Sertifikasi Halal Produk Sandang, Pengusaha Kecil di Daerah Teriak

Senin, 28 Maret 2016 - 00:21 WIB
Sertifikasi Halal Produk Sandang, Pengusaha Kecil di Daerah Teriak
Sertifikasi Halal Produk Sandang, Pengusaha Kecil di Daerah Teriak
A A A
YOGYAKARTA - Rencana pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberlakukan sertifikasi halal untuk produk sandang atau non-makanan, seperti pakaian dan sepatu membuat khawatir pelaku usaha di daerah. Mereka menganggap kebijakan tersebut hanya akan mempersulit iklim usaha khususnya di bidang tekstil.

Pemilik Usaha Batik Sri Kuncoro di Giriloyo Imogiri Bantul, Imaroh meminta pemerintah agar kebijakan tersebut tidak menghambat perekonomian pelaku usaha dan masyarakat. Jika rencana tersebut direalisasikan, dia berharap persyaratan dan pengurusannya dipermudah. “Jangan sampai jalannya ekonomi justru terganggu oleh perizinan,” ujarnya, Minggu (27/3/2016).

Imaroh mengatakan, jika kain batik nanti terkena regulasi tersebut pihaknya tidak mempermasalahkan. Karena selama ini kain
yang digunakan selalu dicuci terlebih dahulu serta pewarnaannya banyak menggunakan bahan alami yang terbuat dari tumbuh-tumbuhan. Sehingga, dia yakin kain batik terjamin kehalalannya.

Dia berharap kepada pemerintah untuk mempermudah berbagai persoalan terkait dengan perizinan. Jangan sampai kebijakan baru yang tujuannya baik justru menghambat pertumbuhan sektor usaha mikro, seperti perajin Batik di Giriloyo Imogiri. Jika persoalan birokrasi administrasi masih sulit, maka pemerintah membunuh kalangan pengusaha kecil.

“Ini kan sangat ironis, tujuannya bagus tetapi karena tidak ada kemudahan justru membunuh pengusaha seperti kami,” ujarnya.

Imaroh tetap berharap adanya kemudahan dalam mengurus sertifikasi halal tersebut. Jika perlu nanti pengurusan sertifikasi halal tersebut dilakukan di tingkat kabupaten saja. Bahkan jika perlu, ada petugas yang melakukan jemput bola ke para pengusaha serta biaya yang dikeluarkan oleh pengusaha bisa ditekan seminim mungkin.

Sertifikasi Halal Harus Transparan

Sekretaris Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DI Yogyakarta, Gonang Djuliastono menyambut baik rencana pemberlakuan sertifikasi halal untuk produk sandang atau non-makanan. Namun, regulasi harus dilakukan secara transparan dan tidak memberatkan pelaku usaha.

Dia memandang, bukan hanya sandang yang harus disertifikasi halal, tetapi juga jenis usaha lain seperti komestik. Karena selama ini banyak masyarakat yang belum mengetahui kehalalan produk tersebut.

“Contoh sederhana saja, sikat gigi itu ternyata ada yang terbuat dari bahan yang dianggap haram. Dan masyarakat banyak yang belum mengetahuinya,” ujar Gonang, Minggu (27/3/2016).

Jika harus ada sertifikasi halal, lanjut dia, maka harus ada transparansi terkait dengan kriteria kehalalan produk sandang
tersebut. Menurutnya, yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah sosialisasi yang gencar terkait dengan kebijakan tersebut.
Karena menurutnya, halal atau tidak dan kriterianya seperti apa maka harus diterangkan secara gamblang kepada masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga harus mempermudah persoalan mengurus sertifikasi halal produk sandang tersebut. Jangan sampai nanti sertifikasi halal tersebut menghambat para pengusaha untuk berkembang. Apalagi selama ini biaya selalu mengemuka menjadi persoalan serius pengusaha untuk melakukan sertifikasi halal.

“Yang jelas harus ada penyederhanaan birokrasi dan persyaratan agar tidak menghambat. Contoh sederhana, sekarang saja masih ada pengusaha kuliner seperti pengalengan yang ingin mengekspor makanannya tak juga kunjung mendapat sertifikasi halal. Karena mengurusnya harus sampai ke pusat. Bayangkan biaya dan waktu yang harus digunakan untuk mengurus sertifikasi halal tersebut,” keluh Gonang.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5147 seconds (0.1#10.140)