Dorong K/L Serap Produk Lokal, Pemerintah Bakal Buat Aturan Main
Selasa, 23 Februari 2016 - 18:46 WIB
Dorong K/L Serap Produk Lokal, Pemerintah Bakal Buat Aturan Main
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian menegaskan akan membuat aturan main untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa di kementerian dan lembaga (K/L).
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan, bagi kementerian dan lembaga yang akan melaksanakan pengadaan barang dan jasa diminta menjelaskan mengenai standar barang yang dibutuhkan. Dengan begitu, perusahaan dalam negeri bisa membuat produk sesuai dengan standar yang dibutuhkan.
"Tapi harus jelas standarnya, supaya investor kita juga bisa melakukannya. Begitu juga dalam berbagai produk yang lain. Sehingga intinya, dalam proses pengadaan, pemerintah akan memperjelas aturan main bagaimana supaya produksi buatan dalam negeri itu lebih diutamakan selama dia memenuhi persyaratan standar," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
(Baca Juga: Jokowi 'Sentil' Kementerian dan BUMN Gunakan Produk Impor)
Dalam aturan main tersebut, sambung mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini, pemerintah juga memperbolehkan harga produk dari dalam negeri lebih mahal 10% hingga 12% dari produk serupa asal luar negeri dengan catatan produk tersebut memiliki kualitas yang sama. "Di dalam aturannya ada preferensi, 10 atau 12% boleh lebih mahal asal standarnya sama," imbuh dia.
Nantinya, kementerian dan lembaga akan dimonitor agar taat pada peraturan dengan memberikan prefernesi yang terukur kepada produksi dalam negeri. "Dan kita yakin dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang makin banyak ini, akan semakin banyak produksi dalam negeri bisa digunakan," tandasnya.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan, bagi kementerian dan lembaga yang akan melaksanakan pengadaan barang dan jasa diminta menjelaskan mengenai standar barang yang dibutuhkan. Dengan begitu, perusahaan dalam negeri bisa membuat produk sesuai dengan standar yang dibutuhkan.
"Tapi harus jelas standarnya, supaya investor kita juga bisa melakukannya. Begitu juga dalam berbagai produk yang lain. Sehingga intinya, dalam proses pengadaan, pemerintah akan memperjelas aturan main bagaimana supaya produksi buatan dalam negeri itu lebih diutamakan selama dia memenuhi persyaratan standar," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
(Baca Juga: Jokowi 'Sentil' Kementerian dan BUMN Gunakan Produk Impor)
Dalam aturan main tersebut, sambung mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini, pemerintah juga memperbolehkan harga produk dari dalam negeri lebih mahal 10% hingga 12% dari produk serupa asal luar negeri dengan catatan produk tersebut memiliki kualitas yang sama. "Di dalam aturannya ada preferensi, 10 atau 12% boleh lebih mahal asal standarnya sama," imbuh dia.
Nantinya, kementerian dan lembaga akan dimonitor agar taat pada peraturan dengan memberikan prefernesi yang terukur kepada produksi dalam negeri. "Dan kita yakin dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang makin banyak ini, akan semakin banyak produksi dalam negeri bisa digunakan," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :