Kemenhub Bekukan Ground Handling PT JAS
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi pembekuan terhadap perusahaan yang menangani jasa pelayanan darat atau ground handling maskapai TransNusa, setelah kejadian tabrakan antara maskapai Batik Air dan TransNusa di Bandara Halim Perdanakusuma. Perusahaan itu adalah PT Jasa Angkasa Semesta Tbk (JAS).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo, menyatakan, sanksi berupa pembekuan perusahaan jasa ground handling diberikan hingga investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memutuskan hasil investigasi peristiwa tersebut.
"Kami berikan sanksi berupa pembekuan operasi ground handling untuk Bandara Halim. Sanksi itu diberikan hingga selesainya investigasi KNKT," ujarnya, di Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Dia mengatakan, setiap perusahaan ground handling yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki standar operasi, termasuk wajib memiliki asuransi. "Ground handling itu juga harus mengasuransikan kegiatannya di setiap bandara. Makanya akan kami evaluasi, hingga KNKT selesai melakukan investigasi," tegasnya.
Sebagai informasi, perusahaan ground handling TransNusa ditangani PT Jasa Angkasa Semesta. Dalam rilis resmi yang dikeluarkan PT JAS, insiden penerbangan di Bandar Udara Halim Perdanakusuma yang melibatkan pesawat Batik Air dan TransNusa terjadi ketika pesawat tipe ATR 72 milik TransNusa tengah ditarik dalam proses pemindahan tempat parkir. Sementara, pesawat B737 800 Batik Air sedang dalam proses tinggal landas.
Kedua pesawat bersinggungan sehingga mengakibatkan kerusakan struktural pada pesawat tersebut. PT JAS sendiri tercatat sebagai perusahaan ground handling pemegang sertifikasi IATA safety audit for ground operation (SAGO).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo, menyatakan, sanksi berupa pembekuan perusahaan jasa ground handling diberikan hingga investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memutuskan hasil investigasi peristiwa tersebut.
"Kami berikan sanksi berupa pembekuan operasi ground handling untuk Bandara Halim. Sanksi itu diberikan hingga selesainya investigasi KNKT," ujarnya, di Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Dia mengatakan, setiap perusahaan ground handling yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki standar operasi, termasuk wajib memiliki asuransi. "Ground handling itu juga harus mengasuransikan kegiatannya di setiap bandara. Makanya akan kami evaluasi, hingga KNKT selesai melakukan investigasi," tegasnya.
Sebagai informasi, perusahaan ground handling TransNusa ditangani PT Jasa Angkasa Semesta. Dalam rilis resmi yang dikeluarkan PT JAS, insiden penerbangan di Bandar Udara Halim Perdanakusuma yang melibatkan pesawat Batik Air dan TransNusa terjadi ketika pesawat tipe ATR 72 milik TransNusa tengah ditarik dalam proses pemindahan tempat parkir. Sementara, pesawat B737 800 Batik Air sedang dalam proses tinggal landas.
Kedua pesawat bersinggungan sehingga mengakibatkan kerusakan struktural pada pesawat tersebut. PT JAS sendiri tercatat sebagai perusahaan ground handling pemegang sertifikasi IATA safety audit for ground operation (SAGO).
(dmd)