Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat, Pemerintah Dinilai Langgar UU
A
A
A
JAKARTA - Keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia (PT FI) untuk periode enam bulan kedepan dianggap sebuah kesalahan. Pengamat Energi, Simon F Sembiring bahkan mengutarakan Menteri ESDM Sudirman Said telah melanggar Undang-Undang (UU).
(Baca Juga: Pemerintah Kembali Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat)
"Saya tidak mengerti dan bingung dengan sikap Pak Menteri Sudirman Said saat ini. Dia kolega saya dulu, tapi saya heran dia kini hobi melakukan pelanggaran UU dan perpanjangan ekspor (Freeport) adalah kesalahan yang berulang kali dilakukan," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/2)/2016).
Dia menambahkan persoalan MoU izin eskpor kepada Freeport sejak dulu telah melanggar UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Dalam UU Minerba tersebut sudah dijelaskan bahwa perusahaan pengelola tambang harus melakukan pemurnian di dalam negeri dengan membangun smelter.
(Baca Juga: Pemerintah Izinkan Freeport Tunda Bayar Jaminan Smelter)
Sebagaimana diketahui, Pasal 170 UU Minerba tahun 2009 mengatur bahwa terhitung lima tahun setelah diundangkan, tidak boleh lagi ada aktivitas ekspor konsentrat. Dengan demikian, 11 Januari 2014 menjadi tonggak waktu bagi pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan ekspor konsentratnya. Akan tetapi, pada kenyataannya justru tidak demikian.
(Baca Juga: Kemendag Keluarkan Surat Izin Persetujuan Ekspor Freeport)
Lanjut dia, bahwa pada awal Februari tahun 2015 lalu ada pertemuan yang dilakukan di Istana negara antara Presiden Jokowi, Menteri ESDM dan Pimpinan DPR membahas soal MoU perpajangan izin ekspor dan pada saat itu pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi sudah diperingatkan bahwa itu melanggar UU Minerba.
“Dan kesimpulannya saat itu menyatakan jika memang Freeport melakukan pelanggaran, izinnya tidak akan diperpanjang. Sudirman Said hanya boneka di depan, ada kekuatan yang menggerakkan dia, beberapa waktu yang lalu tegas menyatakan tidak akan memperpanjang izin ekspor Freeport, tidak lama kemudian malah lemah,” tandasnya.
(Baca Juga: Pemerintah Kembali Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat)
"Saya tidak mengerti dan bingung dengan sikap Pak Menteri Sudirman Said saat ini. Dia kolega saya dulu, tapi saya heran dia kini hobi melakukan pelanggaran UU dan perpanjangan ekspor (Freeport) adalah kesalahan yang berulang kali dilakukan," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/2)/2016).
Dia menambahkan persoalan MoU izin eskpor kepada Freeport sejak dulu telah melanggar UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Dalam UU Minerba tersebut sudah dijelaskan bahwa perusahaan pengelola tambang harus melakukan pemurnian di dalam negeri dengan membangun smelter.
(Baca Juga: Pemerintah Izinkan Freeport Tunda Bayar Jaminan Smelter)
Sebagaimana diketahui, Pasal 170 UU Minerba tahun 2009 mengatur bahwa terhitung lima tahun setelah diundangkan, tidak boleh lagi ada aktivitas ekspor konsentrat. Dengan demikian, 11 Januari 2014 menjadi tonggak waktu bagi pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan ekspor konsentratnya. Akan tetapi, pada kenyataannya justru tidak demikian.
(Baca Juga: Kemendag Keluarkan Surat Izin Persetujuan Ekspor Freeport)
Lanjut dia, bahwa pada awal Februari tahun 2015 lalu ada pertemuan yang dilakukan di Istana negara antara Presiden Jokowi, Menteri ESDM dan Pimpinan DPR membahas soal MoU perpajangan izin ekspor dan pada saat itu pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi sudah diperingatkan bahwa itu melanggar UU Minerba.
“Dan kesimpulannya saat itu menyatakan jika memang Freeport melakukan pelanggaran, izinnya tidak akan diperpanjang. Sudirman Said hanya boneka di depan, ada kekuatan yang menggerakkan dia, beberapa waktu yang lalu tegas menyatakan tidak akan memperpanjang izin ekspor Freeport, tidak lama kemudian malah lemah,” tandasnya.
(akr)