Kejar Pajak dari Kartu Kredit, Menkeu Pastikan Akses Semua Limit

Sabtu, 02 April 2016 - 12:18 WIB
Kejar Pajak dari Kartu...
Kejar Pajak dari Kartu Kredit, Menkeu Pastikan Akses Semua Limit
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro memastikan bahwa aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses data transaksi kartu kredit tidak berdasarkan limit. Artinya, semua limit kartu kredit dari silver hingga platinum, bisa saja akan diperiksa transaksinya oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.

Dia menambahkan langkah ini dilakukan untuk mendapatkan profiling wajib pajak orang pribadi (WPOP) sesuai dengan yang terkandung dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39/PMK.03/tahun 2016.

"Oh tidak (tidak hanya limit tertentu), tapi semuanya. Karena yang paling penting data itu diperlukan untuk profiling WP pribadi, karena kita tidak punya akses ke rekening simpanan bank lantaran ada batas UU perbankan," katanya di Jakarta, Sabtu (2/4/2016).

(Baca Juga: Limit Kartu Kredit Rp100 Juta/Bulan, Potensi DJP Kejar Pajak)

Lanjut dia, menurutnya yang akan dilihat di sana yakni profile belanja perorangan tersebut yang akan dicocokkan dengan pendapatan mereka nantinya. "Kita ingin lihat itu profile belanja, belanja itu kan salah satunya lewat kartu kredit. Kita ingin lihat profile nya saja. Jadi bukan mau mengecek limit-limitnya, tapi cuma mau mematching saja," kata dia.

Dirinya mencontohkan, jika transaksi belanja kartu kredit perorangan tersebut lebih besar dibandingkan dengan pendapatan atau gaji yang ia terima tiap bulan, maka orang itu harus diperiksa kembali pajaknya.

"Jadi kalau kamu incomenya 5 juta tapi kartu kredit kamu tiap bulan belanjanya 20 juta, berarti kamu selama ini mengaku 5 juta nya tidak benar berarti pajaknya harus diperbaiki," pungkasnya.

Sebagai informasi sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. PMK ini ditetapkan sejak 22 Maret dan berlaku sejak diundangkan.

Dalam beleid menyebutkan bank atau lembaga penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit yang bersumber dari billing statement yang memuat data-data berupa nama bank penerbit kartu kredit, nomor rekening kartu kredit, nomor ID dan nama merchant (pedagang).

Selain itu nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, NIK/Nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, hingga nilai transaksi dalam rupiah serta limit atau batas nilai kredit yang diberikan untuk setiap kartu.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0880 seconds (0.1#10.140)