Dihantam Travel Bodong, Pengusaha Angkutan Umum Berteriak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menjamurnya angkutan umum ilegal atau travel gelap membuat para pengusaha angkutan umum yang sah mengalami kerugian. Salah satu penyebab kerugian itu adalah ketidakadilan regulasi.
Direktur Utama PT Sumber Alam Exspress Anthony Steven Hambali mengatakan, pengusaha sektor transportasi legal dituntut untuk mengikuti syarat pemerintah yang harus dipenuhi. Seperti perizinan, perawatan armada, asuransi, perpajakan, pool, garasi armada, dan lain sebagainya.
Baca juga:Mau Jadi Presiden atau PNS, Cermati Cara Membuat SKCK Online Ini
Sementara pada angkutan umum ilegal, Anthony menerangkan pengusahanya hanya mengurusi satu bis. “Jadi satu orang itu merangkap ownernya, penjual tiket, atau bahkan jadi pengemudi,” ujarnya secara virtual, Jumat (23/7/2021).
Sehingga, lanjut Anthony, para pengusaha travel gelap ini jelas tidak memerlukan mekanik yang bersiap, perizinan, kir, serta biaya-biaya lain untuk menunjang armada. Makanya pengeluaran travel gelap ini lebih efisien dan tentunya lebih murah.
Kerugian lainnya, Anthony memaparkan, pada masa new normal angkutan ilegal memakan lebih dari 54% penumpang di jalur Jogja-Jakarta. Malahan diduga aksi lancung itu terjadi pada seluruh trayek Jawa-Bali.
“Seharusnya kami bisa membiayai perusahaan secara sehat, bisa menggaji karyawan dengan baik, tapi itu tidak bisa terjadi karena (pendapatan) dimakan oleh angkutan ilegal,” jelas dia.
Keberadaan angkutan ilegal menghantui para pengusaha moda transportasi yang sah. Ia menuturkan, akibatnya perusahaan legal jadi merugi dan tidak bisa menggerakkan perekonomian. Parahnya adalah munculnya ancaman PHK pada karyawan.
“Padahal, usaha moda transportasi legal ini memberikan kontribusi yang signifikan pada perekonomian nasional. Sementara angkutan umum ilegal tidak demikian lantaran tidak terdata. Pelatnya mati atau enggak, kita enggak tahu. Kirnya ada atau enggak juga nggak tau,” terang Anthony.
Baca juga:Demi Menyambung Hidup, Seniman Minahasa Jual Lukisan ke Gubernur Sulut
Anthony kemudian mengusulkan adanya pendataan para pelaku angkutan ilegal melalui satgas yang bekerja sama dengan operator angkutan daerah dan divisi cyber crime POLRI. Berikutnya, perlu perangkat hukum yang lebih keras dan aparat lebih banyak untuk menindak pelaku angkutan ilegal. Untuk itu, menurutnya, diperlukan perluasan fungsi aparat perhubungan untuk membantu polisi melakukan penindakan di lapangan.
“Penertiban angkutan ilegal, pada saat penangkapan, selain hukuman pidana, harus juga dapat menertibkan regulasi. Kami usul, bagi kendaraan yang tertangkap, harus dipelatkuningkan, sehingga kita memiliki data pelaku angkutan,” tandasnya.
Direktur Utama PT Sumber Alam Exspress Anthony Steven Hambali mengatakan, pengusaha sektor transportasi legal dituntut untuk mengikuti syarat pemerintah yang harus dipenuhi. Seperti perizinan, perawatan armada, asuransi, perpajakan, pool, garasi armada, dan lain sebagainya.
Baca juga:Mau Jadi Presiden atau PNS, Cermati Cara Membuat SKCK Online Ini
Sementara pada angkutan umum ilegal, Anthony menerangkan pengusahanya hanya mengurusi satu bis. “Jadi satu orang itu merangkap ownernya, penjual tiket, atau bahkan jadi pengemudi,” ujarnya secara virtual, Jumat (23/7/2021).
Sehingga, lanjut Anthony, para pengusaha travel gelap ini jelas tidak memerlukan mekanik yang bersiap, perizinan, kir, serta biaya-biaya lain untuk menunjang armada. Makanya pengeluaran travel gelap ini lebih efisien dan tentunya lebih murah.
Kerugian lainnya, Anthony memaparkan, pada masa new normal angkutan ilegal memakan lebih dari 54% penumpang di jalur Jogja-Jakarta. Malahan diduga aksi lancung itu terjadi pada seluruh trayek Jawa-Bali.
“Seharusnya kami bisa membiayai perusahaan secara sehat, bisa menggaji karyawan dengan baik, tapi itu tidak bisa terjadi karena (pendapatan) dimakan oleh angkutan ilegal,” jelas dia.
Keberadaan angkutan ilegal menghantui para pengusaha moda transportasi yang sah. Ia menuturkan, akibatnya perusahaan legal jadi merugi dan tidak bisa menggerakkan perekonomian. Parahnya adalah munculnya ancaman PHK pada karyawan.
“Padahal, usaha moda transportasi legal ini memberikan kontribusi yang signifikan pada perekonomian nasional. Sementara angkutan umum ilegal tidak demikian lantaran tidak terdata. Pelatnya mati atau enggak, kita enggak tahu. Kirnya ada atau enggak juga nggak tau,” terang Anthony.
Baca juga:Demi Menyambung Hidup, Seniman Minahasa Jual Lukisan ke Gubernur Sulut
Anthony kemudian mengusulkan adanya pendataan para pelaku angkutan ilegal melalui satgas yang bekerja sama dengan operator angkutan daerah dan divisi cyber crime POLRI. Berikutnya, perlu perangkat hukum yang lebih keras dan aparat lebih banyak untuk menindak pelaku angkutan ilegal. Untuk itu, menurutnya, diperlukan perluasan fungsi aparat perhubungan untuk membantu polisi melakukan penindakan di lapangan.
“Penertiban angkutan ilegal, pada saat penangkapan, selain hukuman pidana, harus juga dapat menertibkan regulasi. Kami usul, bagi kendaraan yang tertangkap, harus dipelatkuningkan, sehingga kita memiliki data pelaku angkutan,” tandasnya.
(uka)