Langgar PSBB, Batik Air Kena Sanksi dari Kemenhub

Rabu, 20 Mei 2020 - 07:37 WIB
loading...
Langgar PSBB, Batik...
Dari hasil investigasi oleh inspektur penerbangan ditjen hubud, bahwa yang melanggar adalah maskapai batik air dengan rute Jakarta-Denpasar ID 6506. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan sanksi kepada maskapai dan operator bandara yang terbukti melanggar Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini buntut dari membludaknya penumpang di bandara tanpa mengindahkan aturan physical distancing beberapa waktu lalu.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, maskapai melanggar ketentuan yang tertera pada Pasal 14 huruf b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing). Adapun, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh maskapai dan operator bandara.

"Dari hasil investigasi dari inspektur penerbangan ditjen hubud, bahwa yang melanggar adalah maskapai batik air dengan rute Jakarta-Denpasar ID 6506," kata Adita di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Sambung dia, operator angkutan udara melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing). “Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” jelasnya.

Sambung dia menerangkan selain maskapai penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara juga memberikan sanksi kepada operator bandar udara. “Berdasarkan PM 18 tahun 2020, operator prasarana transportasi wajib menjamin penerapan protokol kesehatan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik (physical distancing)," terangnya.

"Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandar udara, sehingga kami memberikan surat peringatan agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang,” terang Adita.

Adita menegaskan bahwa Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara. “Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa. Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1037 seconds (0.1#10.140)