ESDM Masih Bahas Aturan Main Dana Ketahanan Energi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui, pihaknya masih terus berkonsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), terkait rencana pungutan dana ketahanan energi. Namun, pemerintah meyakini bahwa seluruh elemen masyarakat menyambut baik pungutan teresebut.
Staf Kusus Menteri ESDM Widhyawan Prawiraatmaja mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi lebih lanjut dengan Komisi VII DPR RI agar pungutan dana ketahanan energi ini disahkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau yang lainnya.
"Dana ketahanan energi ini, landasan hukumnya mesti pas. UU energi Nomor 33 tahun 2007 perlu ada kelengkapan dalam bentuk perpres atau apapun. Tapi yang penting kita butuh konsultasi dengan banyak stakeholder. Kami sudah bicara dengan berbagai pihak, utamanya parlemen. Dan menurut saya, hampir semua menyambut baik," katanya di Hotel Shangrilla, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Dia menambahkan banyak manfaat yang bisa diperoleh dari pemungutan dana ini. Pertama, menstabilkan harga minyak untuk kedepannya. Kedua, mendorong energi terbarukan yang saat ini sedang diusung pemerintah.
"Ini yang paling utama dan kita mengerti Indonesia menginginkan itu. Belum lagi misalnya, cadangan penyangga, itu sangat strategis dipunyai negara kita untuk ketahanan energi," imbuh dia.
Terkait penempatan dana tersebut, menurutnya saat ini masih dibahas berikut dengan penyaluran dan kepentingan dari dana tersebut.
"Nah ini bagaimana, apakah kita bisa mengambil semacam tabungan dari rendahnya harga minyak, apakah boleh digunakan oleh suatu lembaga seperti apa, atau masuk APBN dulu baru digunakan lagi. Tapi kalau di APBN kan dananya peruntukan, kalau di APBN bagaimana dana ini diperuntukan untuk dana ketahanan energi itu tadi, ini yang harus dibahas lebih seksama ini jadi pemikiran kita semua," pungkasnya.
Staf Kusus Menteri ESDM Widhyawan Prawiraatmaja mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi lebih lanjut dengan Komisi VII DPR RI agar pungutan dana ketahanan energi ini disahkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau yang lainnya.
"Dana ketahanan energi ini, landasan hukumnya mesti pas. UU energi Nomor 33 tahun 2007 perlu ada kelengkapan dalam bentuk perpres atau apapun. Tapi yang penting kita butuh konsultasi dengan banyak stakeholder. Kami sudah bicara dengan berbagai pihak, utamanya parlemen. Dan menurut saya, hampir semua menyambut baik," katanya di Hotel Shangrilla, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Dia menambahkan banyak manfaat yang bisa diperoleh dari pemungutan dana ini. Pertama, menstabilkan harga minyak untuk kedepannya. Kedua, mendorong energi terbarukan yang saat ini sedang diusung pemerintah.
"Ini yang paling utama dan kita mengerti Indonesia menginginkan itu. Belum lagi misalnya, cadangan penyangga, itu sangat strategis dipunyai negara kita untuk ketahanan energi," imbuh dia.
Terkait penempatan dana tersebut, menurutnya saat ini masih dibahas berikut dengan penyaluran dan kepentingan dari dana tersebut.
"Nah ini bagaimana, apakah kita bisa mengambil semacam tabungan dari rendahnya harga minyak, apakah boleh digunakan oleh suatu lembaga seperti apa, atau masuk APBN dulu baru digunakan lagi. Tapi kalau di APBN kan dananya peruntukan, kalau di APBN bagaimana dana ini diperuntukan untuk dana ketahanan energi itu tadi, ini yang harus dibahas lebih seksama ini jadi pemikiran kita semua," pungkasnya.
(akr)