Kenaikan Iuran Jaminan Kesehatan Abaikan DPR

Senin, 14 Maret 2016 - 15:05 WIB
Kenaikan Iuran Jaminan...
Kenaikan Iuran Jaminan Kesehatan Abaikan DPR
A A A
JAKARTA - Keputusan sepihak pemerintah yang menaikkan iuran jaminan kesehatan membuat DPR RI geram. Pemerintah dinilai telah mengambaikan masukan Dewan Perwakilan Rakyat.

Seperti diketahui, pemerintah secara resmi menaikkan iuran jaminan kesehatan yang berlaku bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta non-PBI dari golongan peserta bukan penerima upah (PBPU), serta peserta bukan pekerja.

Kenaikan iuran jaminan kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku sejak diundangkan, yakni 1 Maret 2016.

Menanggapi hal tersebut, anggota Panja BPJS Kesehatan Komisi IX DPR, Amelia Anggraini mengaku kecewa. “Pemerintah mengabaikan masukan kami,” ujarnya di Jakarta.

Padahal, kata Amelia, kenaikan iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) justru akan membuat target kepesertaan menurun. Misalnya, iuran untuk kelas III yang sebelumnya Rp25.500 menjadi Rp30.000 per April mendatang.

“Dengan iuran yang saat ini saja pesertanya banyak yang belum ikut, apalagi iurannya dinaikkan, bisa dipastikan menurun. Padahal, 2019 semua warga Negara harus sudah tercover jaminan kesehatan,” jelas politisi Nasdem itu.

Atas dasar itu, Amelia akan mendorong pimpinan Komisi IX DPR memanggil direksi BPJS Kesehatan untuk meminta keterangan. “Sebelum reses, kita pastikan Komisi IX DPR akan panggil direksi BPJS Kesehatan,” tandasnya.

Diketahui, dalam beleid Perpres No 19/2016 itu, pemerintah menaikkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBI dari Rp19.225 per orang/bulan menjadi Rp23.000 per orang per bulan mulai 1 Januari 2016. Sementara iuran jaminan kesehatan bagi peserta bukan penerima upah untuk kelas III naik dari Rp25.500 per orang/bulan menjadi Rp30.000 per orang/bulan, kelas II naik dari Rp42.500 per orang per bulan/Rp 51.000 per orang/bulan, dan kelas I naik dari Rp59.500 per orang/bulan menjadi Rp80.000 per orang/bulan. Kenaikan iuran untuk peserta PBPU ini mulai berlaku April 2016.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0990 seconds (0.1#10.140)