rinci penentuan harga BBM. Delapan, ESDM harus melakukan verifikasi validitas data jumlah pelanggan listrik 450-900 Va untuk rumah tangga miskin dan rentan miskin yang dilakukan oleh TNP2K.

"Terakhir Menteri ESDM diminya melakukan kajian dan sosialisasi tentang pemanfaatan nuklir sebagai sumber energi untuk peningkatan elektrifikasi serta mempersiapkan rencana perubahan PP 79/2014 tentang KEN," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0506 seconds (0.1#10.140)