Izin Pembangunan Kereta Cepat Terbit Pekan Depan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjanjikan, izin usaha dan izin pembangunan kepada PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) bisa diterbitkan dalam waktu sepekan ke depan.
Janji itu disampaikan setelah pemerintah melalui Kemenhub memberikan izin konsesi kepada KCIC. "Kalau semua izin selesai minggu ini, berarti dua bulan setelah groundbreaking. Itu waktu yang cukup cepat," kata Menhub Igansius Jonan dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Berbagai perizinan tersebut, memang menjadi syarat agar proyek kereta cepat Jakarta-Bandung bisa segera dilaksanakan. Jika izin usaha dan izin pembangunan terbit, diharapkan pula dapat mempercepat pelaksanaan proyek, sehingga target pengoperasian awal kereta cepat pada 2019 bisa tercapai.
"Pemberian izin usaha dan izin pembangunan berkaitan erat dengan pemberian konsesi. Melalui proses yang cukup panjang, akhirnya kami memberikan izin konsesi kepada KCIC," kata dia.
Jonan juga memberi selamat kepada PT KCIC atas konsesi tersebut. Ini kali pertama pemerintah memberikan konsesi kepada badan usaha patungan asing di bidang perkeretaapian. Itu sebabnya, mengapa dibutuhkan waktu cukup sebelum konsesi diberikan. "Karena memang sangat detail sekali," ucapnya.
Dalam konsesi tersebut, menurut Jonan terdapat beberapa poin yang cukup penting. Pertama, pemerintah tidak mengeluarkan anggaran dari APBN sama sekali dan tidak memberikan jaminan apapun, baik jaminan keuangan maupun jaminan garansi dalam bentuk apapun.
Kalau pun ada jaminan dari pemerintah, maka hanya terkait regulasi. Poin kedua adalah terkait masa konsesi diberikan dalam jangka waktu 50 tahun sejak KCIC mengoperasikan kereta cepat, yaitu sejak 30 Mei 2019. "Karena itu jika molor, maka masa konsesinya akan tergerus," pungkas Jonan.
Janji itu disampaikan setelah pemerintah melalui Kemenhub memberikan izin konsesi kepada KCIC. "Kalau semua izin selesai minggu ini, berarti dua bulan setelah groundbreaking. Itu waktu yang cukup cepat," kata Menhub Igansius Jonan dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Berbagai perizinan tersebut, memang menjadi syarat agar proyek kereta cepat Jakarta-Bandung bisa segera dilaksanakan. Jika izin usaha dan izin pembangunan terbit, diharapkan pula dapat mempercepat pelaksanaan proyek, sehingga target pengoperasian awal kereta cepat pada 2019 bisa tercapai.
"Pemberian izin usaha dan izin pembangunan berkaitan erat dengan pemberian konsesi. Melalui proses yang cukup panjang, akhirnya kami memberikan izin konsesi kepada KCIC," kata dia.
Jonan juga memberi selamat kepada PT KCIC atas konsesi tersebut. Ini kali pertama pemerintah memberikan konsesi kepada badan usaha patungan asing di bidang perkeretaapian. Itu sebabnya, mengapa dibutuhkan waktu cukup sebelum konsesi diberikan. "Karena memang sangat detail sekali," ucapnya.
Dalam konsesi tersebut, menurut Jonan terdapat beberapa poin yang cukup penting. Pertama, pemerintah tidak mengeluarkan anggaran dari APBN sama sekali dan tidak memberikan jaminan apapun, baik jaminan keuangan maupun jaminan garansi dalam bentuk apapun.
Kalau pun ada jaminan dari pemerintah, maka hanya terkait regulasi. Poin kedua adalah terkait masa konsesi diberikan dalam jangka waktu 50 tahun sejak KCIC mengoperasikan kereta cepat, yaitu sejak 30 Mei 2019. "Karena itu jika molor, maka masa konsesinya akan tergerus," pungkas Jonan.
(izz)