Tax Amnesty Tak Jamin Tingkatkan Pajak Negara

Rabu, 24 Februari 2016 - 13:29 WIB
Tax Amnesty Tak Jamin Tingkatkan Pajak Negara
Tax Amnesty Tak Jamin Tingkatkan Pajak Negara
A A A
JAKARTA - ‎Wakil Ketua DPR, ‎Fadli Zon menilai, pengampunan pajak atau tax amnesty tidak menjamin bisa meningkatkan pemasukan pajak negara.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tax Amnesty merupakan usulan pemerintah. Surat Presiden (Supres) terkait RUU Tax Amnesty itu telah diterima Sekretariat Jenderal DPR kemarin agar segera dibahas DPR. "Tax amnesty ini belum bisa menjamin pemasukan akan jauh lebih baik," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Selain itu, repatriasi dana datang dari luar negeri pun belum tentu terjadi, jika RUU Tax Amnesty itu disahkan menjadi UU. "Terus rasa ketidakadilan bagi yang selama ini taat bayar pajak, reward (penghargaan) mereka apa," ‎tutur Wakil Ketua umum Partai Gerindra ini.

Dia juga menilai, bisa saja nasib RUU Tax Amnesty seperti revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), dimana pembahasannya ditunda hingga waktu yang tak ditentukan.

‎‎"Saya kira dia (pembahasan RUU Tax Amnesty) bisa ditunda. RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 kan ada 40 mana yang akan diprioritaskan, banyak sekali pekerjaan rumah DPR itu," pungkasnya.

Seperti diketahui, sebagian Fraksi di DPR meminta pembahasan RUU Tax Amnesty ditunda. ‎Sebab, DPR ingin meminta penjelasan dari pemerintah terlebih dahulu, apakah RUU ini dapat mengembalikan pajak negara dari wajib pajak Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar maupun dalam negeri.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6145 seconds (0.1#10.140)