Menko Darmin Beberkan Rincian Road Map E-Commerce
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan secara garis besar ada tujuh isu strategis yang termasuk dalam peta jalan e-dagang (road map e-commerce) di antaranya sektor logistik yakni pemanfaatan cetak biru Sistem Logistik Nasional (SISLOGNAS) untuk meningkatkan kecepatan pengiriman logistik e-dagang dan mengurangi biaya pengiriman.
(Baca Juga: Pemerintah Rampungkan Road Map E-Commerce Nasional)
"Pemerintah membantu pengembangan alih daya fasilitas logistik e-dagang khususnya untuk pengembangan e-dagang UKM (Usaha Kecil Menengah), penguatan perusahaan kurir lokal atau nasional yang berdaya saing," jelasnya di Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Dia menambahkan poin kedua yakni soal pendanaan berupa finalisasi RPP e-dagang, membentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang dapat menyalurkan hibah pemerintah/Universal Service Obligation/subsidi pemerintah kepada digital UMKM dan startup e-dagang platform. Optimalisasi lembaga keuangan bank sebagai penyalur KUR, skema penyediaan hibah untuk penyelenggaraan inkubator bisnis, skema penyediaan hibah yang sumbernya berasal dari CSR BUMN.
Skema penyertaan modal melalui modal ventura, skema penyediaan seed capital atau ”bapak angkat” pemain Teknologi Informasi dan Komunikasi, pengembangan kebijakan urun dana sebagai alternative pendanaan termasuk kerangka manajemen resikonya.
"Ketiga, Perlindungan Konsumen. Ini membangun kepercayaan konsumen melalui regulasi, perlindungan terhadap pelaku industri, penyederhanaan pendaftaran perijinan bisnis untuk pelaku e-dagang, mengembangkan nasional payment gateway secara bertahap yang dapat meningkatkan layanan pembayaran ritel elektronik (termasuk e-dagang), penyelenggaraan program inkubasi bagi starup untuk membantu perkembangan mereka, terutama pada tahap awal, mempersiapkan kebutuhan talenta untuk mempertahankan keberlangsungan ekosistem e-dagang," sambungnya.
Keempat, infrastruktur komunikasi. Peningkatan infrastruktur komunikasi nasional sebagai tulang punggung pertumbuhan industri e-dagang. Kelima, pajak. Dengan melakukan penyederhanaan kewajiban perpajakan atau tata cara perpajakan bagi pelaku startup e-dagang, pemberian insentif pajak bagi investor e-dagang, dan insentif pajak bagi startup e-dagang, dan persamaan perlakuan perpajakan berupa kewajiban untukmendaftarkan diri termasuk pelaku usaha asing.
Keenam, pendidikan dan Sumber Daya Manusia . Ini memberikan edukasi bagi seluruh ekosistem e-dagang, penyelenggaraan kampanye kesadaran nasional e-dagang melalui media online dan offline di seluruh Indonesia, pemberian edukasi e-dagang bagi para pembuat kebijakan agar mendapatkan pemahaman tentang e-dagang sesuai peran pemerintah baik pusat maupun daerah, meningkatkan infrastruktur komunikasi nasional sebagai tulang punggung pertumbuhan industry e-dagang.
"Ketujuh, Cyber Security. Ini peningkatan kesadaran pedagang online dan publik terhadap kejahatan dunia maya dan pelaku tentang pentingnya keamanan transaksi elektronik," pungkasnya.
(Baca Juga: Pemerintah Rampungkan Road Map E-Commerce Nasional)
"Pemerintah membantu pengembangan alih daya fasilitas logistik e-dagang khususnya untuk pengembangan e-dagang UKM (Usaha Kecil Menengah), penguatan perusahaan kurir lokal atau nasional yang berdaya saing," jelasnya di Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Dia menambahkan poin kedua yakni soal pendanaan berupa finalisasi RPP e-dagang, membentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang dapat menyalurkan hibah pemerintah/Universal Service Obligation/subsidi pemerintah kepada digital UMKM dan startup e-dagang platform. Optimalisasi lembaga keuangan bank sebagai penyalur KUR, skema penyediaan hibah untuk penyelenggaraan inkubator bisnis, skema penyediaan hibah yang sumbernya berasal dari CSR BUMN.
Skema penyertaan modal melalui modal ventura, skema penyediaan seed capital atau ”bapak angkat” pemain Teknologi Informasi dan Komunikasi, pengembangan kebijakan urun dana sebagai alternative pendanaan termasuk kerangka manajemen resikonya.
"Ketiga, Perlindungan Konsumen. Ini membangun kepercayaan konsumen melalui regulasi, perlindungan terhadap pelaku industri, penyederhanaan pendaftaran perijinan bisnis untuk pelaku e-dagang, mengembangkan nasional payment gateway secara bertahap yang dapat meningkatkan layanan pembayaran ritel elektronik (termasuk e-dagang), penyelenggaraan program inkubasi bagi starup untuk membantu perkembangan mereka, terutama pada tahap awal, mempersiapkan kebutuhan talenta untuk mempertahankan keberlangsungan ekosistem e-dagang," sambungnya.
Keempat, infrastruktur komunikasi. Peningkatan infrastruktur komunikasi nasional sebagai tulang punggung pertumbuhan industri e-dagang. Kelima, pajak. Dengan melakukan penyederhanaan kewajiban perpajakan atau tata cara perpajakan bagi pelaku startup e-dagang, pemberian insentif pajak bagi investor e-dagang, dan insentif pajak bagi startup e-dagang, dan persamaan perlakuan perpajakan berupa kewajiban untukmendaftarkan diri termasuk pelaku usaha asing.
Keenam, pendidikan dan Sumber Daya Manusia . Ini memberikan edukasi bagi seluruh ekosistem e-dagang, penyelenggaraan kampanye kesadaran nasional e-dagang melalui media online dan offline di seluruh Indonesia, pemberian edukasi e-dagang bagi para pembuat kebijakan agar mendapatkan pemahaman tentang e-dagang sesuai peran pemerintah baik pusat maupun daerah, meningkatkan infrastruktur komunikasi nasional sebagai tulang punggung pertumbuhan industry e-dagang.
"Ketujuh, Cyber Security. Ini peningkatan kesadaran pedagang online dan publik terhadap kejahatan dunia maya dan pelaku tentang pentingnya keamanan transaksi elektronik," pungkasnya.
(akr)