Pemerintah Optimistis DPR Setujui Dana Ketahan Energi
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah tengah menyiapkan landasan hukum guna memayungi kebijakan penghimpunan dana ketahanan energi. Rencananya regulasi berupa peraturan pemerintah tersebut rampung dua sampai tiga bulan mendatang.
"Bersama kementerian lain kami sedang menyiapkan payung hukum berupa peraturan pemerintah. Saya berharap dana ketahanan energi dapat terwujud tahun ini," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said di sela Forum Koordinasi dan Sinergi antar Lembaga dan Kementerian dalam rangka finalisasi persiapan pembentukan dana ketahanan energi, di Hotel Padma Bandung, Sabtu (5/3/2016).
Sejumlah unsur kepentingan yang terlibat dalam menyiapkan regulasi penghimpunan dana ketahanan energi di antaranya Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Koordinator Perekeonomian.
Sudirman mengatakan Kementerian ESDM bertugas menyiapkan mekanisme alokasi dan pemanfaatan dana ketahanan energi kemudian Kementerian Keuangan bertugas menyiapkan mekanisme pendanaan dan governance.
"Kementerian Hukum dan HAM serta Menko Perekokonomian kita minta izin dan inisiatif PP, kemudian nanti akan dikonsultasikan dengan parlemen," kata dia.
Menurutnya, mekanisme penghimpunan dana ketahanan energi akan diambil dari instrumen APBN melalui premi pengurasan aktivitas pendayagunaan sumber daya energi fosil atau tidak terbarukan. Selain itu dengan cara menyisihkan sebagian penerimaan negara bukan pajak/PNBP dari badan usaha bidang energi tak terbarukan melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
"Terbuka juga peluang pendanaan dari sumber lain yang tidak mengikat atau hibah dari lembaga-lembaga donor baik dari dalam maupun luar negeri," jelasnya.
Sudirman memastikan penghimpunan dana ketahanan energi dapat diterima di parlemen. Dana ketahanan energi akan diajukan dalam APBN-Perubahan 2016 paling lambat Juni-Juli mendatang. Pemerintah optimistis dana ketahanan energi dapat di terima di parlemen.
"Mau berapapun nilainya, Rp1 triliun sampai Rp2 triliun harus masuk supaya bisa berjalan. Mengingat dana ketahanan energi bermanfaat stategis dan jangka panjang mengembangkan energi terbarukan di wilayah-wilayah terpencil khususnya di Indonesia Timur," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Anindy Wati juga optimis penghimpunan dana ketahanan energi disetujui parlemen dan dapat terealisasi tahun ini. Hal itu mengingat pentingnya dana ketahanan energi dalam mengembangkan energi baru terbarukan dan menjaga stabilitas harga energi.
"Selain mengembangkan energi terbarukan. Dana ketahanan energi juga bermanfaat menjaga stabilisasi harga energi. Saat harga minyak mengalami kenaikan dana ini bisa digunakan untuk meredam gejolak harga BBM yang di bebankan kepada masyarakat," kata dia.
Sementara, terkait mekanisme pendanaan, dapat dengan cara menyisihkan sebagian penerimaan negara bukan pajak/PNBP melelui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dengan cara menyisihkan dana iuran badan usaha atau pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Selain itu bisa dengan cara memindahkan pos anggaran subsidi yang tidak tepat sasaran dioptimalkan guna mendanai dana ketahanan energi.
"Pos anggaran yang tidak tepat sasaran dan belum optimal bisa dipindahkan supaya lebih bermanfaat. Seperti subsidi listrik yang tidak tepat sasaran bisa di hemat Rp30 triliun bisa dipindahkan untuk dana ketahanan energi,” jelasnya.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Ridha Mulyana menambahkan, badan pengelola dana ketahanan energi telah disiapkan. Bentuk badan pengelola dana nantinya seperti Badan Layanan Umum Sawit.
Badan Layanan Umum Dana Ketahanan Energi ini nantiya bertugas menghimpun dana untuk disalurkan ke Badan Khusus Energi Terbarukan yang akan di bentuk melalui anak usaha PLN.
"Kalau dana ketahanan energi sudah terbentuk disetujui dalam mekanisme APBN nanti baru akan dibentuk badan khususnya. Tugas BLU memberi talangan dana PLN EBT dalam membeli energi terbarukan sehingga tidak perlu lagi insentif harga," ujarnya.
Direktur Perencanaan Korporat PLN Nicke Widyawati mengatakan, PLN mendukung penuh langka pemerintah mengembangkan energi baru terbarukan. PLN sudah siap membentuk badan khusus energi baru terbarukan.
"PLN saat ini mempunyai enam perusahaan yang bergerak di bidang energi baru terbarukan. Ini akan difungiskan sebagai agreagator yang akan membeli seluruh listrik dari energi terbarukan," tandasnya.
Dia menjelaskan, terkait pelaksanaannya akan menggunakan regulasi yang berlaku baik dari pembentukan lembaga menggunakan regulasi korporasi perusahaan saham.
Anggota DPR Komisi VII DPR Satya W Yudha mendukung penghimpunan dana ketahanan energi dari APBN guna mengembangkan energi terbarukan. Di dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) target energi baru terbarukan pada 2025 harus tercapai sedikitnya 23%. Satya menyarankan pemerintah memasukan klausul dana ketahanan energi dalam APBN Perubahan 2016.
"Kami mendukung dana ketahanan energi untuk mengembangkan energi terbarukan. Karena tanpa dana ini hanya pengembangan energi baru terbarukan hanya akan jalan di tempat," tutupnya.
"Bersama kementerian lain kami sedang menyiapkan payung hukum berupa peraturan pemerintah. Saya berharap dana ketahanan energi dapat terwujud tahun ini," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said di sela Forum Koordinasi dan Sinergi antar Lembaga dan Kementerian dalam rangka finalisasi persiapan pembentukan dana ketahanan energi, di Hotel Padma Bandung, Sabtu (5/3/2016).
Sejumlah unsur kepentingan yang terlibat dalam menyiapkan regulasi penghimpunan dana ketahanan energi di antaranya Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Koordinator Perekeonomian.
Sudirman mengatakan Kementerian ESDM bertugas menyiapkan mekanisme alokasi dan pemanfaatan dana ketahanan energi kemudian Kementerian Keuangan bertugas menyiapkan mekanisme pendanaan dan governance.
"Kementerian Hukum dan HAM serta Menko Perekokonomian kita minta izin dan inisiatif PP, kemudian nanti akan dikonsultasikan dengan parlemen," kata dia.
Menurutnya, mekanisme penghimpunan dana ketahanan energi akan diambil dari instrumen APBN melalui premi pengurasan aktivitas pendayagunaan sumber daya energi fosil atau tidak terbarukan. Selain itu dengan cara menyisihkan sebagian penerimaan negara bukan pajak/PNBP dari badan usaha bidang energi tak terbarukan melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
"Terbuka juga peluang pendanaan dari sumber lain yang tidak mengikat atau hibah dari lembaga-lembaga donor baik dari dalam maupun luar negeri," jelasnya.
Sudirman memastikan penghimpunan dana ketahanan energi dapat diterima di parlemen. Dana ketahanan energi akan diajukan dalam APBN-Perubahan 2016 paling lambat Juni-Juli mendatang. Pemerintah optimistis dana ketahanan energi dapat di terima di parlemen.
"Mau berapapun nilainya, Rp1 triliun sampai Rp2 triliun harus masuk supaya bisa berjalan. Mengingat dana ketahanan energi bermanfaat stategis dan jangka panjang mengembangkan energi terbarukan di wilayah-wilayah terpencil khususnya di Indonesia Timur," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Anindy Wati juga optimis penghimpunan dana ketahanan energi disetujui parlemen dan dapat terealisasi tahun ini. Hal itu mengingat pentingnya dana ketahanan energi dalam mengembangkan energi baru terbarukan dan menjaga stabilitas harga energi.
"Selain mengembangkan energi terbarukan. Dana ketahanan energi juga bermanfaat menjaga stabilisasi harga energi. Saat harga minyak mengalami kenaikan dana ini bisa digunakan untuk meredam gejolak harga BBM yang di bebankan kepada masyarakat," kata dia.
Sementara, terkait mekanisme pendanaan, dapat dengan cara menyisihkan sebagian penerimaan negara bukan pajak/PNBP melelui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dengan cara menyisihkan dana iuran badan usaha atau pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Selain itu bisa dengan cara memindahkan pos anggaran subsidi yang tidak tepat sasaran dioptimalkan guna mendanai dana ketahanan energi.
"Pos anggaran yang tidak tepat sasaran dan belum optimal bisa dipindahkan supaya lebih bermanfaat. Seperti subsidi listrik yang tidak tepat sasaran bisa di hemat Rp30 triliun bisa dipindahkan untuk dana ketahanan energi,” jelasnya.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Ridha Mulyana menambahkan, badan pengelola dana ketahanan energi telah disiapkan. Bentuk badan pengelola dana nantinya seperti Badan Layanan Umum Sawit.
Badan Layanan Umum Dana Ketahanan Energi ini nantiya bertugas menghimpun dana untuk disalurkan ke Badan Khusus Energi Terbarukan yang akan di bentuk melalui anak usaha PLN.
"Kalau dana ketahanan energi sudah terbentuk disetujui dalam mekanisme APBN nanti baru akan dibentuk badan khususnya. Tugas BLU memberi talangan dana PLN EBT dalam membeli energi terbarukan sehingga tidak perlu lagi insentif harga," ujarnya.
Direktur Perencanaan Korporat PLN Nicke Widyawati mengatakan, PLN mendukung penuh langka pemerintah mengembangkan energi baru terbarukan. PLN sudah siap membentuk badan khusus energi baru terbarukan.
"PLN saat ini mempunyai enam perusahaan yang bergerak di bidang energi baru terbarukan. Ini akan difungiskan sebagai agreagator yang akan membeli seluruh listrik dari energi terbarukan," tandasnya.
Dia menjelaskan, terkait pelaksanaannya akan menggunakan regulasi yang berlaku baik dari pembentukan lembaga menggunakan regulasi korporasi perusahaan saham.
Anggota DPR Komisi VII DPR Satya W Yudha mendukung penghimpunan dana ketahanan energi dari APBN guna mengembangkan energi terbarukan. Di dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) target energi baru terbarukan pada 2025 harus tercapai sedikitnya 23%. Satya menyarankan pemerintah memasukan klausul dana ketahanan energi dalam APBN Perubahan 2016.
"Kami mendukung dana ketahanan energi untuk mengembangkan energi terbarukan. Karena tanpa dana ini hanya pengembangan energi baru terbarukan hanya akan jalan di tempat," tutupnya.
(izz)