Kadin Apresiasi Larangan Taksi Online Uber dan Grab

Selasa, 15 Maret 2016 - 21:05 WIB
Kadin Apresiasi Larangan...
Kadin Apresiasi Larangan Taksi Online Uber dan Grab
A A A
JAKARTA - Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melarang aplikasi taksi online, Uber dan Grab.

Ketua Komite Tetap Bidang Perhubungan Darat Kadin Adrianto Djokosoetono mengatakan, pihaknya mendukung penggunaan aplikasi tersebut selama mengacu pada undang-undang angkutan lalu lintas dan jalan.

"Organda sebagai salah satu sektor usaha berbasis transportasi yang juga tergabung di Kadin, sangat mengapresiasi aplikasi internet yang memudahkan pelanggan. Tapi, apresiasi tersebut harus sesuai dengan jalurnya. Selama ini, tidak seperti itu, makanya harus fair," ujar Adrianto, yang juga Ketua Umum Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) dalam Konferensi Pers di Kantor Kadin, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Menurutnya, aplikasi taksi online akan sangat memudahkan para pengguna jasa transportasi umum. Namun, sebagai sektor usaha yang bergerak di bidang transportasi, seharusnya harus memenuhi kaidah sebagai perusahaan resmi. Artinya, perizinannya harus dipenuhi.

"Kalau mau fair, harusnya izin ke lembaga yang punya kewenangan di sektor transportasi dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Kami bukan anti aplikasi, tapi kalau mau fair, ya harus memenuhi undang-undang," tegasnya.

Dia menjelaskan, kalangan usaha di sektor transportasi publik juga sudah berinovasi memanfaatkan aplikasi internet. Namun, transportasi publik yang diakui berdasarkan undang-undang dan mengantongi izin serta memberi pemasukan bagi negara di sektor pajak kalah bersaing.

Sebab itu, Kadin menolak aplikasi internet berbasis angkutan publik, Grab dan Uber, selama belum mengantongi izin resmi dari pemerintah sebagaimana diatur undang-undang.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5578 seconds (0.1#10.140)