Kemenhub Bekukan Ground Handling PT JAS

Selasa, 05 April 2016 - 20:01 WIB
Kemenhub Bekukan Ground...
Kemenhub Bekukan Ground Handling PT JAS
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi pembekuan terhadap perusahaan yang menangani jasa pelayanan darat atau ground handling maskapai TransNusa, setelah kejadian tabrakan antara maskapai Batik Air dan TransNusa di Bandara Halim Perdanakusuma. Perusahaan itu adalah PT Jasa Angkasa Semesta Tbk (JAS).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo, menyatakan, sanksi berupa pembekuan perusahaan jasa ground handling diberikan hingga investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memutuskan hasil investigasi peristiwa tersebut.

"Kami berikan sanksi berupa pembekuan operasi ground handling untuk Bandara Halim. Sanksi itu diberikan hingga selesainya investigasi KNKT," ujarnya, di Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Dia mengatakan, setiap perusahaan ground handling yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki standar operasi, termasuk wajib memiliki asuransi. "Ground handling itu juga harus mengasuransikan kegiatannya di setiap bandara. Makanya akan kami evaluasi, hingga KNKT selesai melakukan investigasi," tegasnya.

Sebagai informasi, perusahaan ground handling TransNusa ditangani PT Jasa Angkasa Semesta. Dalam rilis resmi yang dikeluarkan PT JAS, insiden penerbangan di Bandar Udara Halim Perdanakusuma yang melibatkan pesawat Batik Air dan TransNusa terjadi ketika pesawat tipe ATR 72 milik TransNusa tengah ditarik dalam proses pemindahan tempat parkir. Sementara, pesawat B737 800 Batik Air sedang dalam proses tinggal landas.

Kedua pesawat bersinggungan sehingga mengakibatkan kerusakan struktural pada pesawat tersebut. PT JAS sendiri tercatat sebagai perusahaan ground handling pemegang sertifikasi IATA safety audit for ground operation (SAGO).
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Langgar PSBB, Batik...
Langgar PSBB, Batik Air Kena Sanksi dari Kemenhub
Insiden Trigana Air...
Insiden Trigana Air di Bandara Sentani, Kemenhub Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Jalankan Prinsip Pola...
Jalankan Prinsip Pola Kemitraan, Kemenhub Raih Penghargaan dari KPPU
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Posisi Kemenhub Dinilai...
Posisi Kemenhub Dinilai Lemah Dibanding Kementerian Lain
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
2 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
8 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
8 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
9 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
10 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
10 jam yang lalu
Infografis
Hasil Kajian Kemenhub:...
Hasil Kajian Kemenhub: Harga Tiket Pesawat Bakal Turun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved