Kemenhub Tawarkan Pilihan ke Uber dan Grab
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memberikan pilihan solusi kepada Uber dan Grab terkait polemik yang terjadi saat ini. (Baca:Bantah Menhub Jonan, Uber Klaim Punya Legalitas Usaha)
Meski demikian, solusi yang ditawarkannya belum menjadi keputusan mutlak dari pemerintah. Pasalnya, pemerintah akan kembali menggelar rapat dipimpin Menko Polhukam Luhut Panjaitan hari ini.
"Jadi, tadi kami sudah tanyakan, pilihannya ada dua yaitu apakah sebagai operator angkutan atau sebagai informasi teknologi (IT) provider atau hanya penyedia jasa aplikasi," kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugihardjo saat konfrensi pers di Kemenhub, Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Dia juga menjelaskan, jika memilih sebagai operator angkutan, tentu harus tunduk pada aturan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan.
"Tentunya kalau dia harus memenuhi berbagai aturan mengenai badan hukumnya, sudah pasti kendaraan yang mereka miliki harus terdaftar, kalau operasinya sebagai taksi. Mereka juga mesti punya argo meter yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat," imbuhnya.
Sugihardjo menambahkan, jika taksi online ini ditetapkan sebagai rental car, maka mereka harus menggunakan pelat hitam dan tanda khusus yang diberikan kepolisian. Ini dikarenakan semua angkutan umum harus terdaftar baik kaitannya dengan uji KIR maupun dengan aspek-aspek pengamanannya.
"Untuk pengemudinya, jika mereka memang sebagai pengemudi angkutan umum, maka pengemudinya harus memiliki SIM umum. Itu sudah diatur di UU, tinggal pilihannya mau jadi operator lakukan itu. Tapi kalau mau jadi penyedia jasa aplikasi itu silakan," papar dia.
Menurutnya, jika Uber dan Grab memilih sebagai penyedia jasa aplikasi, harus bekerja sama dengan pengusaha angkutan umum resmi yang sudah terdaftar. (Baca: Menkominfo Pastikan Grabcar dan Uber Sudah Berbentuk Koperasi)
"Seperti Grab, ada namanya Grab Taxi yang itu enggak menyalahi dan kerja sama dengan operator-operator taksi yang enggak punya sistem aplikasi itu tetap jalan, enggak ada yang dilanggar," tegasnya.
Sementara, untuk Uber dan Grab jika ingin cepat mendapatkan izin, maka bisa berbentuk perusahaan rental mobil.
"Kalau bentuk rental kan banyak di DKI, angkutan-angkutan rental yang punya izin, kalau punya cepat silakan kerja sama dengan yang punya izin, tapi mereka katakan akan membentuk koperasi, silakan juga. Tapi semuanya harus mengikuti aturan yang ada," tutup Sugihardjo.
Baca:
Kemenhub Beri Sinyal Perbolehkan Transportasi Online Beroperasi
Tak Ikut Aturan, Menhub Jonan Sebut Grabcar-Uber Ilegal
Ini Penjelasan Menhub Jonan Soal Larangan Grab dan Uber
Meski demikian, solusi yang ditawarkannya belum menjadi keputusan mutlak dari pemerintah. Pasalnya, pemerintah akan kembali menggelar rapat dipimpin Menko Polhukam Luhut Panjaitan hari ini.
"Jadi, tadi kami sudah tanyakan, pilihannya ada dua yaitu apakah sebagai operator angkutan atau sebagai informasi teknologi (IT) provider atau hanya penyedia jasa aplikasi," kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugihardjo saat konfrensi pers di Kemenhub, Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Dia juga menjelaskan, jika memilih sebagai operator angkutan, tentu harus tunduk pada aturan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan.
"Tentunya kalau dia harus memenuhi berbagai aturan mengenai badan hukumnya, sudah pasti kendaraan yang mereka miliki harus terdaftar, kalau operasinya sebagai taksi. Mereka juga mesti punya argo meter yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat," imbuhnya.
Sugihardjo menambahkan, jika taksi online ini ditetapkan sebagai rental car, maka mereka harus menggunakan pelat hitam dan tanda khusus yang diberikan kepolisian. Ini dikarenakan semua angkutan umum harus terdaftar baik kaitannya dengan uji KIR maupun dengan aspek-aspek pengamanannya.
"Untuk pengemudinya, jika mereka memang sebagai pengemudi angkutan umum, maka pengemudinya harus memiliki SIM umum. Itu sudah diatur di UU, tinggal pilihannya mau jadi operator lakukan itu. Tapi kalau mau jadi penyedia jasa aplikasi itu silakan," papar dia.
Menurutnya, jika Uber dan Grab memilih sebagai penyedia jasa aplikasi, harus bekerja sama dengan pengusaha angkutan umum resmi yang sudah terdaftar. (Baca: Menkominfo Pastikan Grabcar dan Uber Sudah Berbentuk Koperasi)
"Seperti Grab, ada namanya Grab Taxi yang itu enggak menyalahi dan kerja sama dengan operator-operator taksi yang enggak punya sistem aplikasi itu tetap jalan, enggak ada yang dilanggar," tegasnya.
Sementara, untuk Uber dan Grab jika ingin cepat mendapatkan izin, maka bisa berbentuk perusahaan rental mobil.
"Kalau bentuk rental kan banyak di DKI, angkutan-angkutan rental yang punya izin, kalau punya cepat silakan kerja sama dengan yang punya izin, tapi mereka katakan akan membentuk koperasi, silakan juga. Tapi semuanya harus mengikuti aturan yang ada," tutup Sugihardjo.
Baca:
Kemenhub Beri Sinyal Perbolehkan Transportasi Online Beroperasi
Tak Ikut Aturan, Menhub Jonan Sebut Grabcar-Uber Ilegal
Ini Penjelasan Menhub Jonan Soal Larangan Grab dan Uber
(izz)