Ganjar Pranowo Komentari Social Commerce TikTok Shop, Apa Bedanya dengan Ecommerce?

Minggu, 22 Oktober 2023 - 16:54 WIB
loading...
Ganjar Pranowo Komentari...
Calon Presiden Ganjar Pranowo. Foto/Ilustrasi/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Calon Presiden Ganjar Pranowo kembali mengomentari penutupan salah satu social commercedi baru-baru ini yaitu TikTok Shop, karena belum mengajukan izin penyelenggara perdagangan sebagai e-commerce.

Ganjar Pranowo menyampaikan komentar tersebut karena mendapatkan keluhan dari TikTokers usai menghadiri ssenam sehat yang dilaksanakan oleh Network for Ganjar bertajuk “Cherbun Guyub” di Kota Cirbon, Minggu (9/10/2023)

“Bapak tolong regulasi di TikTok Shop dipercepat supaya yang kita UMKM pengen naik. Tolong ya pak karena saya beneran ini banget. Saya adalah pelaku di bawah,” keluh TikTokers tersebut kepada Ganjar Pranowo seperti dilansir dari video yang viral.



Calon Presiden tersebut merespons keluhan para penjual di TikTok Shop yang terganggu akibat penutupan TikTok Shop di Indonesia. Ia memberikan penjelasan kepada para pengguna TikTok tersebut, menegaskan bahwa tugas pemerintah adalah melindungi berbagai segmen masyarakat, termasuk penjual online dan offline.

Ganjar Pranowo menekankan bahwa pemerintah harus bertindak dalam kepentingan negara dan masyarakat, terutama dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Kalau kemudian kita membiarkan itu toko-toko pasar tradisional tutup maka kita harus mendengarkan. Maka langkah yang harus dilakukan adalah semua sekarang mesti mengikuti aturan dan kita akan melindungi rakyat Indonesia,” ujar Ganjar Pranowo.

Selanjutnya, Ganjar Pranowo menghimbau para pengguna TikTok untuk tetap tenang, sambil menjamin bahwa aspirasi mereka akan didengar. Ini adalah kali kedua Ganjar Pranowo mengungkapkan pandangannya tentang
penutupan Social Commerce TikTok Shop.

Konsep Social Commerce sendiri merupakan hal baru di dunia komersil. Perbedaan konsepnya dengan ecommerce saat ini mungkin menjadi alasan mengapa TikTok Shop belum mentaati permintaatn dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mendaftarkan dirinya sebagai ecommerce.

Apa yang membedakan Social Commerce dengan Ecommerce? Simak perbedaannya agar kita tahu lebih banyak insight atas isu ini yuk!
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2128 seconds (0.1#10.140)