Jokowi Sebut 42 Ribu Aturan Investasi Bikin RI Sulit Bergerak
A
A
A
JAKARTA - Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menyindir soal banyaknya peraturan yang ada di Indonesia sehingga membuat investor kurang tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Menurutnya saat ini saja, ada 42 ribu peraturan yang membuat Indonesia sulit bergerak lincah mengantisipasi perubahan global.
Dia mengatakan, 42 regulasi tersebut menghambat Indonesia untuk bergerak maju. Berbagai peraturan berbelit tersebut tidak hanya ada di pemerintah pusat, namun juga banyak di pemerintah daerah.
"Jangan membuat peraturan dan menambah peraturan. Justru mengurangi peraturan supaya kita lincah bergerak. Kita cepat mengantisipasi perubahan global. Saya sudah perintahkan Kemenko Perekonomian, ada 42 ribu aturan regulasi kita yang menghambat kita sendiri," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/2/2016).
(Baca Juga: Dorong Kemudahan Usaha, BKPM Perbaiki 22 Peraturan)
Tak hanya itu lanjut dia, sebanyak 3.000 peraturan daerah yang sudah masuk di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga dinilai akan menghambat aliran dana masuk ke Indonesia. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, berbagai peraturan tersebut harus segera dihapus jika ingin Indonesia tidak kalah bersaing dalam pertarungan perdagangan bebas saat ini.
"Sudahlah. Tidak usah pakai kaji mengkaji, hapus. Bagaimana kalau kita tiap hari kaji mengkaji, kalau mengaji baik. Kalau mengkaji, mengkaji, mengkaji, paling 10 atau berapa puluh tahun kita akan selesai," tutur dia.
Jokowi mengimbau kepada pemerintah pusat dan daerah untuk tidak membuat banyak aturan yang justru menyulitkan diri kita sendiri. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menargetkan, pada April 2016 ribuan peraturan daerah dan regulasi lainnya yang menghambat untuk sudah dihilangkan.
"Tidak bisa tidak. Sekali lagi, kompetisi dan persaingan itu sudah di depan mata. Sekali lagi, Ya, kondisi yang kita hadapi antarnegara. Saya harapkan Bapak atau Ibu, Saudara betul-betul memahami betapa pentingnya hal-hal tadi yang saya sampaikan," ungkapnya.
Mantan Walikota Solo ini menegaskan, tidak boleh lagi ada investor yang mengurus perizinan sampai empat hingga enam tahun. Ini menjadi kesadaran bersama untuk memperbaiki dan membenahi segala prosedur perizinan.
"Jangan sampai ada keluhan lagi, izin sampai 4 sampai 6 tahun. Kenyataannya ada. Pengurusan pembangkit listrik sampai 4 tahun, 6 tahun. Siapa mau bikin listrik, izin-nya saja sampai 4-6 tahun," tandasnya.
Dia mengatakan, 42 regulasi tersebut menghambat Indonesia untuk bergerak maju. Berbagai peraturan berbelit tersebut tidak hanya ada di pemerintah pusat, namun juga banyak di pemerintah daerah.
"Jangan membuat peraturan dan menambah peraturan. Justru mengurangi peraturan supaya kita lincah bergerak. Kita cepat mengantisipasi perubahan global. Saya sudah perintahkan Kemenko Perekonomian, ada 42 ribu aturan regulasi kita yang menghambat kita sendiri," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/2/2016).
(Baca Juga: Dorong Kemudahan Usaha, BKPM Perbaiki 22 Peraturan)
Tak hanya itu lanjut dia, sebanyak 3.000 peraturan daerah yang sudah masuk di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga dinilai akan menghambat aliran dana masuk ke Indonesia. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, berbagai peraturan tersebut harus segera dihapus jika ingin Indonesia tidak kalah bersaing dalam pertarungan perdagangan bebas saat ini.
"Sudahlah. Tidak usah pakai kaji mengkaji, hapus. Bagaimana kalau kita tiap hari kaji mengkaji, kalau mengaji baik. Kalau mengkaji, mengkaji, mengkaji, paling 10 atau berapa puluh tahun kita akan selesai," tutur dia.
Jokowi mengimbau kepada pemerintah pusat dan daerah untuk tidak membuat banyak aturan yang justru menyulitkan diri kita sendiri. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menargetkan, pada April 2016 ribuan peraturan daerah dan regulasi lainnya yang menghambat untuk sudah dihilangkan.
"Tidak bisa tidak. Sekali lagi, kompetisi dan persaingan itu sudah di depan mata. Sekali lagi, Ya, kondisi yang kita hadapi antarnegara. Saya harapkan Bapak atau Ibu, Saudara betul-betul memahami betapa pentingnya hal-hal tadi yang saya sampaikan," ungkapnya.
Mantan Walikota Solo ini menegaskan, tidak boleh lagi ada investor yang mengurus perizinan sampai empat hingga enam tahun. Ini menjadi kesadaran bersama untuk memperbaiki dan membenahi segala prosedur perizinan.
"Jangan sampai ada keluhan lagi, izin sampai 4 sampai 6 tahun. Kenyataannya ada. Pengurusan pembangkit listrik sampai 4 tahun, 6 tahun. Siapa mau bikin listrik, izin-nya saja sampai 4-6 tahun," tandasnya.
(akr)