Pengusaha Bingung Karyawan Baru Satu Bulan Kerja Dapat THR

Sabtu, 02 April 2016 - 17:32 WIB
Pengusaha Bingung Karyawan...
Pengusaha Bingung Karyawan Baru Satu Bulan Kerja Dapat THR
A A A
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ‎mengaku bingung dengan kebijakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Pasalnya, dalam beleid tersebut dikatakan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan THR.

Ketua Umum Hipmi, Bahlil Lahadalia mengatakan, keputusan tersebut diturunkan secara tiba-tiba tanpa mengajak kalangan dunia usaha untuk berunding. Menurutnya, kebijakan ini justru akan merusak hubungan karyawan dengan pengusaha jika tidak mampu membayar kewajiban tersebut.

"Sekarang persoalannya, kalau aturan itu turun terus perusahaan tidak mampu membiayai itu, bagaimana jadinya? Ini kan merusak hubungan karyawan dengan pengusaha," katanya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (2/4/2016).

(Baca Juga: Aturan Baru, Masa Kerja 1 Bulan Berhak Dapat THR)

Dia menegaskan, pihaknya akan melayangkan protes kepada pemerintah terkait beleid tersebut. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai tidak masuk akal dan justru memberatkan pengusaha. ‎"Pasti akan dilakukan, saya yakin. Karena sebuah kebijakan yang memberatkan pengusaha, itu pasti akan protes. Yang masuk-masuk akal lah permintaannya‎," imbuh dia.

Dikeluhkan juga olehnya tingkah karyawan yang dinilai hanya menginginkan enak saja tanpa memikirkan keadaan pengusaha. Seharusnya, para karyawan mencoba berpikir dengan memposisikan diri‎ sebagai pengusaha.

"Karyawan itu maunya yang enak saja. Tapi karyawan itu kadang-kdang enggak pernah memposisikan diri kalau dia jadi owner. Kita membayar THR yang masa kerjanya satu tahun aja sudah klapak-klipuk saat ini, bagaimana orang yang kerja 2-3 bulan minta THR, Masya Allah...!!! Bingung kita kadang-kadang," tandasnya.‎

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diundangkan pada 8 Maret 2016. Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan kini berhak mendapatkan THR

Permenaker yang merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan ini, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

“Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan tunjangan hari raya yang besarannya dihitung secara proporsional dengan masa kerja,” ujar Menaker Hanif, mengutip isi pasal 2 ayat 1 Permenaker No 6/2016 dalam siaran persnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1179 seconds (0.1#10.140)