Pengusaha Protes Penerapan Tarif Penalti 900% oleh Pelindo II

Senin, 14 Maret 2016 - 21:18 WIB
Pengusaha Protes Penerapan...
Pengusaha Protes Penerapan Tarif Penalti 900% oleh Pelindo II
A A A
JAKARTA - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) memprotes langkah PT Pelindo II (Persero) yang menerapkan tarif penalti progresif 900% bagi barang yang mengendap lama di Pelabuhan Tanjung Priok.‎ Mereka menilai Pelindo II hanya mengejar keuntungan.

Keputusan tersebut terdapat dalam keputusan Direksi PT Pelindo II No HK568/23/2/1/PI.II tertanggal 23 Februari 2016 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Direksi PT Pelindo II No HK56/3/2/1/PI.II-08 tentang tarif Pelayanan Jasa Petikemas pada Terminal Petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok‎.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan,‎ Rico Rustambi mengemukakan, pihaknya memiliki data rinci soal ongkos yang mesti dikeluarkan para pelaku usaha yang bersentuhan dengan Pelabuhan Tanjung Priok.

"Jadi, jelas sekali pernyataan Plt Dirut Pelindo II tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jangan demi mengejar dwelling time, lantas membuat peraturan kenaikan tarif tanpa memperhatikan daya saing kita di dalam negeri. Keputusan seperti ini sangat melukai keadilan ekonomi dan bukan win-win solution," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Senin (14/3/2016).

Menurut Rico, tarif THC di Pelabuhan Tanjung Priok terbilang paling mahal di ASEAN. Tercatat tarif THC dan penumpukan di Tanjung Priok sebesar USD95 (20 feet) dan USD145 (40 feet). Di Bangkok sebesar USD53 (20 feet) dan USD85 (40 feet). Di Vietnam USD46 (20 feet) dan USD69 (40 feet). Port Klang, Malaysia USD76 (20 feet) dan USD113 (40 feet).

"Tarif ini membuat Indonesia tidak bisa sekompetitif negara lainnya di ASEAN. Semakin parah ketika birokrasi kita juga sangat amburadul," imbuhnya.

Rico menilai, tak berlebihan jika Kadin mewakili pengusaha meminta agar beleid tersebut dicabut. Beleid sebelumnya menyebutkan bahwa untuk proses bongkar pada hari ke-1 hingga ke-3, free charge alias gratis. Sementara untuk penumpukan kontainer di hari ke-4 sampai ke-7 dikenakan tarif 500% dan di atas 7 hari sebesar 700%.

"Sebaiknya dicabut dan dibatalkan serta dikembalikan ke aturan sebelumnya. Mewakili Kadin Indonesia, kami akan tetap terus mendesak agar aturan tersebut dibatalkan dan dicabut,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G Ismy. Dia memprotes PT Pelindo II (Persero) yang menyebutkan penerapan tarif progresif penumpukan peti kemas impor dianggap tidak menyebabkan naiknya cost logistik melalui pelabuhan karena aturan tersebut

"Justru memberi efek sebaliknya cost logistik semakin membumbung tinggi. Kita sebagai pengusaha juga tidak ingin kok barang menumpuk lama di pelabuhan. Kita pinginnya cepat keluar pelabuhan,” ungkapnya.

Dia tak habis pikir dengan sikap Plt Dirut Pelindo II. Seharusnya, otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelindo II sebagai operator pelabuhan Tanjung Priok sangat paham bahwa kapal yang mengangkut peti kemas impor rata-rata bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok antara pukul 21.00 WIB atau pukul 22.00 WIB.

"Kan tidak mungkin proses bongkar barang itu selesai hanya dalam waktu 2 jam. Tentu proses itu tembus hingga hari ke-2 atau bahkan hari ke-3 atau ke-4. Coba bayangkan berapa ongkos yang mesti dikeluarkan para pelaku usaha kalau tidak semakin membengkak tajam,” papar Ernovian.

Jika mengacu pada Keputusan Direksi PT Pelindo II No HK568/23/2/1/PI.II tertanggal 23 Februari 2016 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Direksi PT Pelindo II No HK56/3/2/1/PI.II-08 tentang tarif Pelayanan Jasa Petikemas pada Terminal Petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok, benar-benar menohok para pengusaha dan membuat mereka kelimpungan.

Bagaimana tidak, beleid yang berlaku sejak 1 Maret 2016 ini menetapkan kenaikan tarif jasa penumpukan petikemas isi impor ini langsung hingga 900% untuk proses bongkar di hari ke-2. Detilnya, untuk hari ke-1, tidak dipungut tarif pelayanan jasa penumpukan. Nah, ketentuan itu baru berlaku ketika memasuki hari ke-2 dan seterusnya, dihitung per harinya sebesar 900% dari tarif dasar.

Saat ini, tarif dasar storage peti kemas di pelabuhan Priok tergolong murah yakni hanya Rp27.200/peti kemas 20 feet dan Rp54.400/peti kemas 40 feet. Namun, kata Ernovian, jika beleid tarif progresif tersebut diterapkan angkanya akan sangat fantastis.

"Saya menghitung rata-rata penalti itu mencapai Rp244.800 per peti kemas per hari untuk 20 feet. Sedangkan untuk 40 feet mencapai Rp489.600 per peti kemas per hari. Angka tersebut belum termasuk biaya-biaya lain,” jelasnya.

Dia merujuk sejumlah biaya-biaya tambahan. Untuk pelayanan jasa peti kemas isi, baik ekspor maupun impor sebesar antara Rp65.000/box–Rp75.000/box yang dipungut oleh terminal di Pelabuhan Tanjung Priok. Lalu untuk pemindahan lokasi kontainer sekitar Rp3 juta per kontainer 40 feet dengan rinciannya biaya trucking, lift off lift on dan biaya-biaya lainnya, tapi belum termasuk biaya cost recovery.

"Jadi kebayangkan berapa mahalnya biaya yang mesti dikeluarkan para pelaku usaha. Sudahlah jangan terus membodohi dan tidak bertanggung jawab seperti itu. Lebih baik, kita duduk bersama. Toh, selama ini beleid tersebut tidak tersosialisasi dengan baik, apalagi belied ditetapkan di saat kursi Dirut Pelindo II dan otoritas pelabuhan vakum," tandasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Marak Pungli di Priok,...
Marak Pungli di Priok, Pelindo II Ambil Langkah Tegas
Berantas Pungli di Pelabuhan...
Berantas Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok, Pelindo II Lakukan Berbagai Upaya Perbaikan
Operasional Tanjung...
Operasional Tanjung Priok Tetap Aman Terkendali, Pelindo Pastikan Operasional Pelabuhan Berjalan Normal
Pungli di Tanjung Priok...
Pungli di Tanjung Priok Marak, Pelindo II Dukung Aparat Berantas Oknum
Tindak Pungli, Pelindo...
Tindak Pungli, Pelindo II Pecat Karyawan dan Kembalikan Pekerja Alih Daya
Mulai Besok Pelindo...
Mulai Besok Pelindo II Sesuaikan Tarif Pelabuhan Tanjung Priok, Ini Rinciannya
Berita Terkini
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
34 menit yang lalu
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
36 menit yang lalu
Hadirkan Teknologi Smart...
Hadirkan Teknologi Smart Ecosystem Compactplus, Produksi Lokal Berstandar Internasional
46 menit yang lalu
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
47 menit yang lalu
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
1 jam yang lalu
Euforia Pesta Bola Dunia...
Euforia Pesta Bola Dunia Menular ke Aset Kripto, Trade for Glory 2026 Digelar
1 jam yang lalu
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved