Kenaikan Iuran Jaminan Kesehatan Abaikan DPR

Senin, 14 Maret 2016 - 15:05 WIB
Kenaikan Iuran Jaminan...
Kenaikan Iuran Jaminan Kesehatan Abaikan DPR
A A A
JAKARTA - Keputusan sepihak pemerintah yang menaikkan iuran jaminan kesehatan membuat DPR RI geram. Pemerintah dinilai telah mengambaikan masukan Dewan Perwakilan Rakyat.

Seperti diketahui, pemerintah secara resmi menaikkan iuran jaminan kesehatan yang berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta non-PBI dari golongan peserta bukan penerima upah (PBPU), serta peserta bukan pekerja.

Kenaikan iuran jaminan kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku sejak diundangkan, yakni 1 Maret 2016.

Menanggapi hal tersebut, anggota Panja BPJS Kesehatan Komisi IX DPR, Amelia Anggraini mengaku kecewa. “Pemerintah mengabaikan masukan kami,” ujarnya di Jakarta.

Padahal, kata Amelia, kenaikan iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) justru akan membuat target kepesertaan menurun. Misalnya, iuran untuk kelas III yang sebelumnya Rp25.500 menjadi Rp30.000 per April mendatang.

“Dengan iuran yang saat ini saja pesertanya banyak yang belum ikut, apalagi iurannya dinaikkan, bisa dipastikan menurun. Padahal, 2019 semua warga Negara harus sudah tercover jaminan kesehatan,” jelas politisi Nasdem itu.

Atas dasar itu, Amelia akan mendorong pimpinan Komisi IX DPR memanggil direksi BPJS Kesehatan untuk meminta keterangan. “Sebelum reses, kita pastikan Komisi IX DPR akan panggil direksi BPJS Kesehatan,” tandasnya.

Diketahui, dalam beleid Perpres No 19/2016 itu, pemerintah menaikkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBI dari Rp19.225 per orang/bulan menjadi Rp23.000 per orang per bulan mulai 1 Januari 2016. Sementara iuran jaminan kesehatan bagi peserta bukan penerima upah untuk kelas III naik dari Rp25.500 per orang/bulan menjadi Rp30.000 per orang/bulan, kelas II naik dari Rp42.500 per orang per bulan/Rp 51.000 per orang/bulan, dan kelas I naik dari Rp59.500 per orang/bulan menjadi Rp80.000 per orang/bulan. Kenaikan iuran untuk peserta PBPU ini mulai berlaku April 2016.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Biaya yang Ditanggung...
Biaya yang Ditanggung BPJS Apa Saja? Anda Perlu Tahu
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Atasi Defisit, DPR Minta...
Atasi Defisit, DPR Minta Tata Kelola BPJS Kesehatan Dirombak Total
Kenaikan Iuran BPJS...
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Seharusnya Bertahap
Gaes, Begini Cara Cek...
Gaes, Begini Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Menyorot Surplus Finansial...
Menyorot Surplus Finansial BPJS Kesehatan
Berita Terkini
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
3 menit yang lalu
Pjs Dirut BEI Sebut...
Pjs Dirut BEI Sebut Fundamental Pasar Saham RI Masih Bagus, Ini Buktinya
18 menit yang lalu
Pupuk Kaltim Dorong...
Pupuk Kaltim Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Beragam Program TJSL
55 menit yang lalu
Penjelasan BEI soal...
Penjelasan BEI soal MSCI Turunkan Kasta Pasar Modal RI ke Frontier Market
1 jam yang lalu
Bangun Infrastruktur...
Bangun Infrastruktur Unggul, Brantas Abipraya Perkuat Kolaborasi Internal
1 jam yang lalu
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
2 jam yang lalu
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved