Penerbitan Sertifikasi Halal Ribet, Banyak UMKM Bikin Logo Sendiri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Produsen Produk Halal Indonesia (APPHI) Aman Suparman mengatakan, saat ini mekanisme penerbitan sertifikasi halal di Indonesia masih cukup rumit. Menurutnya sistem sertifikasi produk halal di Indonesia sendiri masih belum sinkron antar lembaga.
Dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Komisi Fatwa MUI hingga saat ini baru bisa mengeluarkan serifikasi halal untuk produk-produk mamin saja.
"Jadi kita memang belum bagus koordinasinya, kita sudah punya UU JPH bahwa produk itu bukan cuma makanan dan minuman. Diperluas, artinya ada fashion, tapi kalau di komisi fatwa sendiri itu belum ada sertifikasi, itu kan lucu," ujar Aman dalam Market Review IDXChannel, Selasa (19/9/2023).
Aman mengaku situasi tersebut membuat bingung banyak para pelaku usaha di bidang halal. Alih-alih punya potensi yang cukup besar sektor industri halal di Indonesia, para pelaku usaha masih dihdapi masalah administrasi.
"Kadang pengusaha bingung, kita mau disertifikasi atau tidak. Di sisi lain 2.026 barang gunaan menjadi wajib sertifikasi, artinya kalau tidak disertifikat, ada dendanya. Tapi komisi fatwa bilang itu tidak perlu disertifikasi, cuma perlu surat ketetapan syariah," lanjutnya.
Kondisi tersebut membuat pelaku usaha menerbitkan serifikasi halal sendiri untuk produknya, demi memenuhi standardisasi pasar terkait produk halal terutama di industri fashion.
"Banyak UMKM yang menerbitkan logo halal sendiri karena tidak diakomodasi oleh pemerintah," pungkasnya.
Dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Komisi Fatwa MUI hingga saat ini baru bisa mengeluarkan serifikasi halal untuk produk-produk mamin saja.
"Jadi kita memang belum bagus koordinasinya, kita sudah punya UU JPH bahwa produk itu bukan cuma makanan dan minuman. Diperluas, artinya ada fashion, tapi kalau di komisi fatwa sendiri itu belum ada sertifikasi, itu kan lucu," ujar Aman dalam Market Review IDXChannel, Selasa (19/9/2023).
Aman mengaku situasi tersebut membuat bingung banyak para pelaku usaha di bidang halal. Alih-alih punya potensi yang cukup besar sektor industri halal di Indonesia, para pelaku usaha masih dihdapi masalah administrasi.
"Kadang pengusaha bingung, kita mau disertifikasi atau tidak. Di sisi lain 2.026 barang gunaan menjadi wajib sertifikasi, artinya kalau tidak disertifikat, ada dendanya. Tapi komisi fatwa bilang itu tidak perlu disertifikasi, cuma perlu surat ketetapan syariah," lanjutnya.
Kondisi tersebut membuat pelaku usaha menerbitkan serifikasi halal sendiri untuk produknya, demi memenuhi standardisasi pasar terkait produk halal terutama di industri fashion.
"Banyak UMKM yang menerbitkan logo halal sendiri karena tidak diakomodasi oleh pemerintah," pungkasnya.
(uka)