Kenaikan Iuran Jaminan Kesehatan Abaikan DPR

Senin, 14 Maret 2016 - 15:05 WIB
Kenaikan Iuran Jaminan...
Kenaikan Iuran Jaminan Kesehatan Abaikan DPR
A A A
JAKARTA - Keputusan sepihak pemerintah yang menaikkan iuran jaminan kesehatan membuat DPR RI geram. Pemerintah dinilai telah mengambaikan masukan Dewan Perwakilan Rakyat.

Seperti diketahui, pemerintah secara resmi menaikkan iuran jaminan kesehatan yang berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta non-PBI dari golongan peserta bukan penerima upah (PBPU), serta peserta bukan pekerja.

Kenaikan iuran jaminan kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku sejak diundangkan, yakni 1 Maret 2016.

Menanggapi hal tersebut, anggota Panja BPJS Kesehatan Komisi IX DPR, Amelia Anggraini mengaku kecewa. “Pemerintah mengabaikan masukan kami,” ujarnya di Jakarta.

Padahal, kata Amelia, kenaikan iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) justru akan membuat target kepesertaan menurun. Misalnya, iuran untuk kelas III yang sebelumnya Rp25.500 menjadi Rp30.000 per April mendatang.

“Dengan iuran yang saat ini saja pesertanya banyak yang belum ikut, apalagi iurannya dinaikkan, bisa dipastikan menurun. Padahal, 2019 semua warga Negara harus sudah tercover jaminan kesehatan,” jelas politisi Nasdem itu.

Atas dasar itu, Amelia akan mendorong pimpinan Komisi IX DPR memanggil direksi BPJS Kesehatan untuk meminta keterangan. “Sebelum reses, kita pastikan Komisi IX DPR akan panggil direksi BPJS Kesehatan,” tandasnya.

Diketahui, dalam beleid Perpres No 19/2016 itu, pemerintah menaikkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBI dari Rp19.225 per orang/bulan menjadi Rp23.000 per orang per bulan mulai 1 Januari 2016. Sementara iuran jaminan kesehatan bagi peserta bukan penerima upah untuk kelas III naik dari Rp25.500 per orang/bulan menjadi Rp30.000 per orang/bulan, kelas II naik dari Rp42.500 per orang per bulan/Rp 51.000 per orang/bulan, dan kelas I naik dari Rp59.500 per orang/bulan menjadi Rp80.000 per orang/bulan. Kenaikan iuran untuk peserta PBPU ini mulai berlaku April 2016.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Biaya yang Ditanggung...
Biaya yang Ditanggung BPJS Apa Saja? Anda Perlu Tahu
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Gaes, Begini Cara Cek...
Gaes, Begini Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Kenaikan Iuran BPJS...
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Seharusnya Bertahap
Atasi Defisit, DPR Minta...
Atasi Defisit, DPR Minta Tata Kelola BPJS Kesehatan Dirombak Total
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
6 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
6 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
6 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
7 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
7 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
7 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved