Pengusaha Nilai Tarif Penalti 900% Pelindo II Ngawur

Senin, 14 Maret 2016 - 22:16 WIB
Pengusaha Nilai Tarif...
Pengusaha Nilai Tarif Penalti 900% Pelindo II Ngawur
A A A
JAKARTA - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai penerapan tarif progresif atau penalti sebesar 900% oleh PT Pelindo II terhadap peti kemas impor untuk memangkas lama dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok ngawur. Menurut mereka kebijakan tersebut tidak tepat.

"Apalagi jika dikaitkan bahwa penerapan tarif progresif itu tidak menyebabkan naiknya cost logistik di pelabuhan. Beban biaya tarif progresif tersebut jelas akan dirasakan pengguna jasa bukan penyedia jasa," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasok, Rico Rustombi dalam rilis yang diterima Sindonews, Senin (14/3/2016).

Dia mengatakan, bagaimana mungkin tidak menjadi beban, karena perhitungan pengenaan tarif progresif 900% sudah di berlakukan pada hari ke-2 setelah kapal sandar di pelabuhan. Sementara pekerjaan bongkar muat peti kemas dilakukan oleh pihak Pelindo dan memerlukan waktu sekitar 4-5 jam.

"‎Rata-rata waktu kedatangan kapal pada pukul 10-11 malam, lewat jam 12 malam sudah dikenakan tarif progresif," ungkapnya. (Baca: Pengusaha Protes Penerapan Tarif Penalti 900% oleh Pelindo II)

Rico memandang keputusan tersebut tidak rasional, di mana negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Thailand dijadikan sebagai pembanding perhitungan dwelling time di hitung sejak selesai bongkar kapal, bukan sejak sandar kapal. Menurutnya, keputusan Pelindo II menailkan tarif sebagai signal kepanikan perusahaan pelat merah itu dalam mengatasi masalah dwelling time.

Menurutnya, Kadin sangat memahami semua proses dan cost yang mesti dikeluarkan selama proses bongkar barang di Pelabuhan Tanjung Priok. Karena itu, pernyataan Plt Dirut Pelindo II itu terkesan mengabaikan beban yang mesti ditanggung para pelaku usaha, di tengah kelesuan ekonomi‎.

Selain itu, kata Rico, keputusan ini jelas bertentangan dengan Permenhub No 117/2015 tentang relokasi barang/peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan setiap pemilik barang/kuasanya wajib memindahkan barang yang melewati batas waktu penumpukan selama tiga hari dari lini satu pelabuhan atau terminal dengan biaya ditanggung oleh pemilik barang.

Pelindo II, lanjut Rico, harus memahami tahapan hambatan yang perlu di benahi yaitu di level pre-clearance yang masih mengkontribusi 2,7 hari. Sementara custom clearance dan post clearance tidak terlalu signifikan menjadi hambatan dan diyakini masih bisa ditingkatkan.

"Jadi seharusnya keputusan Pelindo II untuk tarif progresif harus mengacu pada regulasi manajemen pelabuhan yang sudah ada dan harus disinergikan agar dwelling time bisa diturunkan. Jelas-jelas bahwa dari data yang tersedia pre-clearance masih menjadi kontributor utama yang menjadi hambatan dalam menurunkan dwelling time, jadi semestinya hal tersebut yang perlu di benahi dulu," ungkapnya.

Sekadar informasi, Keputusan Direksi PT Pelindo II No HK 568/23/2/1/PI.II tertanggal 23 Februari 2016 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Direksi PT Pelindo II No HK 56/3/2/1/PI.II-08 tentang tarif Pelayanan Jasa Petikemas pada Terminal Petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok, menetapkan kenaikan tarif jasa penumpukan petikemas isi impor ini langsung hingga 900% untuk proses bongkar di hari ke-2. Beleid tersebut mulai berlaku pada 1 Maret 2016.

Detilnya, untuk hari ke-1, tidak dipungut tarif pelayanan jasa penumpukan. Nah, ketentuan itu baru berlaku ketika memasuki hari ke-2 dan seterusnya, dihitung per harinya sebesar 900% dari tarif dasar. Saat ini, tarif dasar storage peti kemas di pelabuhan Priok tergolong murah yakni hanya Rp27.200/peti kemas 20 feet dan Rp54.400/peti kemas 40 feet.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)