BNI Bagikan Dividen Rp2,26 Triliun dari Laba Bersih 2015
Kamis, 10 Maret 2016 - 18:41 WIB
BNI Bagikan Dividen Rp2,26 Triliun dari Laba Bersih 2015
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia Tbk bagikan Rp2,26 triliun atau 25% dari laba bersih 2015 Rp9,067 triliun sebagai dividen. Hal ini ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan untuk tahun buku 2015. Dalam rapat tersebut, perseroan menyetujui untuk membagikan dividen tunai yang akan dibayarkan kepada para pemegang saham sedangkan sisanya akan digunakan sebagai laba ditahan.
“Alokasi dana Program Bina Lingkungan Tahun 2016 sebesar 1% dari Laba Bersih Tahun Buku 2015. Pembagian dividen akan dilakukan pada 13 April 2016,” ujar Direktur Utama BNI Achmad Baiquni dalam jumpa pers usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan untuk Tahun Buku 2015 di Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Selain itu, lanjut dia perseroan juga menyetujui laporan tahunan perseroan untuk tahun buku 2015 termasuk laporan tugas pengawasan dewan komisaris, mengesahkan laporan keuangan konsolidasian perseroan sekaligus pengesahan laporan tahunan pelaksanaan program kemitraan dan bina lingkungan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yang telah diaudit.
Keputusan RUPS tahunan juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2015, serta menetapkan gaji/ honorarium, tunjangan dan fasilitas bagi Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2016.
Perseroan juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku 2016 serta menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya bagi KAP tersebut.
Selain itu juga menetapkan KAP Pengganti dalam hal KAP yang ditunjuk karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku 2016.
“Perseroan menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Pegawai dengan menggunakan saham treasury (treasury stock),” ujarnya.
RUPS BNI telah menetapkan Komisaris dan Direktur BNI yang baru. RUPS menyetujui dan mengangkat Wahyu Kuncoro sebagai Komisaris Perseroan, serta menyetujui dan mengangkat Joni Swastanto sebagai Komisaris Perseroan. RUPS ini juga menyetujui dan mengangkat Putrama Wahyu Setyawan sebagai Direktur.
Pengangkatan Wahyu Kuncoro dan Joni Swastanto sebagai Komisaris serta pengangkatan Putrama Wahyu Setyawan sebagai Direktur tersebut berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berakhirnya masa jabatan Wahyu Kuncoro dan Joni Swastanto sebagai Komisaris serta Putrama Wahyu Setyawan sebagai Direktur adalah sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (kelima) sejak pengangkatan yang bersangkutan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak dari RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
“Alokasi dana Program Bina Lingkungan Tahun 2016 sebesar 1% dari Laba Bersih Tahun Buku 2015. Pembagian dividen akan dilakukan pada 13 April 2016,” ujar Direktur Utama BNI Achmad Baiquni dalam jumpa pers usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan untuk Tahun Buku 2015 di Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Selain itu, lanjut dia perseroan juga menyetujui laporan tahunan perseroan untuk tahun buku 2015 termasuk laporan tugas pengawasan dewan komisaris, mengesahkan laporan keuangan konsolidasian perseroan sekaligus pengesahan laporan tahunan pelaksanaan program kemitraan dan bina lingkungan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yang telah diaudit.
Keputusan RUPS tahunan juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2015, serta menetapkan gaji/ honorarium, tunjangan dan fasilitas bagi Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2016.
Perseroan juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku 2016 serta menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya bagi KAP tersebut.
Selain itu juga menetapkan KAP Pengganti dalam hal KAP yang ditunjuk karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku 2016.
“Perseroan menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Pegawai dengan menggunakan saham treasury (treasury stock),” ujarnya.
RUPS BNI telah menetapkan Komisaris dan Direktur BNI yang baru. RUPS menyetujui dan mengangkat Wahyu Kuncoro sebagai Komisaris Perseroan, serta menyetujui dan mengangkat Joni Swastanto sebagai Komisaris Perseroan. RUPS ini juga menyetujui dan mengangkat Putrama Wahyu Setyawan sebagai Direktur.
Pengangkatan Wahyu Kuncoro dan Joni Swastanto sebagai Komisaris serta pengangkatan Putrama Wahyu Setyawan sebagai Direktur tersebut berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berakhirnya masa jabatan Wahyu Kuncoro dan Joni Swastanto sebagai Komisaris serta Putrama Wahyu Setyawan sebagai Direktur adalah sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (kelima) sejak pengangkatan yang bersangkutan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak dari RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
(akr)
Lihat Juga :