Bantah Menhub Jonan, Uber Klaim Punya Legalitas Usaha
A
A
A
JAKARTA - Bisnis transportasi berbasis daring (online), Uber Indonesia memastikan telah memiliki legalitas usaha dengan diterbitkannya Akta Pendirian Koperasi terhadap mitra Uber, yaitu Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Hal tersebut sekaligus membantah anggapan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan yang menyatakan bahwa Uber belum mendaftarkan diri sebagai transportasi umum dan belum memiliki badan yang menaungi. (Baca:Menkominfo Pastikan Grabcar dan Uber Sudah Berbentuk Koperasi)
Juru Bicara Uber Indonesia Amy Kunrojpanya menyatakan, Uber berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia guna memastikan kepatuhan pada regulasi dan tersedianya transportasi yang aman dan dapat diandalkan.
Awal pekan ini, Uber Indonesia telah bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan menerima arahan jelas mengenai langkah ke depan guna memastikan kepatuhan pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Mewakili seluruh komunitas pengguna dan pengemudi di seluruh Indonesia, kami ingin mengucapkan terima kasih atas arahan yang diberikan Menteri Komunikasi dan Informatika. Kami berharap, Uber dapat terus menyediakan transportasi yang aman, terjangkau, dapat diandalkan bagi siapa saja, di mana saja," kata Amy dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Dia juga menyatakan bahwa mitra Uber, yaitu Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama telah memperoleh Akta Pendirian Koperasi dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Pada saat bersamaan, Uber juga telah menyerahkan aplikasi untuk KIR, yang saat ini masih dalam proses persetujuan.
(Baca: Tak Ikut Aturan, Menhub Jonan Sebut Grabcar-Uber Ilegal)
"Kami senantiasa berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama yang erat dengan pemerintah demi memastikan tersedianya manfaat penuh dari ridesharing, yang dapat terus dinikmati baik oleh para pengguna maupun pengemudi. Kami juga berkomitmen untuk terus hadir di Indonesia," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengimbau agar pengelola moda transportasi berbasis online seperti Grabcar dan Uber untuk mengikuti peraturan dengan mendaftarkan diri dalam yayasan atau koperasi. Jika tidak, maka kedua transportasi daring tersebut ilegal.
Dia mengatakan, saat ini baik Grabcar maupun Uber belum terdaftar sebagai angkutan umum karena belum ada yayasan atau koperasi yang mewadahi. Karena itu, mereka diimbau untuk segera mendaftar.
"Gini saja, solusinya diikuti saja aturannya (Grabcar dan Uber). Ya daftar saja kan enggak apa-apa," katanya di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, hari ini.
Baca Juga:
Pemerintah Dinilai Tak Tegas Urus Transportasi Online)
HT: Taksi Online Seharusnya Dilarang)
Ini Penjelasan Menhub Soal Tarif Murah Grabcar dan Uber
Hal tersebut sekaligus membantah anggapan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan yang menyatakan bahwa Uber belum mendaftarkan diri sebagai transportasi umum dan belum memiliki badan yang menaungi. (Baca:Menkominfo Pastikan Grabcar dan Uber Sudah Berbentuk Koperasi)
Juru Bicara Uber Indonesia Amy Kunrojpanya menyatakan, Uber berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia guna memastikan kepatuhan pada regulasi dan tersedianya transportasi yang aman dan dapat diandalkan.
Awal pekan ini, Uber Indonesia telah bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan menerima arahan jelas mengenai langkah ke depan guna memastikan kepatuhan pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Mewakili seluruh komunitas pengguna dan pengemudi di seluruh Indonesia, kami ingin mengucapkan terima kasih atas arahan yang diberikan Menteri Komunikasi dan Informatika. Kami berharap, Uber dapat terus menyediakan transportasi yang aman, terjangkau, dapat diandalkan bagi siapa saja, di mana saja," kata Amy dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Dia juga menyatakan bahwa mitra Uber, yaitu Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama telah memperoleh Akta Pendirian Koperasi dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Pada saat bersamaan, Uber juga telah menyerahkan aplikasi untuk KIR, yang saat ini masih dalam proses persetujuan.
(Baca: Tak Ikut Aturan, Menhub Jonan Sebut Grabcar-Uber Ilegal)
"Kami senantiasa berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama yang erat dengan pemerintah demi memastikan tersedianya manfaat penuh dari ridesharing, yang dapat terus dinikmati baik oleh para pengguna maupun pengemudi. Kami juga berkomitmen untuk terus hadir di Indonesia," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengimbau agar pengelola moda transportasi berbasis online seperti Grabcar dan Uber untuk mengikuti peraturan dengan mendaftarkan diri dalam yayasan atau koperasi. Jika tidak, maka kedua transportasi daring tersebut ilegal.
Dia mengatakan, saat ini baik Grabcar maupun Uber belum terdaftar sebagai angkutan umum karena belum ada yayasan atau koperasi yang mewadahi. Karena itu, mereka diimbau untuk segera mendaftar.
"Gini saja, solusinya diikuti saja aturannya (Grabcar dan Uber). Ya daftar saja kan enggak apa-apa," katanya di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, hari ini.
Baca Juga:
Pemerintah Dinilai Tak Tegas Urus Transportasi Online)
HT: Taksi Online Seharusnya Dilarang)
Ini Penjelasan Menhub Soal Tarif Murah Grabcar dan Uber
(izz)