IKM Didorong Lebih Optimal Terlibat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong agar kualitas dan kapasitas produk industri kecil menengah (IKM) dapat terus ditingkatkan sehingga berperan optimal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
"Salah satu tujuan utama aturan tersebut ialah meningkatkan peran industri kecil menengah dalam pengadaan barang dan jasa. Sebab itu, perlu pembinaan serius untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produk IKM," ujar Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih, di Jakarta, Minggu (21/6/2020).
(BACA JUGA: Cara Kemenperin Dongkrak Industri IKM di Tengah Pandemi)
Menurut dia kualitas dan kapasitas produk IKM menjadi kunci utama dalam meningkatjan akses pasar. Dengan kualitas bagus dan kapasitas memadai maka diharapkan menjadi salah satu upaya untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19.
Untuk mewujudkan itu, Kemenperin telah menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Kepala Dinas Perindustrian se-Indonesia untuk giat melakukan kampanye dengan slogan bangga buatan Indonesia. Dengan kolaborasi tersebut, imbuhnya, diharapkan kontribusi IKM dalam pengadaan barang dan jasa lebih besar.
Disamping itu, koloaborasi yang dibangun antara pemerintah daerah dengan Kemenperin dapat mengurai masalah termasuk kendala terkait pendaftaran produk di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Tidak hanya itu, pihaknya juga aktif melakukan webminar dengan pelaku IKM.
"Kami baru-baru ini menyelenggarakan webminar diikuti 100 pelaku IKM bidang logam, mesin, elektronika dan alat angkut. Kami menyosialisasikan bagaimana tata cara pendaftaran ke LKPP dan kewajiban pengadaan barang dan jasa IKM," kata dia.
Dia menandaskan IKM memiliki potensi besar untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah seperti IKM furniture untuk memasok kebutuhan sekolah, kampus atau kantor pemerintah. Sementara itu, IKM aneka dan kerajinan bisa memasok mainan edukatif untuk TK ataupun Paud.
Tidak hanya itu, IKM juga di dorong untuk memenuhi kebutuhan alat tulis kantor, alat kebersihan, alat olahraga serta souvenir maupun desain interior. Selain itu juga bisa untuk memenuhi kebutuhan pengadaan seragam dan peralatan seminar, perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) dan renovasi atau pembangunan gedung pemerintah.
Dia menjelaskan, salah satu metode pemilihan penyedia dalam pengadaan barang dan jasa untuk UMKM dan IKM adalah pengadaan langsung. Sedangkan untuk meningkatkan transparansi dan kecepatan proses pengadaan langsung, LKPP telah mengembangkan sistem layanan pengadaan secara elektronik.
"Selain itu LKPP juga melakukan bimbingan teknis dan memfasilitasi Pelaku IKM mendapatkan akun SPSE dan memastikan pelaku IKM menginput data kualifikasi atau profil di sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP)," kata dia.
Dia memastikan pengadaan barang dan jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat serta memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan.
"Kami berharap dengan adanya layanan ini akan dapat mendorong peningkatan peran pelaku usaha mikro dan kecil maupun pelaku IKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," jelasnya.
"Salah satu tujuan utama aturan tersebut ialah meningkatkan peran industri kecil menengah dalam pengadaan barang dan jasa. Sebab itu, perlu pembinaan serius untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produk IKM," ujar Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih, di Jakarta, Minggu (21/6/2020).
(BACA JUGA: Cara Kemenperin Dongkrak Industri IKM di Tengah Pandemi)
Menurut dia kualitas dan kapasitas produk IKM menjadi kunci utama dalam meningkatjan akses pasar. Dengan kualitas bagus dan kapasitas memadai maka diharapkan menjadi salah satu upaya untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19.
Untuk mewujudkan itu, Kemenperin telah menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Kepala Dinas Perindustrian se-Indonesia untuk giat melakukan kampanye dengan slogan bangga buatan Indonesia. Dengan kolaborasi tersebut, imbuhnya, diharapkan kontribusi IKM dalam pengadaan barang dan jasa lebih besar.
Disamping itu, koloaborasi yang dibangun antara pemerintah daerah dengan Kemenperin dapat mengurai masalah termasuk kendala terkait pendaftaran produk di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Tidak hanya itu, pihaknya juga aktif melakukan webminar dengan pelaku IKM.
"Kami baru-baru ini menyelenggarakan webminar diikuti 100 pelaku IKM bidang logam, mesin, elektronika dan alat angkut. Kami menyosialisasikan bagaimana tata cara pendaftaran ke LKPP dan kewajiban pengadaan barang dan jasa IKM," kata dia.
Dia menandaskan IKM memiliki potensi besar untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah seperti IKM furniture untuk memasok kebutuhan sekolah, kampus atau kantor pemerintah. Sementara itu, IKM aneka dan kerajinan bisa memasok mainan edukatif untuk TK ataupun Paud.
Tidak hanya itu, IKM juga di dorong untuk memenuhi kebutuhan alat tulis kantor, alat kebersihan, alat olahraga serta souvenir maupun desain interior. Selain itu juga bisa untuk memenuhi kebutuhan pengadaan seragam dan peralatan seminar, perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) dan renovasi atau pembangunan gedung pemerintah.
Dia menjelaskan, salah satu metode pemilihan penyedia dalam pengadaan barang dan jasa untuk UMKM dan IKM adalah pengadaan langsung. Sedangkan untuk meningkatkan transparansi dan kecepatan proses pengadaan langsung, LKPP telah mengembangkan sistem layanan pengadaan secara elektronik.
"Selain itu LKPP juga melakukan bimbingan teknis dan memfasilitasi Pelaku IKM mendapatkan akun SPSE dan memastikan pelaku IKM menginput data kualifikasi atau profil di sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP)," kata dia.
Dia memastikan pengadaan barang dan jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat serta memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan.
"Kami berharap dengan adanya layanan ini akan dapat mendorong peningkatan peran pelaku usaha mikro dan kecil maupun pelaku IKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," jelasnya.
(nng)