Sektor Perikanan Tak Rasakan Bunga KUR 9%, Ini Kata Darmin
A
A
A
JAKARTA - Suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 9% yang ditetapkan pemerintah mulai Januari 2016, ternyata belum mampu menyentuh semua industri usaha dan salah satunya yakni sektor perikanan. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan penjelasan.
Menurutnya hal itu lantaran karakteristik dari setiap usaha berbeda dan pemerintah memiliki kriteria sendiri, sehingga tidak semua sektor usaha dapat menikmati KUR. "Berbeda-beda karakternya. Kalau semuanya tidak dapat, bukan karena kita tidak mau memberi. Makanya sekarang, lagi kita rumuskan dalam waktu dekat," jelasnya di Jakarta, Selasa (16/2/2016).
"KUR kan ada yang buat mikro dan ada yang ritel. Misalnya kalau di ritel itu untuk penggemukan ayam atau sapi, beda dengan perikanan. Karena buat kapal ukuran 35 Gross Ton (GT), harga kapalnya mahal. Tapi kita akan selesaikan itu," sambungnya.
(Baca Juga: Bunga KUR 9% Berlaku 1 Januari 2016)
Dia menambahkan kondisi tersebut jelas berbeda dengan jenis usaha seperti pertanian dan peternakan, yang memang tidak membutuhkan banyak modal. Sebagai informasi penetapan KUR dengan tingkat bunga 9% akan berlaku mulai 1 Januari 2016 dan akan disalurkan untuk kelompuk usaha ritel dan mikro.
"Perikanan itu kan masuk ke pertanian dan peternakan. Kalau nangkap ikan paling penting kapalnya, itu yang paling banyak makan biaya. Beda kalau nanam jagung kan beda lagi, itu masuk kredit mikro," tutupnya.
Menurutnya hal itu lantaran karakteristik dari setiap usaha berbeda dan pemerintah memiliki kriteria sendiri, sehingga tidak semua sektor usaha dapat menikmati KUR. "Berbeda-beda karakternya. Kalau semuanya tidak dapat, bukan karena kita tidak mau memberi. Makanya sekarang, lagi kita rumuskan dalam waktu dekat," jelasnya di Jakarta, Selasa (16/2/2016).
"KUR kan ada yang buat mikro dan ada yang ritel. Misalnya kalau di ritel itu untuk penggemukan ayam atau sapi, beda dengan perikanan. Karena buat kapal ukuran 35 Gross Ton (GT), harga kapalnya mahal. Tapi kita akan selesaikan itu," sambungnya.
(Baca Juga: Bunga KUR 9% Berlaku 1 Januari 2016)
Dia menambahkan kondisi tersebut jelas berbeda dengan jenis usaha seperti pertanian dan peternakan, yang memang tidak membutuhkan banyak modal. Sebagai informasi penetapan KUR dengan tingkat bunga 9% akan berlaku mulai 1 Januari 2016 dan akan disalurkan untuk kelompuk usaha ritel dan mikro.
"Perikanan itu kan masuk ke pertanian dan peternakan. Kalau nangkap ikan paling penting kapalnya, itu yang paling banyak makan biaya. Beda kalau nanam jagung kan beda lagi, itu masuk kredit mikro," tutupnya.
(akr)