Menkominfo Pastikan Grabcar dan Uber Sudah Berbentuk Koperasi

Selasa, 22 Maret 2016 - 13:10 WIB
Menkominfo Pastikan...
Menkominfo Pastikan Grabcar dan Uber Sudah Berbentuk Koperasi
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memastikan Grabcar dan Uber sudah memiliki badan usaha berbentuk koperasi. Izin koperasi untuk kedua moda transportasi berbasis aplikasi online ini juga telah dikeluarkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sejak pekan lalu.

Bahkan, kata dia, setelah surat izin tersebut keluar langsung mendaftarkan diri ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta. (Baca: Tak Ikut Aturan, Menhub Jonan Sebut Grabcar-Uber Ilegal)

"Saya juga sudah membicarakan dengan Pak Gubernur DKI. Karena Pak Gubernur kan yang penting level playing field dan pajak," katanya di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Nantinya, kata dia, koperasi tersebut akan disahkan dalam bentuk badan usaha penyewaan mobil (car rental) dan disesuaikan dengan peraturan yang ada. Dengan demikian, akan terjadi penyamarataan dan keadilan (level playing field) dalam konteks badan usaha. (Baca: HT: Taksi Online Seharusnya Dilarang)

"Yang penting pemerintah membantu memproses‎ supaya badan usahanya jadi. Sehingga, terjadi level playing field, dalam artian nanti badan suaha koperasi," tandas Rudiantara.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1628 seconds (0.1#10.140)