Kemenhub Beri Sinyal Perbolehkan Transportasi Online Beroperasi
Rabu, 23 Maret 2016 - 13:29 WIB
Kemenhub Beri Sinyal Perbolehkan Transportasi Online Beroperasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sinyal masih memperbolehkan transportasi berbasis online seperti Grabcar, Uber dan Gojek untuk beroperasi, dan meminta semuanya agar bisa selaras dengan yang sudah ada atau konvensional. Meski begitu pelaksana tugas sementara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo menerangkan transportasi online masih dalam grey area
"Saya melihat konflik ini bukan hanya taksi resmi dan Grab, tapi ada juga terkait dengan Gojek. Nah, kami ingin meluruskan, kalau Gojek ini termasuk angkutan komplemen atau sebagai pelengkap angkutan resmi yang kami sebut masih dalam grey area karena tidak diatur sebagai angkutan umum," jelas dia dikantornya, Rabu (23/3/2016).
(Baca Juga: Tak Ikut Aturan, Menhub Jonan Sebut Grabcar-Uber Ilegal)
Dia menambahkan hal ini lantaran angkutan umum di kota-kota besar belum bisa menjangkau seluruh wilayah, bahkan menurutnya kalaupun sudah menjangkau jam operasinya tidak bisa sepanjang waktu. "Maka gojek, ojek dan lainnya, itu menjadi angkutan yang sifatnya kompelemen, mengisi kekosongan angkutan umum yang resmi karena mereka tidak bisa beroperasi 24 jam," lanjutnya.
Lanjut dia, menurutnya Gojek bukan merupakan angkutan umum karena angkutan umum dalam ketentuan undang-undang yang diatur di Kemenhub, tidak ada yang dalam bentuk motor.
"Jadi, kalau Gojek atau Grabbike itu, sama-sama aplikasi IT, yang diterapkan ojek dan sepeda motor. Dalam UU nya, angkutan sepeda motor itu tidak termasuk angkutan umum," pungkasnya.
"Saya melihat konflik ini bukan hanya taksi resmi dan Grab, tapi ada juga terkait dengan Gojek. Nah, kami ingin meluruskan, kalau Gojek ini termasuk angkutan komplemen atau sebagai pelengkap angkutan resmi yang kami sebut masih dalam grey area karena tidak diatur sebagai angkutan umum," jelas dia dikantornya, Rabu (23/3/2016).
(Baca Juga: Tak Ikut Aturan, Menhub Jonan Sebut Grabcar-Uber Ilegal)
Dia menambahkan hal ini lantaran angkutan umum di kota-kota besar belum bisa menjangkau seluruh wilayah, bahkan menurutnya kalaupun sudah menjangkau jam operasinya tidak bisa sepanjang waktu. "Maka gojek, ojek dan lainnya, itu menjadi angkutan yang sifatnya kompelemen, mengisi kekosongan angkutan umum yang resmi karena mereka tidak bisa beroperasi 24 jam," lanjutnya.
Lanjut dia, menurutnya Gojek bukan merupakan angkutan umum karena angkutan umum dalam ketentuan undang-undang yang diatur di Kemenhub, tidak ada yang dalam bentuk motor.
"Jadi, kalau Gojek atau Grabbike itu, sama-sama aplikasi IT, yang diterapkan ojek dan sepeda motor. Dalam UU nya, angkutan sepeda motor itu tidak termasuk angkutan umum," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :