Jabat Dirjen Pajak, Ken Dituntut Perbaiki Tax Ratio Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Ken Dwijugeasteadi hari ini resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan yang baru menggantikan Sigit Priadi Pramudito. Ken langsung dituntut memperbaiki rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang saat ini masih di angka 11%.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, Ken harus mampu memastikan bahwa anggaran pemerintah dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, yang pada akhirnya memperbaiki kesejahteraan rakyat. Sayangnya, saat ini rasio pajak di Indonesia masih di bawah standar ASEAN bahkan OECD.
"Jadi yang ingin saya tekankan, memang bapak ibu dituntut bekerja keras, bagaimanapun tax ratio 11% untuk negara seperti Indonesia ini sangat di bawah standar. Di bawah standar ASEAN apalagi OECD," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Menurutnya, Ditjen Pajak Kemenkeu di bawah pimpinan Ken perlu mengupayakan agar dalam beberapa tahun ke depan tax ratio Indonesia minimal naik 2% hingga 3%. Artinya, tax ratio menuju 13% hingga 14%. "Artinya akan diterjemahkan ke dalam rupiahnya," imbuh dia.
Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu ini mengapresiasi kinerja Ditjen Pajak Kemenkeu yang pada tahun lalu mencetak rekor fenomenal, dengan penerimaan pajak nonmigas melampaui Rp1.000 triliun. Namun, tetap saja tax ratio masih di kisaran 11%.
"Jadi sekarang upayanya adalah tolong dilihat bagaimana tax ratio ditingkatkan, dari situ diterjemahkan ke dalam rupiahnya. Dengan terjemahan ke rupiah itu, maka saya harapkan dari kantor pusat, kanwil, sampai kantor itu tahu strategi apa yang harus dilakukan," tandasnya.
Baca juga:
Resmi Jabat Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi Diminta Tancap Gas
Menkeu Sebut Pajak Risiko Fiskal Terbesar Ekonomi RI
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, Ken harus mampu memastikan bahwa anggaran pemerintah dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, yang pada akhirnya memperbaiki kesejahteraan rakyat. Sayangnya, saat ini rasio pajak di Indonesia masih di bawah standar ASEAN bahkan OECD.
"Jadi yang ingin saya tekankan, memang bapak ibu dituntut bekerja keras, bagaimanapun tax ratio 11% untuk negara seperti Indonesia ini sangat di bawah standar. Di bawah standar ASEAN apalagi OECD," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Menurutnya, Ditjen Pajak Kemenkeu di bawah pimpinan Ken perlu mengupayakan agar dalam beberapa tahun ke depan tax ratio Indonesia minimal naik 2% hingga 3%. Artinya, tax ratio menuju 13% hingga 14%. "Artinya akan diterjemahkan ke dalam rupiahnya," imbuh dia.
Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu ini mengapresiasi kinerja Ditjen Pajak Kemenkeu yang pada tahun lalu mencetak rekor fenomenal, dengan penerimaan pajak nonmigas melampaui Rp1.000 triliun. Namun, tetap saja tax ratio masih di kisaran 11%.
"Jadi sekarang upayanya adalah tolong dilihat bagaimana tax ratio ditingkatkan, dari situ diterjemahkan ke dalam rupiahnya. Dengan terjemahan ke rupiah itu, maka saya harapkan dari kantor pusat, kanwil, sampai kantor itu tahu strategi apa yang harus dilakukan," tandasnya.
Baca juga:
Resmi Jabat Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi Diminta Tancap Gas
Menkeu Sebut Pajak Risiko Fiskal Terbesar Ekonomi RI
(izz)