Terkait Korupsi, DPR Nilai Wajar Pelindo II Ganti Lima Komisaris

Jum'at, 04 Maret 2016 - 03:17 WIB
Terkait Korupsi, DPR Nilai Wajar Pelindo II Ganti Lima Komisaris
Terkait Korupsi, DPR Nilai Wajar Pelindo II Ganti Lima Komisaris
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai wajar PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II mengganti hingga lima komisaris. Pasalnya, perusahaan tersebut terkait kasus korupsi.

Anggota Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana menyatakan, berdasarkan hasil panitia kerja (panja) untuk kasus Pelindo II mengharuskan perusahaan mencopot direksi dan komisaris yang diduga tersangkut korupsi. (Baca: Politisi Partai Demokrat Jabat Komisaris Pelindo II)

"Padahal hasil pansus, panja minta kepada menteri BUMN berhentikan direksi dan komisaris yang terlibat, kan kasus JICT sudah dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan," ujarnya, lewat sambungan telepon kepada Sindonews di Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Menurut Azam, jika diduga semua komisaris terseret kasus korupsi maka kalau bisa semua jajaran dewan komisaris diberhentikan.

"Kalau kena semua, diberhentikan semua. Enggak masalah ganti lima komisaris asal profesional, kompetensi, yang normal salah satu komisaris disisakan, tidak semua dirombak untuk berikan informasi ke komisaris yang baru," katanya.

Sehingga, lanjut dia, sisa komisaris yang lama di perusahaan pelat merah tersebut dapat menjadi penghubung antara Pelindo II dengan komisaris baru. (Baca: Perombakan Besar-besaran, Pelindo II Ganti Lima Komisaris)

"Mungkin dua orang lama di jajaran komisaris jadi penghubung. Jadi sebetulnya selama komisaris jangan menyimpang dari peraturan Undang-undang komisaris enggak ada masalah," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino sebagai tersangka terkait kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada tahun anggaran 2010.

Dalam perkara itu, Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5532 seconds (0.1#10.140)