BEI Minta Pemerintah Klarifikasi Pajak DIRE
A
A
A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta pemerintah mengklarifikasi terkait rencana penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Dana Investasi Real Estate berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK-DIRE).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Nicky Hogan mengatakan, selama ini pencatatan instrumen DIRE di pasar modal terhambat besaran PPh KIK-DIRE. "Mudah-mudahan segera ada klarifikasi dari pemerintah soal pajak DIRE," ujarnya di Gedung BEI di Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Nicky optimistis instrumen KIK-DIRE mampu mempercepat program pendalaman pasar modal di Tanah Air, karena instrumen investasi di pasar modal dalam negeri tidak hanya terbatas pada saham atau reksa dana.
Menurutnya, DIRE yang tercatat di BEI saat ini jumlahnya hanya satu, yakni PT Ciptadana Properti Ritel Indonesia (XCID) dengan harga penawaran Rp100. "Dengan penyertaan sebanyak 4 miliar unit dan dicatat pada 1 Agustus 2013," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini PPh KIK DIRE sebesar 5% atau jauh lebih rendah dari Singapura dan Malaysia.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Nicky Hogan mengatakan, selama ini pencatatan instrumen DIRE di pasar modal terhambat besaran PPh KIK-DIRE. "Mudah-mudahan segera ada klarifikasi dari pemerintah soal pajak DIRE," ujarnya di Gedung BEI di Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Nicky optimistis instrumen KIK-DIRE mampu mempercepat program pendalaman pasar modal di Tanah Air, karena instrumen investasi di pasar modal dalam negeri tidak hanya terbatas pada saham atau reksa dana.
Menurutnya, DIRE yang tercatat di BEI saat ini jumlahnya hanya satu, yakni PT Ciptadana Properti Ritel Indonesia (XCID) dengan harga penawaran Rp100. "Dengan penyertaan sebanyak 4 miliar unit dan dicatat pada 1 Agustus 2013," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini PPh KIK DIRE sebesar 5% atau jauh lebih rendah dari Singapura dan Malaysia.
(izz)