Pengusaha Bingung Karyawan Baru Satu Bulan Kerja Dapat THR

Sabtu, 02 April 2016 - 17:32 WIB
Pengusaha Bingung Karyawan...
Pengusaha Bingung Karyawan Baru Satu Bulan Kerja Dapat THR
A A A
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ‎mengaku bingung dengan kebijakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Pasalnya, dalam beleid tersebut dikatakan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan THR.

Ketua Umum Hipmi, Bahlil Lahadalia mengatakan, keputusan tersebut diturunkan secara tiba-tiba tanpa mengajak kalangan dunia usaha untuk berunding. Menurutnya, kebijakan ini justru akan merusak hubungan karyawan dengan pengusaha jika tidak mampu membayar kewajiban tersebut.

"Sekarang persoalannya, kalau aturan itu turun terus perusahaan tidak mampu membiayai itu, bagaimana jadinya? Ini kan merusak hubungan karyawan dengan pengusaha," katanya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (2/4/2016).

(Baca Juga: Aturan Baru, Masa Kerja 1 Bulan Berhak Dapat THR)

Dia menegaskan, pihaknya akan melayangkan protes kepada pemerintah terkait beleid tersebut. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai tidak masuk akal dan justru memberatkan pengusaha. ‎"Pasti akan dilakukan, saya yakin. Karena sebuah kebijakan yang memberatkan pengusaha, itu pasti akan protes. Yang masuk-masuk akal lah permintaannya‎," imbuh dia.

Dikeluhkan juga olehnya tingkah karyawan yang dinilai hanya menginginkan enak saja tanpa memikirkan keadaan pengusaha. Seharusnya, para karyawan mencoba berpikir dengan memposisikan diri‎ sebagai pengusaha.

"Karyawan itu maunya yang enak saja. Tapi karyawan itu kadang-kdang enggak pernah memposisikan diri kalau dia jadi owner. Kita membayar THR yang masa kerjanya satu tahun aja sudah klapak-klipuk saat ini, bagaimana orang yang kerja 2-3 bulan minta THR, Masya Allah...!!! Bingung kita kadang-kadang," tandasnya.‎

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diundangkan pada 8 Maret 2016. Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan kini berhak mendapatkan THR

Permenaker yang merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan ini, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

“Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan tunjangan hari raya yang besarannya dihitung secara proporsional dengan masa kerja,” ujar Menaker Hanif, mengutip isi pasal 2 ayat 1 Permenaker No 6/2016 dalam siaran persnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menaker: THR Wajib Dibayarkan...
Menaker: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran
DPRD Parepare Minta...
DPRD Parepare Minta Pemkot Aktif Pantau Pembayaran THR Tenaga Kerja
KSPI Minta Audit Perusahaan...
KSPI Minta Audit Perusahaan yang Tidak Bayar Upah dan THR Pekerja
Pengusaha Telat Bayar...
Pengusaha Telat Bayar THR Pekerja Siap-siap Kena Denda
Pemkot Tidak Alokasikan...
Pemkot Tidak Alokasikan Anggaran Khusus THR Tenaga Kontrak
Kemenaker Periksa 336...
Kemenaker Periksa 336 Perusahaan yang Diadukan Langgar Aturan THR
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
8 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
9 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
9 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
10 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
10 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
11 jam yang lalu
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved