Kemenhub Tawarkan Pilihan ke Uber dan Grab

Rabu, 23 Maret 2016 - 13:52 WIB
Kemenhub Tawarkan Pilihan...
Kemenhub Tawarkan Pilihan ke Uber dan Grab
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memberikan pilihan solusi kepada Uber dan Grab terkait polemik yang terjadi saat ini. (Baca:Bantah Menhub Jonan, Uber Klaim Punya Legalitas Usaha)

Meski demikian, solusi yang ditawarkannya belum menjadi keputusan mutlak dari pemerintah. Pasalnya, pemerintah akan kembali menggelar rapat dipimpin Menko Polhukam Luhut Panjaitan hari ini.

"Jadi, tadi kami sudah tanyakan, pilihannya ada dua yaitu apakah sebagai operator angkutan atau sebagai informasi teknologi (IT) provider atau hanya penyedia jasa aplikasi," kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugihardjo saat konfrensi pers di Kemenhub, Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Dia juga menjelaskan, jika memilih sebagai operator angkutan, tentu harus tunduk pada aturan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan.

"Tentunya kalau dia harus memenuhi berbagai aturan mengenai badan hukumnya, sudah pasti kendaraan yang mereka miliki harus terdaftar, kalau operasinya sebagai taksi. Mereka juga mesti punya argo meter yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat," imbuhnya.

Sugihardjo menambahkan, jika taksi online ini ditetapkan sebagai rental car, maka mereka harus menggunakan pelat hitam dan tanda khusus yang diberikan kepolisian. Ini dikarenakan semua angkutan umum harus terdaftar baik kaitannya dengan uji KIR maupun dengan aspek-aspek pengamanannya.

"Untuk pengemudinya, jika mereka memang sebagai pengemudi angkutan umum, maka pengemudinya harus memiliki SIM umum. Itu sudah diatur di UU, tinggal pilihannya mau jadi operator lakukan itu. Tapi kalau mau jadi penyedia jasa aplikasi itu silakan," papar dia.

Menurutnya, jika Uber dan Grab memilih sebagai penyedia jasa aplikasi, harus bekerja sama dengan pengusaha angkutan umum resmi yang sudah terdaftar. (Baca: Menkominfo Pastikan Grabcar dan Uber Sudah Berbentuk Koperasi)

"Seperti Grab, ada namanya Grab Taxi yang itu enggak menyalahi dan kerja sama dengan operator-operator taksi yang enggak punya sistem aplikasi itu tetap jalan, enggak ada yang dilanggar," tegasnya.

Sementara, untuk Uber dan Grab jika ingin cepat mendapatkan izin, maka bisa berbentuk perusahaan rental mobil.

"Kalau bentuk rental kan banyak di DKI, angkutan-angkutan rental yang punya izin, kalau punya cepat silakan kerja sama dengan yang punya izin, tapi mereka katakan akan membentuk koperasi, silakan juga. Tapi semuanya harus mengikuti aturan yang ada," tutup Sugihardjo.

Baca:

Kemenhub Beri Sinyal Perbolehkan Transportasi Online Beroperasi
Tak Ikut Aturan, Menhub Jonan Sebut Grabcar-Uber Ilegal
Ini Penjelasan Menhub Jonan Soal Larangan Grab dan Uber
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Kampanye Angkutan Umum,...
Kampanye Angkutan Umum, Pemerintah Gandeng Operator dan Ahli Transportasi
2029, Pemerintah Targetkan...
2029, Pemerintah Targetkan Jumlah Pergerakan dengan Angkutan Umum Capai 60%
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Cegah Covid-19, Kemenhub...
Cegah Covid-19, Kemenhub Gelar Rapid Test Pengemudi Angkutan Umum
Permudah Pengguna Angkutan...
Permudah Pengguna Angkutan Umum, Menhub Resmikan Integrasi Transportasi Jabodetabek
Berita Terkini
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
31 menit yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
1 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
1 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
3 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
4 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved