OJK Gandeng KPK Awasi Sektor Jasa Keuangan
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, kerjasama OJK dengan KPK yang selama ini telah terjalin khususnya pada program pencegahan tindak pidana korupsi di OJK diharapkan akan semakin efektif dalam mewujudkan Good Governance OJK untuk industri jasa keuangan yang terpercaya.
"Penerapan good governance di industri jasa keuangan adalah sebuah proses dinamis yang menuntut kita tidak boleh berpuas diri atas capaian saat ini dan mendorong kita terus meningkatkan kualitas penerapan governance di industri jasa keuangan," jelasnya di Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Lanjut dia, kerjasama tersebut meliputi, pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, meliputi pertukaran data dan/atau informasi, kerjasama dalam penerapan program pencegahan tindak pidana korupsi serta bantuan sebagai narasumber dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama atau masing, dan bantuan OJK sebagai ahli dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan.
(Baca Juga: OJK Siapkan Pengawasan Terintegrasi di 2019)
Dia menambahkan Indonesia telah belajar dari pengalaman saat krisis keuangan dan ekonomi tahun 1998 dan 2008, bahwa penerapan good governance menjadi sangat penting. Penerapan prinsip-prinsip governance yang kurang baik diindentifikasi sebagai salah satu pemicu terjadinya krisis keuangan tersebut.
Menurut dia, permasalahan penerapan good governance memang secara umum dihadapi oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Apalagi di Indonesia, hampir setiap hari disuguhi berita tentang penanganan tindak pidana korupsi.
Oleh sebab itu, kata Muliaman, untuk memperbaiki kondisi tersebut, perlu upaya bersama untuk mengakselerasikan implementasi prinsip- prinsip good governance, utamanya di sektor industri jasa keuangan. "Perbaikan penerapan good governance di industri jasa keuangan diharapkan dapat ditransmisikan ke sektor yang lain," papar dia.
OJK sendiri dijelaskan telah menetapkan roadmap good governance OJK, yang periode 2015-2016 ini berada pada tahapan membangun OJK sebagai “Good Governed Organization”, yaitu OJK sebagai intitusi yang telah memiliki seluruh infrastruktur good governance yang dibutuhkan, dan menerapkannya secara konsisten sehingga berada di atas standar.
Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK Slamet Edy Purnomo mengungkapkan, OJK menetapkan tema governance tahun 2016 sebagai 'Tahun Penguatan Governance OJK'. Sebagai bagian dari upaya itu maka membangun budaya 'OJK Anti Gratifikasi' menjadi sangat penting dilakukan melalui program pencegahan melalui edukasi yang sistematis dan terukur, serta enforcement yang konsisten.
"OJK juga akan terus membangun komunikasi yang intensif dengan pemangku kepentingan di industri jasa keuangan untuk bekerja bersama-sama meningkatkan governance di industri jasa keuangan," tukasnya.
Kedepan, sinergi OJK dengan seluruh pemangku kepentingan di industri jasa keuangan ini merupakan salah satu strategi penerapan governance dengan pendekatan holistik yang lebih menekankan kepada kebutuhan dan manfaat (principle base) yang dipandang akan efektif disamping pendekatan yang lebih menonjolkan kewajiban dan sanksi (rule base).
"Penerapan good governance di industri jasa keuangan adalah sebuah proses dinamis yang menuntut kita tidak boleh berpuas diri atas capaian saat ini dan mendorong kita terus meningkatkan kualitas penerapan governance di industri jasa keuangan," jelasnya di Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Lanjut dia, kerjasama tersebut meliputi, pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, meliputi pertukaran data dan/atau informasi, kerjasama dalam penerapan program pencegahan tindak pidana korupsi serta bantuan sebagai narasumber dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama atau masing, dan bantuan OJK sebagai ahli dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan.
(Baca Juga: OJK Siapkan Pengawasan Terintegrasi di 2019)
Dia menambahkan Indonesia telah belajar dari pengalaman saat krisis keuangan dan ekonomi tahun 1998 dan 2008, bahwa penerapan good governance menjadi sangat penting. Penerapan prinsip-prinsip governance yang kurang baik diindentifikasi sebagai salah satu pemicu terjadinya krisis keuangan tersebut.
Menurut dia, permasalahan penerapan good governance memang secara umum dihadapi oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Apalagi di Indonesia, hampir setiap hari disuguhi berita tentang penanganan tindak pidana korupsi.
Oleh sebab itu, kata Muliaman, untuk memperbaiki kondisi tersebut, perlu upaya bersama untuk mengakselerasikan implementasi prinsip- prinsip good governance, utamanya di sektor industri jasa keuangan. "Perbaikan penerapan good governance di industri jasa keuangan diharapkan dapat ditransmisikan ke sektor yang lain," papar dia.
OJK sendiri dijelaskan telah menetapkan roadmap good governance OJK, yang periode 2015-2016 ini berada pada tahapan membangun OJK sebagai “Good Governed Organization”, yaitu OJK sebagai intitusi yang telah memiliki seluruh infrastruktur good governance yang dibutuhkan, dan menerapkannya secara konsisten sehingga berada di atas standar.
Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK Slamet Edy Purnomo mengungkapkan, OJK menetapkan tema governance tahun 2016 sebagai 'Tahun Penguatan Governance OJK'. Sebagai bagian dari upaya itu maka membangun budaya 'OJK Anti Gratifikasi' menjadi sangat penting dilakukan melalui program pencegahan melalui edukasi yang sistematis dan terukur, serta enforcement yang konsisten.
"OJK juga akan terus membangun komunikasi yang intensif dengan pemangku kepentingan di industri jasa keuangan untuk bekerja bersama-sama meningkatkan governance di industri jasa keuangan," tukasnya.
Kedepan, sinergi OJK dengan seluruh pemangku kepentingan di industri jasa keuangan ini merupakan salah satu strategi penerapan governance dengan pendekatan holistik yang lebih menekankan kepada kebutuhan dan manfaat (principle base) yang dipandang akan efektif disamping pendekatan yang lebih menonjolkan kewajiban dan sanksi (rule base).
(akr)