Kadin Apresiasi Larangan Taksi Online Uber dan Grab

Selasa, 15 Maret 2016 - 21:05 WIB
Kadin Apresiasi Larangan...
Kadin Apresiasi Larangan Taksi Online Uber dan Grab
A A A
JAKARTA - Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melarang aplikasi taksi online, Uber dan Grab.

Ketua Komite Tetap Bidang Perhubungan Darat Kadin Adrianto Djokosoetono mengatakan, pihaknya mendukung penggunaan aplikasi tersebut selama mengacu pada undang-undang angkutan lalu lintas dan jalan.

"Organda sebagai salah satu sektor usaha berbasis transportasi yang juga tergabung di Kadin, sangat mengapresiasi aplikasi internet yang memudahkan pelanggan. Tapi, apresiasi tersebut harus sesuai dengan jalurnya. Selama ini, tidak seperti itu, makanya harus fair," ujar Adrianto, yang juga Ketua Umum Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) dalam Konferensi Pers di Kantor Kadin, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Menurutnya, aplikasi taksi online akan sangat memudahkan para pengguna jasa transportasi umum. Namun, sebagai sektor usaha yang bergerak di bidang transportasi, seharusnya harus memenuhi kaidah sebagai perusahaan resmi. Artinya, perizinannya harus dipenuhi.

"Kalau mau fair, harusnya izin ke lembaga yang punya kewenangan di sektor transportasi dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Kami bukan anti aplikasi, tapi kalau mau fair, ya harus memenuhi undang-undang," tegasnya.

Dia menjelaskan, kalangan usaha di sektor transportasi publik juga sudah berinovasi memanfaatkan aplikasi internet. Namun, transportasi publik yang diakui berdasarkan undang-undang dan mengantongi izin serta memberi pemasukan bagi negara di sektor pajak kalah bersaing.

Sebab itu, Kadin menolak aplikasi internet berbasis angkutan publik, Grab dan Uber, selama belum mengantongi izin resmi dari pemerintah sebagaimana diatur undang-undang.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sambut Gelaran Munas...
Sambut Gelaran Munas Kadin, Kendari Siap Perketat Prokes
Akomodir Kepentingan...
Akomodir Kepentingan Daerah, Kadin Jabar Dukung Arsjad Rasjid
Bandel Munas Kadin Tetap...
Bandel Munas Kadin Tetap Digelar, Awas Kena Covid!
Konvensi ALB KADIN Digelar...
Konvensi ALB KADIN Digelar Besok secara Daring
Arsyad Rasyid: UMKM...
Arsyad Rasyid: UMKM Lokal Kunci Pembangunan Ekonomi Daerah
Rosan, Arsjad dan Anin...
Rosan, Arsjad dan Anin Puas dengan Hasil Munas KADIN
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
8 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
8 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
9 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
11 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
11 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
11 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved