Ditjen Pajak Siap Tindak Perusahaan Manipulasi Laporan SPT

Kamis, 25 Februari 2016 - 15:41 WIB
Ditjen Pajak Siap Tindak...
Ditjen Pajak Siap Tindak Perusahaan Manipulasi Laporan SPT
A A A
BALI - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperingatkan perusahaan untuk tidak main-main dengan memalsukan laporan data surat pemberitahuan (SPT) pajaknya. Sebab, Ditjen Pajak tidak segan-segan untuk menindak pelapor yang memalsukan data SPT-nya.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Edi Slamet Irianto mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang (cross check) bagi para wajib pajak yang melaporkan SPT tidak sesuai aslinya. Sebab, Ditjen Pajak memiliki sistem yang bisa melacak keaslian laporan SPT dari perusahaan tersebut.

"SPT-nya Rp1 miliar, laporkan saja Rp600 juta tuh dikira DJP enggak tau. Dia lupa ketika nulis harga pokok, saat yang sama dia akan melakukan pelaporan pembukuan, dia jual nih ke orang lain, yang beli barang bersangkutan sebagai harga pokok laporlah ke DJP," ujarnya di Bali, Kamis (25/2/2016).

Menurutnya, pelaporan SPT yang berhubungan dengan proyek-proyek pemerintah justru akan lebih mudah mengetahuinya jika ada manipulasi. Karena itu, pelapor jangan pernah main-main memanipulasi data SPT.

"Kita cross check SPT-nya, oh ini betul berbeda. Apalagi kalau ini sering berhubungan dengan pemerintah, proyek pemerintah, otomatis ada laporan dari bendaharawan," imbuh dia.

Selain itu, lanjut dia, Ditjen Pajak juga memiliki data perusahaan saat melakukan ekspor dan impor. Sehingga, yang dilaporkan harus sama dengan data arus transaksi.

"Kita punya data lagi, bagaimana kalau ke luar negeri? Dia ekspor-impor kita dapat data, jadi di sini Ditjen pajak harus pastikan SPT yang dilaporkan itu memang laporan yang mencerminkan keadaan objektifnya. Karena wajib pajak disuruh memerintahkan bayar pajak sesuai dengan seharusnya. Enggak boleh kurang dan lebih," pungkasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0597 seconds (0.1#10.140)