Pembangunan Smelter Molor, Menteri ESDM Sebut Bukan Pembangkangan
Selasa, 16 Februari 2016 - 19:32 WIB
Pembangunan Smelter Molor, Menteri ESDM Sebut Bukan Pembangkangan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said membantah jika pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter) yang molor dari target 2017, disebut sebagai sebuah pembangkangan atas Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ataupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014.
(Baca Juga: Komoditas Anjlok, Pemerintah Melunak Soal Kewajiban Bangun Smelter)
Dia mengatakan, pemerintah saat ini harus menerima kenyataan bahwa tidak seluruh smelter yang dibangun dapat selesai 2017. Hal ini ditegaskan bukan sebuah kesengajaan untuk melanggar undang-undang, melainkan lantaran kondisi di lapangan yang tidak memungkinkan karena harga komoditas yang terus melorot.
"Mungkin saya ingin katakan, pemerintahan saat ini harus terima kenyataan bahwa pada tahun 2017, tidak seluruh smelter akan selesai. Ini fakta lapangan yang terjadi, bukan karena pembangkangan atau niat untuk melanggar," katanya di Gedung Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Menurutnya, menjadi tugas pemerintah untuk mencari solusi agar pembangunan smelter dapat selesai sesuai target yang ditetapkan yaitu pada 2017. "Tugas pemerintah untuk cari solusi. Jadi kami berpikir bagaimana 2017 bisa selesai, itu pandangan kami. Kita akui 2017 tidak seluruh kewajiban selesai dan mari kita cari solusi," tandasnya.
Sebagai informasi, kewajiban pembangunan smelter ini merupakan ketentuan Pasal 170 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, yang mengatur bahwa setelah lima tahun diundangkan, seluruh pemegang kontrak karya (KK) wajib melakukan pemurnian di dalam negeri atas hasil tambangnya. Ketentuan tersebut dipertegas dengan PP Nomor 1 tahun 2014.
(Baca Juga: Komoditas Anjlok, Pemerintah Melunak Soal Kewajiban Bangun Smelter)
Dia mengatakan, pemerintah saat ini harus menerima kenyataan bahwa tidak seluruh smelter yang dibangun dapat selesai 2017. Hal ini ditegaskan bukan sebuah kesengajaan untuk melanggar undang-undang, melainkan lantaran kondisi di lapangan yang tidak memungkinkan karena harga komoditas yang terus melorot.
"Mungkin saya ingin katakan, pemerintahan saat ini harus terima kenyataan bahwa pada tahun 2017, tidak seluruh smelter akan selesai. Ini fakta lapangan yang terjadi, bukan karena pembangkangan atau niat untuk melanggar," katanya di Gedung Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Menurutnya, menjadi tugas pemerintah untuk mencari solusi agar pembangunan smelter dapat selesai sesuai target yang ditetapkan yaitu pada 2017. "Tugas pemerintah untuk cari solusi. Jadi kami berpikir bagaimana 2017 bisa selesai, itu pandangan kami. Kita akui 2017 tidak seluruh kewajiban selesai dan mari kita cari solusi," tandasnya.
Sebagai informasi, kewajiban pembangunan smelter ini merupakan ketentuan Pasal 170 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, yang mengatur bahwa setelah lima tahun diundangkan, seluruh pemegang kontrak karya (KK) wajib melakukan pemurnian di dalam negeri atas hasil tambangnya. Ketentuan tersebut dipertegas dengan PP Nomor 1 tahun 2014.
(akr)
Lihat Juga :